Banyak pelaku usaha dan staf keuangan sering bingung membedakan jenis-jenis pajak penghasilan (PPh), terutama PPh 21, PPh 23, dan PPh 25. Padahal, memahami perbedaannya sangat penting untuk menjalankan kewajiban pajak secara tepat waktu dan menghindari denda. Berikut penjelasan sederhana dan praktis untuk membedakan ketiganya—cukup dibaca dalam 5 menit!
Apa Itu PPh?
PPh (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Pajak ini terdiri dari berbagai jenis pasal, tergantung sumber penghasilannya.
Tabel Perbandingan PPh 21, PPh 23, dan PPh 25
Jenis PPh | Objek Pajak | Subjek Pajak | Tarif | Kapan Dibayar? |
---|---|---|---|---|
PPh 21 | Gaji, upah, honor | Karyawan & non-karyawan | Berjenjang (5–35%) | Saat pembayaran penghasilan |
PPh 23 | Jasa, dividen, royalti | Perusahaan & individu penerima | 2% atau 15% | Saat terjadi pembayaran/penyediaan dana |
PPh 25 | Angsuran pajak tahunan | Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi | Berdasarkan SPT Tahunan | Bulanan (sebelum tgl 15) |
Penjelasan Ringkas Masing-Masing
🔸 PPh 21 – Untuk Penghasilan Karyawan
PPh 21 dikenakan atas penghasilan orang pribadi, seperti gaji bulanan, tunjangan, THR, honorarium, dll.
Perusahaan wajib memotong dan menyetorkannya setiap bulan.
Contoh: Gaji karyawan Rp10 juta per bulan akan dikenakan PPh 21 setelah dikurangi PTKP dan tunjangan lain.
🔸 PPh 23 – Untuk Pembayaran Jasa & Dividen
PPh 23 berlaku saat perusahaan melakukan pembayaran kepada pihak lain atas:
- Jasa profesional (konsultan, pembicara)
- Dividen
- Royalti
- Sewa tertentu
Tarif umumnya:
- 2% untuk jasa
- 15% untuk dividen dan royalti (jika tidak ada tax treaty)
PPh 25 – Angsuran Pajak Tahunan
PPh 25 bukan pemotongan atau pemungutan, tapi angsuran dari pajak penghasilan tahunan (PPh Pasal 29).
Perhitungan PPh 25 didasarkan pada jumlah pajak terutang di tahun sebelumnya.
Contoh: Jika tahun lalu Anda harus bayar pajak Rp24 juta, maka PPh 25 Anda sekitar Rp2 juta per bulan.
💡 Tips Cepat Agar Tidak Tertukar
- PPh 21 = Gaji → Dipotong dari pegawai
- PPh 23 = Pembayaran jasa/dana ke pihak lain → Dipotong oleh pemberi kerja
- PPh 25 = Angsuran → Disetor oleh Wajib Pajak sendiri tiap bulan
FAQ
Apakah PPh 23 berlaku untuk transaksi antar sesama perusahaan?
Ya, terutama untuk jasa, sewa, dan pembayaran lain yang dikenai ketentuan PPh 23.
Jika saya tidak punya karyawan, apakah tetap kena PPh 21?
Jika tidak ada pembayaran gaji/honor kepada individu, maka tidak ada kewajiban potong PPh 21.
Bagaimana cara setor PPh 25?
Disetor melalui e-Billing setiap bulan, berdasarkan jumlah angsuran yang tertera di SPT Tahunan sebelumnya.
Bingung Mengelola PPh Perusahaan Anda?
Citra Global Consulting siap bantu Anda dari perhitungan, pelaporan, hingga review pajak bulanan.