Restitusi pajak adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran yang di lakukan oleh Wajib Pajak (WP) kepada negara. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kekeliruan sistem perpajakan, koreksi perhitungan pajak, atau fasilitas pajak yang tidak terutang.
Dengan ini artikel ini di buat berdasarkan pengetahuan penulis terhadap restitusi pajak dengan menggunakan judul yang sama.
Tujuan:
- Memberikan pemahaman yang jelas tentang restitusi pajak kepada WP.
- Membantu WP dalam proses pengajuan restitusi pajak dengan mudah dan tepat.
- Meningkatkan kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Manfaat:
- WP mendapatkan kembali uang yang telah di bayarkan secara berlebih kepada negara.
- Meningkatkan rasa keadilan dan transparansi dalam sistem perpajakan.
- Menjaga kepercayaan dan kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Topik yang di bahas, yaitu:
- Tentang Restitusi Pajak: Pengertian, penyebab kelebihan pembayaran pajak, dan siapa yang berhak mengajukan restitusi.
- Dasar Hukum Restitusi Pajak: Undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang restitusi pajak.
- Jenis Restitusi Pajak dan Ketentuan Pengajuannya: Penjelasan tentang berbagai jenis restitusi pajak dan persyaratan untuk mengajukannya.
- Mekanisme Pengajuan Restitusi Pajak: Langkah-langkah yang harus di lakukan oleh WP untuk mengajukan restitusi pajak.
- Cara Mengajukan Restitusi Pajak: Panduan detail untuk mengajukan restitusi pajak secara online maupun offline.
- Alasan Penolakan Permohonan Restitusi PPN: Faktor-faktor yang dapat menyebabkan permohonan restitusi PPN di tolak oleh DJP.
Baca Juga: Konsultan Pajak
Tentang
Restitusi pajak adalah mengembalian dana kelebihan pajak menggambarkan proses pengembalian uang yang telah di bayarkan secara berlebih oleh wajib pajak.Kelebihan pembayaran ini bisa terjadi karena beberapa hal, seperti:
- Kekeliruan pemungutan/pemotongan pajak
- Kekeliruan perhitungan pajak dalam SPT
- Fasilitas pajak (PPh/PPN tidak di pungut atau di tanggung pemerintah)
- Aktivitas/usaha dengan tarif pajak 0%
- Bukan wajib pajak yang di kenakan pajak
Siapa yang Berhak Mengajukan Restitusi?
Semua WP, baik pribadi maupun badan, berhak mengajukan restitusi pajak.
Namun, ada beberapa persyaratan khusus untuk mendapatkan pendahuluan restitusi pajak, seperti:
Wajib pajak kriteria tertentu:
- Tepat waktu menyampaikan SPT
- Tidak punya tunggakan pajak
- Laporan keuangan di audit akuntan publik/lembaga pengawasan keuangan pemerintah selama 3 tahun berturut-turut
- Tidak pernah di pidana di bidang perpajakan dalam 5 tahun terakhir
Wajib pajak persyaratan tertentu:
- WP Pribadi tanpa usaha/pekerjaan bebas yang SPT Tahunan lebih bayar restitusi
- WP Pribadi dengan usaha/pekerjaan bebas yang SPT Tahunan lebih bayar restitusi paling banyak Rp100 juta
- WP Badan yang SPT Tahunan lebih bayar restitusi paling banyak Rp1 miliar
- PKP yang SPT Tahunan lebih bayar dengan jumlah paling banyak Rp5 miliar
Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah:
- Sahamnya di perdagangkan di BEI, perusahaan dengan saham mayoritas di miliki langsung pemerintah pusat/daerah, di tetapkan sebagai mitra utama kepabeanan
- PKP pabrikan/produsen selain poin di atas, yang menyampaikan SPT Masa PPN 12 bulan terakhir tepat waktu
- PKP yang tidak sedang di periksa bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
- PKP tidak pernah di pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam 5 tahun terakhir
Bagaimana Cara Mengajukan Restitusi Pajak?
Wajib pajak dapat mengajukan restitusi pajak melalui DJP dengan mengikuti proses yang telah di tentukan.
- Dasar Hukum Restitusi Pajak
Landasan Hukum Utama:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2007: Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang No. 42 Tahun 2009: Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1982 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
Peraturan Pelaksana:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Mengatur tata cara teknis dan detail mengenai restitusi pajak.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER): Melengkapi PMK dengan ketentuan yang lebih spesifik.
Peraturan Terbaru:
- Peraturan Menteri Keuangan No. 209/PMK.03/2021: Mengatur tentang percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (insentif restitusi pajak).
- Jenis Restitusi Pajak dan Ketentuan Pengajuannya
1. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak:
- Wajib Pajak (WP) mendapatkan kembali uang yang telah dibayarkan secara keliru kepada negara karena sistem perpajakan yang tidak akurat.
- WP dirugikan secara finansial akibat kesalahan sistem dan berhak mendapatkan kompensasi.
- Mekanisme korektif untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam sistem perpajakan.
