Setiap kegiatan usaha di Indonesia wajib memperhatikan dampak terhadap lingkungan. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, pelaku usaha diwajibkan menyusun dokumen lingkungan sesuai dengan skala dan potensi dampak usahanya. Dua dokumen lingkungan yang sering disandingkan adalah UKL-UPL dan SPPL. Lalu, apa perbedaannya? Dan bagaimana menentukan mana yang perlu Anda urus?
Pengertian UKL-UPL
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen lingkungan yang wajib disusun oleh pelaku usaha/kegiatan yang tidak wajib AMDAL, namun tetap berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Pengertian SPPL
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) adalah pernyataan dari pelaku usaha/kegiatan tentang kesanggupan untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup, diperuntukkan bagi usaha skala kecil yang tidak wajib UKL-UPL maupun AMDAL.
Tabel Perbedaan UKL-UPL dan SPPL
Aspek | UKL-UPL | SPPL |
---|---|---|
Skala Usaha | Usaha/kegiatan menengah hingga besar | Usaha/kegiatan mikro atau kecil |
Potensi Dampak | Menimbulkan dampak lingkungan sedang | Dampak sangat kecil atau lokal |
Dasar Hukum | PP No. 22 Tahun 2021 tentang PPLH | PP No. 22 Tahun 2021 dan regulasi daerah |
Format Dokumen | Berisi identifikasi dampak, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan | Berisi pernyataan kesanggupan sederhana |
Sistem Pengajuan | Melalui sistem OSS atau Dinas Lingkungan Hidup | Melalui OSS atau langsung ke Dinas Lingkungan Hidup setempat |
Waktu Proses | Relatif lebih lama (melibatkan kajian teknis) | Lebih cepat dan sederhana |
Baca Juga: Panduan Lengkap Pengurusan Izin AMDAL Lalin
Mengapa Penting Menentukan Jenis Dokumen Lingkungan?
Menentukan apakah usaha Anda memerlukan UKL-UPL atau SPPL sangat penting agar proses perizinan berjalan lancar dan terhindar dari sanksi. Ketepatan pemilihan jenis dokumen ini juga memastikan usaha Anda tetap berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Bingung Tentukan UKL-UPL atau SPPL? Serahkan pada Ahlinya!
Tidak semua pelaku usaha tahu jenis dokumen lingkungan yang wajib diurus — dan itu bisa berakibat pada terhambatnya proses izin usaha.
Citra Global Consulting Group hadir untuk membantu Anda mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan dokumen, hingga pengurusan tuntas.
Tim kami berpengalaman menangani berbagai sektor usaha, dari F&B, industri, properti, hingga logistik.
Cepat, legal, dan sesuai regulasi!
Hubungi sekarang untuk konsultasi gratis
Citra Global Consulting Group — Solusi Perizinan Lingkungan Usaha Anda!