Panduan Perizinan UMKM: Legalitas Lengkap untuk Usaha Kuliner, Jasa, dan Sektor Lainnya

Panduan Perizinan UMKM: Legalitas Lengkap untuk Usaha Kuliner, Jasa, dan Sektor Lainnya

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), legalitas bukan hanya kewajiban, tapi juga kunci untuk tumbuh dan bersaing. Memiliki izin usaha yang lengkap tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra, tapi juga membuka akses terhadap program pemerintah seperti pembiayaan KUR, kemitraan dengan platform digital, dan sertifikasi halal.

Izin Usaha Dasar: NIB (Nomor Induk Berusaha)

Langkah awal perizinan UMKM adalah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB ini sekaligus berlaku sebagai:

Namun, untuk UMKM di sektor tertentu seperti kuliner, jasa kecantikan, laundry, dan sebagainya, diperlukan perizinan tambahan sesuai jenis kegiatan usahanya.

Perizinan Tambahan yang Umum Dibutuhkan oleh UMKM

1. PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)

Diperlukan untuk usaha makanan dan minuman skala rumahan. Tanpa PIRT, produk tidak dapat dipasarkan secara legal di minimarket, marketplace, atau melalui reseller.

  • Berlaku untuk produk olahan non-dingin
  • Diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  • Diperlukan pelatihan penyuluhan keamanan pangan

2. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

Wajib dimiliki oleh pelaku usaha di sektor jasa pariwisata, seperti:

  • Kafe, restoran, dan rumah makan
  • Salon, spa, barber shop
  • Jasa travel dan tour organizer

TDUP menjadi bukti bahwa usaha Anda memenuhi standar pelayanan di bidang pariwisata.

3. Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi

Diperlukan untuk usaha makanan/minuman yang menyajikan langsung, seperti warung makan, katering, kedai kopi, dan sebagainya.

4. Sertifikat Halal (Opsional Tapi Disarankan)

Mulai Oktober 2024, sertifikasi halal menjadi wajib bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Ini menjadi nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim.

5. Izin Lingkungan (UKL-UPL/SPPL)

Diperlukan jika usaha memiliki potensi dampak terhadap lingkungan, seperti usaha laundry, bengkel, usaha kuliner besar, atau pengolahan makanan dengan limbah cair.

Citra Global Siap Mendampingi Pengurusan Perizinan UMKM Anda

Mengurus semua perizinan di atas bisa terasa rumit dan menyita waktu. Namun Anda tidak perlu khawatir, karena Citra Global Consulting Group hadir untuk membantu pelaku UMKM mengurus legalitas secara cepat, tepat, dan terintegrasi.

Layanan kami mencakup:

✅ Pengurusan NIB melalui OSS
✅ Konsultasi & pengajuan PIRT
✅ Pengurusan TDUP dan Sertifikat Higiene
✅ Pendampingan Sertifikasi Halal
✅ Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL)
✅ Konsultasi legalitas usaha berbasis sektor

Wujudkan UMKM Legal dan Siap Bersaing Sekarang!

Apakah usaha Anda sudah legal dan siap naik kelas?
Jangan biarkan kendala perizinan menghambat pertumbuhan usaha Anda.

Citra Global Consulting Group siap menjadi mitra terpercaya Anda dalam pengurusan perizinan UMKM — dari kuliner, jasa, hingga sektor lainnya.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS dan solusi cepat untuk legalitas usaha Anda!

Bagikan artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top