- Upaya pemerintah untuk menjaga kepercayaan dan kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
2. Koreksi Kesalahan Sistem Perpajakan:
- Memperbaiki kekeliruan dalam penghitungan atau pemungutan pajak yang mengakibatkan WP membayar lebih dari yang seharusnya.
- Menjaga akuntabilitas dan kredibilitas sistem perpajakan di mata WP.
- Mencegah potensi kebocoran penerimaan pajak akibat kesalahan sistem.
- Meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
3. Hak WP untuk Mendapatkan Keadilan:
- WP berhak mendapatkan kembali uang yang telah dibayarkan secara tidak sah atau keliru.
- Memastikan perlakuan yang adil dan setara bagi semua WP dalam sistem perpajakan.
- Melindungi hak-hak WP dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh otoritas pajak.
- Meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
4. Upaya Pemerintah untuk Menjaga Kepercayaan WP:
- Menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan.
- Meningkatkan akuntabilitas dan kredibilitas pemerintah dalam mengelola keuangan negara.
- Mendorong WP untuk patuh dan taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
- Meningkatkan penerimaan pajak negara untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Mekanisme Pengajuan Restitusi Pajak
Langkah-langkah:
- Wajib Pajak (WP) mengajukan permohonan restitusi secara online atau langsung ke Kantor Pajak.
- Menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.
- DJP melakukan pemeriksaan paling lama 12 bulan.
- DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang.
- Untuk restitusi dipercepat, DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) PPN paling lama 1 bulan.
- Jika DJP tidak memberikan keputusan dalam 12 bulan, permohonan restitusi PPN dikabulkan dan SKPLB diterbitkan paling lama 1 bulan setelahnya.
- Untuk PPh orang pribadi dengan nilai lebih bayar hingga Rp100 juta, proses restitusi dipercepat menjadi 15 hari kerja.
cara mengajukan restitusi pajak
berikut langkah-langkah:
- Akses Portal Pajak Online: Masuk ke akun DJP Online atau aplikasi pajak online yang disediakan PJAP di e-Filing atau e-Faktur.
- Pilih Jenis SPT:
- SPT Tahunan PPh untuk restitusi PPh.
- SPT Masa PPN untuk restitusi PPN.
- Pilih Opsi Restitusi:
- Pada halaman pengajuan, temukan kolom “Perlakuan apa saja yang ingin dilakukan dalam hal terdapat pajak yang lebih bayar”.
- Pilih “Pengembalian Pendahuluan” atau “restitusi biasa (Dikembalikan)”.
- SPT Masa PPN:
- Jika kolom “Dikembalikan (restitusi)” pada SPT Masa PPN tidak diisi, PKP dapat mengajukan surat permohonan sendiri secara terpisah melalui KPP tempat PKP dikukuhkan.
- Surat permohonan dapat dikirim melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman.
Contoh Centang Kolom Restitusi, Seperti Berikut:
- SPT Masa PPN: Centang kolom “Dikembalikan (restitusi)” pada SPT Masa PPN. Seperti Berikut:
- SPT Tahunan Badan: Centang kolom “Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak” pada SPT Tahunan Badan. Seperti Berikut:
- SPT Tahunan Pribadi: Centang kolom “Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak” pada SPT Tahunan Pribadi. Seperti Berikut:
Alasan Penolakan Permohonan Restitusi PPN
- PKP Tidak Memenuhi Ketentuan:
- Pasal 9 Ayat (4b) huruf a, b, c, d, dan e Undang-undang PPN.
- Contohnya: PKP tidak menyampaikan SPT Masa PPN secara lengkap dan benar, PKP tidak melakukan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PKP tidak menyimpan faktur pajak dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan PPN.
- Tidak Ada Kelebihan Bayar PPN:
- Hasil pemeriksaan menunjukkan PKP tidak memiliki kelebihan bayar PPN.
- Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti: PKP telah melakukan koreksi pajak di SPT Masa PPN, PKP telah melakukan pembetulan SPT Masa PPN, PKP telah melakukan penyetoran PPN tambahan.
3. Lampiran Surat Pemberitahuan Tidak Lengkap:
- Lampiran surat pemberitahuan restitusi PPN tidak lengkap atau terdapat informasi yang tidak benar.
- Contohnya: PKP tidak melampirkan faktur pajak dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan PPN, PKP melampirkan faktur pajak yang tidak sah, PKP melampirkan informasi pajak yang tidak sesuai dengan SPT Masa PPN.
Citra Global Consulting
Citra Global Consulting Group pertama kali memberikan jasa konsultasi pajak pada tahun 2013. Dengan semangat “Opportunity in Numbers“.Kami mengukur kesuksesan kami dari kesuksesan klien kami. Kami tumbuh bersama dengan klien kami dan mencoba memberi kontribusi yang berarti bagi bisnis development di indonesia. Apakah bisnis Anda berbentuk kepemilikan perseroan, CV, patnership, bisnis keluarga, perusahaan atau koperasi, yang Anda butuhkan adalah spesialis pajak kami yang dapat merumuskan rencana pajak yang tepat untuk Anda.
HUBUNGI KAMI :
Hot Line : (+62) 21-8690-9226
WhatsApp : 0817-9800-163
HP : 0817-9800-163
info@binacitraglobal.com