Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, sistem perizinan bangunan gedung mengalami transformasi signifikan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya dikenal luas kini telah resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga berdampak langsung pada tanggung jawab dan proses yang harus dilalui pemilik bangunan.
Apa Itu IMB dan Mengapa Digantikan?
IMB adalah izin yang harus dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, atau merenovasi bangunan. Namun, sistem ini dinilai tidak lagi cukup untuk menjawab kebutuhan pengendalian pembangunan yang berkelanjutan dan berlandaskan tata ruang.
Sebagai gantinya, PBG hadir dengan pendekatan baru: bukan hanya izin mendirikan, tetapi juga persetujuan terhadap kesesuaian fungsi bangunan, teknis bangunan, dan tata ruang.
Perbandingan IMB vs. PBG
Aspek | IMB Lama | PBG Baru |
---|---|---|
Dasar hukum | UU No. 28 Tahun 2002 & turunannya | PP No. 16 Tahun 2021 |
Fungsi utama | Izin mendirikan bangunan | Persetujuan teknis dan fungsi bangunan |
Sistem pengajuan | Offline/manual di Dinas setempat | Online melalui sistem SIMBG |
Pendekatan | Berbasis izin | Berbasis persetujuan teknis |
Penekanan aspek | Legalitas administratif | Keselamatan, fungsi, dan kesesuaian tata ruang |
Kewajiban setelah pembangunan | Tidak ada sertifikasi lanjut | Wajib memperoleh SLF (Sertifikat Laik Fungsi) |
Baca Juga: PBG dan SLF Beres Tanpa Pusing: Peran Vital Konsultan Perizinan
Proses Transisi: Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Bangunan?
Bagi bangunan yang sudah memiliki IMB sebelum 2021, dokumen tersebut masih diakui secara hukum hingga masa berlaku atau perubahan bangunan dilakukan. Namun, untuk bangunan baru atau renovasi signifikan, wajib mengikuti proses perizinan melalui sistem PBG via SIMBG.
Tantangan transisi yang umum ditemui:
- Ketidaktahuan mengenai kewajiban baru PBG
- Ketidaksiapan dokumen teknis seperti gambar arsitektur dan struktur
- Kebingungan mengoperasikan sistem SIMBG
- Persyaratan koordinasi dengan tenaga ahli bangunan (arsitek/insinyur)
Citra Global Consulting Group: Solusi Ahli untuk Pengurusan PBG Anda
Apakah Anda bingung mengurus peralihan dari IMB ke PBG? Atau sedang membangun properti baru yang membutuhkan PBG dan SLF?
Citra Global Consulting Group siap membantu mulai dari:
- Konsultasi pemilihan jenis PBG yang sesuai
- Pengurusan dokumen teknis dan gambar rencana
- Pendampingan proses di sistem SIMBG
- Koordinasi dengan tim ahli dan instansi terkait
Optimalkan legalitas dan fungsi bangunan Anda hari ini!
Hubungi Citra Global Consulting Group sekarang juga untuk layanan pengurusan PBG & SLF secara profesional, cepat, dan aman!