Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak adalah bantuan yang konsultan pajak berikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai klien, ketika WP tersebut membutuhkan pendampingan selama proses pemeriksaan pajak yang petugas lakukan.
Apa yang Dimaksud dengan Pemeriksaan Pajak?
Pemeriksaan pajak adalah serangkaian langkah yang memberlakukan pengumpulan dan mengolah informasi, data, serta bukti dengan cara yang profesional dan obyektif. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan kejelasan pajak yang telah terlaporkan oleh wajib pajak atau untuk menerapkan ketentuan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pemeriksaan pajak merupakan tahap terakhir dalam proses pengelolaan perpajakan yang bertujuan untuk memverifikasi bahwa wajib pajak telah mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap.
Tujuan adanya Pemeriksaan Pajak
Dalam melakukan pemeriksaan pajak, petugas memiliki beberapa tujuan terhadap Wajib Pajak, di antaranya:
A. Tujuan dari pengujian tingkat kepatuhan pajak pada WP Orang Pribadi atau WP Badan adalah untuk memberikan kepastian dan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan yang telah terlaporkan oleh WP.
Pengujian dan pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa WP memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/ PMK.03/ 2015, terutama pada Pasal 4.
B. Implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan memiliki tujuan lain yang ingin tercapai, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 70. Beberapa contoh tujuan tersebut meliputi:
- Pemberian NPWP berdasarkan posisi pekerjaan.
- Penghapusan NPWP yang terlaksanakan.
- Verifikasi data dan informasi yang diperlukan.
- Permohonan peninjauan ulang oleh Wajib Pajak dan lain sebagainya.
Citra Global Consulting
Siap hadapi pemeriksaan pajak dengan tenang! Kami hadir untuk memberikan dukungan penuh dalam pemeriksaan pajak Anda. Hubungi kami sekarang untuk layanan yang tepat dan penyelesaian yang efisien!
Jasa Pendampingan dalam Pemeriksaan Pajak
Sebagai seorang konsultan pajak yang memiliki pengalaman, tugas utama saya adalah memberikan bimbingan kepada klien dalam menghadapi pemeriksaan pajak.
A. Memberikan Bimbingan dan Asistensi
Sebagai konsultan, tugasnya adalah memberikan pendampingan pemeriksaan pajak kepada klien WP. Bimbingan dan asistensi itu sangat penting untuk membantu klien memahami aturan perpajakan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar klien dapat menghindari kesalahan dalam pembuatan laporan pajak dan menghindari masalah saat pemeriksaan sedang berlangsung. Selain itu, asistensi juga mencakup membantu dalam persiapan dokumen pemeriksaan pajak, melakukan peninjauan pajak, dan memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan yang petugas lakukan.
B. Persiapan Data dan Bukti Perpajakan
Tugas jasa pendampingan pemeriksaan pajak selanjutnya adalah membantu klien dalam menyiapkan data dan bukti yang petugas perlukan untuk melakukan pemeriksaan. Dengan menyediakan data dan bukti yang akurat, proses pemeriksaan pajak oleh petugas dapat berjalan lebih cepat tanpa adanya kendala yang signifikan.
C. Melakukan pembicaraan, penjelasan, dan memberikan tanggapan
Selain itu, sebagai konsultan, tanggung jawabnya juga mencakup berpartisipasi dalam diskusi, memberikan penjelasan, dan memberikan respons terhadap hasil pemeriksaan pajak guna memastikan bahwa klien WP mendapatkan Surat Ketetapan Pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
D. Pendampingan dan Konsultasi Selama Proses Pemeriksaan Berlangsung
Konsultan akan memberikan pendampingan kepada kliennya sepanjang proses pemeriksaan pajak hingga tahap penyelesaian akhir. Dalam proses tersebut, klien berhak mengajukan pertanyaan mengenai permasalahan pajak kepada konsultan untuk menghindari kebingungan selama pemeriksaan berlangsung.
Biaya yang perlu terbayar untuk memperoleh bantuan dalam melakukan pemeriksaan pajak
Apakah tarif jasa konsultan di bidang perpajakan di Indonesia memang terbilang mahal? Hal ini menjadi pertanyaan bagi sebagian orang yang masih menganggap jasa konsultan sebagai sesuatu yang mewah. Namun sebenarnya, jasa konsultan profesional sangat penting dalam menyelesaikan masalah perpajakan.
Jasa konsultan pajak tidak memiliki harga pasti dalam memberikan pendampingan pemeriksaan pajak. Biaya yang dikenakan tergantung pada beberapa faktor yang mempengaruhi tarif jasa pendampingan, seperti:
- Besaran pajak yang harus terbayarkan oleh Wajib Pajak setiap tahun.
- Jumlah pegawai yang memiliki penghasilan yang termasuk dalam kategori Pendapatan Kena Pajak yang perusahaan miliki.
- Total nilai harta atau aset yang Wajib Pajak miliki, baik itu perorangan maupun perusahaan.
- Besaran nilai sengketa pajak yang sedang dalam proses restitusi atau kurang bayar, keberatan, atau banding.
- Sertifikasi atau lisensi yang seorang konsultan pajak miliki.
- Pengalaman atau jam kerja yang dimiliki oleh seorang konsultan pajak.
- Jarak antara kantor konsultan pajak dengan klien yang biasanya memerlukan biaya tambahan untuk akomodasi.
@citraglobalconsul Yang nutuh Pendampingan untuk Pemeriksaan..Kami Siap Membantu.. #pajak #konsultanpajak #konsultankeuangan #audit #laporanpajak #tpdoc #pemeriksaanpajak #keberatanpajak #jasapendampingan
♬ suara asli – Citra Global Consulting – Citra Global Consulting