Dokumentasi transfer pricing menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan perusahaan ketika melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Dokumen ini tidak hanya berfungsi memenuhi kewajiban administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi dasar untuk membuktikan bahwa harga transaksi, pembagian laba, biaya jasa, bunga pinjaman, dan pembayaran royalti telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Tanpa dokumentasi yang memadai, perusahaan berisiko menghadapi koreksi fiskal ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menguji transaksi afiliasi. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami jenis dokumen yang harus disiapkan, kriteria kewajibannya, serta cara menyusun dokumentasi sesuai peraturan perpajakan Indonesia.
Mengapa Dokumentasi Transfer Pricing Penting bagi Perusahaan?
Transfer pricing atau penentuan harga transfer terjadi ketika perusahaan melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Hubungan tersebut dapat muncul karena kepemilikan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga. Transaksi afiliasi sendiri bukan tindakan yang dilarang. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa penetapan harga dan pembagian keuntungan mencerminkan kondisi transaksi yang wajar sebagaimana transaksi antara pihak independen.
Landasan hukumnya terdapat dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada DJP untuk menentukan kembali penghasilan, pengurangan, atau utang sebagai modal apabila transaksi dipengaruhi hubungan istimewa. Pengaturan hubungan istimewa dan penerapan PKKU juga dijabarkan melalui PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan serta PMK Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Berdasarkan Pasal 3 PMK 172 Tahun 2023, wajib pajak harus menerapkan PKKU dengan membandingkan kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan transaksi independen yang sama atau sebanding. Prinsip ini dikenal secara internasional sebagai arm’s length principle. Artinya, perusahaan harus mampu menjelaskan alasan komersial dan dasar ekonomi di balik penetapan harga, bukan hanya menunjukkan bahwa transaksi telah tercatat dalam pembukuan.
Tiga Jenis Dokumentasi Transfer Pricing yang Harus Dipahami
Pasal 16 ayat (2) PMK 172 Tahun 2023 membagi Dokumen Penentuan Harga Transfer menjadi tiga jenis, yaitu Master File, Local File, dan Country-by-Country Report (CbCR). Ketiganya memiliki fungsi dan cakupan informasi yang berbeda.
Master File atau dokumen induk menjelaskan gambaran umum grup usaha. Informasinya mencakup struktur kepemilikan, kegiatan usaha setiap anggota grup, kepemilikan aset tidak berwujud, aktivitas keuangan dan pembiayaan, serta laporan keuangan konsolidasi. Ketentuan mengenai isi dokumen induk tersebut dapat dilihat pada Pasal 29 PMK 172 Tahun 2023.
Local File atau dokumen lokal berfokus pada wajib pajak di Indonesia. Dokumen ini memuat identitas dan kegiatan usaha perusahaan, rincian transaksi afiliasi dan transaksi independen, penerapan PKKU, informasi keuangan, serta kondisi nonkeuangan yang memengaruhi harga atau tingkat laba. Analisis fungsi, aset, dan risiko menjadi bagian penting untuk menjelaskan kontribusi perusahaan dalam transaksi. Rincian informasi yang perlu dimuat dapat ditemukan dalam Pasal 30 PMK 172 Tahun 2023.
Sementara itu, CbCR menyajikan alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha setiap anggota grup berdasarkan negara atau yurisdiksi. Berdasarkan Pasal 31 PMK 172 Tahun 2023, informasi tersebut mencakup penghasilan bruto, laba atau rugi sebelum pajak, pajak penghasilan, modal, jumlah pegawai, dan aset berwujud. DJP menggunakan informasi ini untuk penilaian risiko perpajakan lintas negara. CbCR bukan pengganti Master File atau Local File, melainkan pelengkap transparansi pada tingkat grup usaha.
Siapa yang Wajib Menyusun Dokumentasi Transfer Pricing?
Tidak semua perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi otomatis wajib menyiapkan ketiga dokumen tersebut. Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) PMK 172 Tahun 2023, wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi wajib menyelenggarakan Master File dan Local File apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Peredaran bruto tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp50 miliar.
- Nilai transaksi afiliasi barang berwujud tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp20 miliar.
- Nilai masing-masing jenis transaksi afiliasi berupa jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi lainnya lebih dari Rp5 miliar.
- Memiliki pihak afiliasi di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah daripada tarif yang berlaku berdasarkan ketentuan PPh Indonesia.
Untuk CbCR, Pasal 16 ayat (4) menetapkan kewajiban bagi wajib pajak dalam negeri yang menjadi entitas induk grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun pada tahun pajak sebelumnya. Pasal 16 ayat (5) juga mengatur kewajiban tertentu bagi entitas konstituen dalam negeri ketika entitas induknya merupakan subjek pajak luar negeri, terutama apabila negara induk tidak mewajibkan CbCR atau laporan tersebut tidak dapat diperoleh Pemerintah Indonesia melalui pertukaran informasi. Penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut dapat diperiksa dalam naskah resmi PMK 172 Tahun 2023 yang diterbitkan DJP.
Perusahaan yang tidak memenuhi ambang batas dokumentasi tetap wajib menerapkan PKKU atas transaksi afiliasinya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 16 ayat (7). Dengan demikian, tidak adanya kewajiban membuat Master File dan Local File bukan berarti perusahaan bebas menetapkan harga transaksi tanpa dasar kewajaran.
