Pentingnya Transfer Pricing Document (TP-Doc) Bagi Perusahaan Multinasional

Pentingnya Transfer Pricing Document

Dalam dunia usaha yang semakin terintegrasi secara global, perusahaan multinasional dihadapkan pada kewajiban untuk membuktikan bahwa transaksi antar entitas afiliasi dilakukan secara wajar. Salah satu cara pembuktian tersebut adalah melalui penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP‑Doc).

Sejak diberlakukannya PMK No. 172/PMK.03/2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas pentingnya TP‑Doc sebagai alat utama dalam memastikan kewajaran harga dan mencegah praktik penghindaran pajak. Tanpa dokumentasi ini, perusahaan tidak hanya berisiko dikenai sanksi, tetapi juga membuka peluang pemeriksaan dan koreksi pajak.

Apa Itu TP‑Doc?

TP‑Doc adalah dokumen yang berisi informasi dan analisis mengenai transaksi afiliasi yang dilakukan oleh wajib pajak, untuk menunjukkan bahwa transaksi tersebut telah dilakukan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).

Menurut Pasal 16 ayat (2) PMK 172/2023, TP‑Doc disusun oleh wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain dan melakukan transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan tersebut. Dokumentasi ini bersifat ex-ante, artinya disiapkan sebelum atau pada saat transaksi dilakukan.

Tujuan utama TP‑Doc adalah untuk memberikan bukti bahwa harga transfer antar pihak afiliasi tidak dimaksudkan untuk mengalihkan laba atau menghindari pajak, melainkan merepresentasikan nilai pasar yang wajar.

Komponen TP‑Doc Sesuai PMK 172/2023

1. Master File

Master File menggambarkan aktivitas global grup usaha, termasuk struktur organisasi, rantai nilai (value chain), aset tidak berwujud (intangible assets), aktivitas keuangan intra-grup, serta kebijakan transfer pricing yang berlaku di seluruh grup

Dokumen ini bertujuan untuk memberikan konteks umum kepada otoritas pajak mengenai bagaimana posisi dan kebijakan grup dalam menentukan harga antar perusahaan afiliasi di berbagai yurisdiksi.

2. Local File

Local File menyajikan informasi spesifik mengenai transaksi afiliasi yang dilakukan oleh entitas di Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah identifikasi mitra transaksi, jenis transaksi, nilai transaksi, analisis fungsi dan risiko, metode penentuan harga transfer yang digunakan, dan pembanding yang digunakan untuk membuktikan bahwa transaksi dilakukan pada harga pasar. Local File adalah komponen kunci dalam proses pembuktian arm’s length oleh entitas di Indonesia.

3. Country-by-Country Report (CbCR)

CbCR merupakan laporan yang berisi informasi keuangan secara agregat untuk setiap negara tempat grup usaha beroperasi. CbCR diwajibkan bagi grup usaha multinasional yang memiliki penghasilan konsolidasi tahunan sebesar Rp11 triliun atau lebih.

Laporan ini memuat data seperti pendapatan, laba sebelum pajak, jumlah pegawai, aktivitas usaha, dan pajak yang dibayarkan, dan digunakan untuk menganalisis potensi pengalihan laba lintas negara.

Mengapa TP‑Doc Sangat Penting?

1. Memenuhi Kepatuhan Formal dan Substantif

Tanpa TP‑Doc, perusahaan berisiko dianggap tidak patuh dan bisa dikenai sanksi administratif serta koreksi fiskal. TP‑Doc menjadi prasyarat penting dalam mendukung SPT PPh Badan yang valid dan kredibel.

2. Mitigasi Risiko Pemeriksaan dan Koreksi DJP

Dengan adanya dokumentasi ex-ante yang lengkap, perusahaan dapat meminimalkan risiko koreksi nilai transaksi oleh DJP saat audit. Hal ini sangat penting untuk perusahaan yang melakukan transaksi material dengan afiliasi.

3. Transparansi dan Reputasi Perusahaan

TP‑Doc bukan hanya bermanfaat untuk otoritas pajak, tetapi juga meningkatkan kredibilitas perusahaan di hadapan investor, auditor, dan mitra usaha lainnya.

4. Mendukung Implementasi CbCR dan Pajak Minimum Global

Sebagai bagian dari standar internasional yang diadopsi OECD, TP‑Doc juga mendukung konsistensi pelaporan antar negara dan pengawasan pajak digital lintas yurisdiksi.

FAQ Singkat

Apa perbedaan ex‑ante dan ex‑post dalam TP‑Doc?

Dokumentasi ex-ante dibuat berdasar data dan kondisi sebelum transaksi terjadi, meningkatkan validitas analisis dibanding retrospektif ex-post yang rentan dinilai tidak sesuai regulasi.

Haruskah menyertakan TP‑Doc dalam SPT PPh Badan?

Tidak wajib dilampirkan, tetapi wajib tersedia dan siap disampaikan jika DJP meminta.

Kapan CbCR wajib disusun?

CbCR wajib jika grup memperoleh omzet konsolidasi ≥ Rp 11 triliun pada tahun fiskal sebelumnya, dan harus tersedia paling lambat 12 bulan setelah tahun fiskal berakhir.

Jika perusahaan Anda masih belum memiliki TP‑Doc atau memerlukan verifikasi terhadap dokumentasi yang ada, tim konsultan kami dapat membantu menyusun dan memverifikasi seluruh dokumen sesuai PMK 172/2023 dan standar internasional.

Bagikan artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top