Kapan Dokumentasi Harus Disiapkan dan Dilaporkan?
Perusahaan sebaiknya menyiapkan dokumentasi sejak transaksi afiliasi berlangsung. Pasal 17 PMK 172 Tahun 2023 mengharuskan Master File dan Local File menggunakan data serta informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan. Sementara itu, CbCR disusun berdasarkan data dan informasi sampai akhir tahun pajak.
Pasal 18 menetapkan bahwa Master File dan Local File harus tersedia paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. CbCR harus tersedia paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak. Dokumen induk dan dokumen lokal juga harus disertai surat pernyataan mengenai waktu ketersediaannya.
Perusahaan perlu membedakan kewajiban penyimpanan dan pelaporan. Pasal 19 mewajibkan ikhtisar Master File dan Local File dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan badan untuk tahun pajak yang bersangkutan. Sementara itu, CbCR dilampirkan pada SPT Tahunan badan tahun pajak berikutnya. Selain itu, Pasal 23 mengatur kewajiban notifikasi CbCR bagi wajib pajak dalam negeri yang menjadi anggota grup usaha atau memiliki transaksi afiliasi yang tercakup dalam laporan tersebut. Ketentuan waktu dan tata cara ini dapat diperiksa langsung dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 23 PMK 172 Tahun 2023.
Risiko Ketidakpatuhan dan Peran Konsultan Pajak
Dokumentasi yang tidak lengkap dapat menyulitkan perusahaan ketika DJP meminta bukti kewajaran transaksi. Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) PMK 172 Tahun 2023, wajib pajak harus menyampaikan Master File dan Local File paling lama satu bulan sejak permintaan disampaikan dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban dokumentasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 23 dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan berdasarkan Pasal 28. Sementara itu, Pasal 35 PMK 172 Tahun 2023 mengatur sanksi atas ketidakpatuhan menyampaikan dokumen ketika diminta berdasarkan Pasal 34 ayat (2).
Risikonya dapat terlihat pada transaksi jasa manajemen yang tidak didukung bukti manfaat, pembayaran royalti tanpa penjelasan penggunaan aset tidak berwujud, atau transaksi barang dengan harga yang tidak memiliki pembanding memadai. Dalam kondisi tersebut, perusahaan akan kesulitan menjelaskan dasar pengenaan biaya dan kewajaran laba.
Pentingnya analisis tersebut juga terlihat dalam penelitian Safira Maulidia Alami dan Munasiron Miftah dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Melalui artikel ilmiah tahun 2025 berjudul “Penyusunan Local File Transfer Pricing Documentation: Studi Kasus di PT ABC” dalam Journal of Law, Administration, and Social Science, keduanya membahas penggunaan analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR Analysis), pemilihan metode harga transfer, serta analisis ekonomi menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM). Studi tersebut menunjukkan bahwa kerugian operasional perusahaan yang masih berada pada tahap pengembangan dan penetrasi pasar perlu dianalisis berdasarkan karakteristik bisnis dan transaksi, bukan dinilai hanya dari hasil laba atau rugi.
Dalam praktiknya, konsultan pajak dapat membantu perusahaan mengidentifikasi transaksi afiliasi, menentukan kewajiban dokumentasi, mengumpulkan data, melakukan analisis kesebandingan, memilih metode transfer pricing, dan menyusun laporan. Konsultan juga dapat membantu menilai kesiapan dokumen sebelum perusahaan menghadapi permintaan DJP. Pendekatan dokumentasi tiga tingkat ini sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, khususnya Bab V tentang dokumentasi transfer pricing. Meski demikian, manajemen tetap bertanggung jawab memastikan data dan penjelasan bisnis yang diberikan benar serta sesuai kondisi sebenarnya.
Baca juga : Jasa Manajemen Perusahaan Profesional
FAQs
1. Apakah semua perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi wajib membuat TP Doc?
Tidak. Kewajiban Master File dan Local File mengikuti kriteria Pasal 16 ayat (3) PMK 172 Tahun 2023. Namun, penerapan PKKU tetap wajib.
2. Apakah perusahaan boleh menyusun dokumentasi sendiri?
Boleh. Perusahaan dapat menyusunnya sendiri apabila memiliki data, kompetensi, dan kemampuan analisis yang memadai. Konsultan dapat membantu ketika transaksi atau struktur grup cukup kompleks.
3. Apakah dokumentasi harus dilaporkan seluruhnya bersama SPT Tahunan?
Tidak. Master File dan Local File dibuatkan ikhtisar untuk dilampirkan pada SPT Tahunan badan. CbCR memiliki ketentuan pelaporan tersendiri sesuai Pasal 19 dan Pasal 23 PMK 172 Tahun 2023.
4. Apa yang perlu dilakukan jika perusahaan belum memiliki dokumentasi?
Perusahaan sebaiknya memetakan transaksi afiliasi, menguji kriteria kewajiban, mengumpulkan dokumen pendukung, dan melakukan evaluasi penerapan PKKU. Penilaian lebih awal membantu mengurangi risiko ketidaksiapan saat DJP meminta dokumen.
Kesimpulan
Dokumentasi transfer pricing merupakan bagian penting dari pengendalian risiko perpajakan perusahaan. Pemahaman terhadap Master File, Local File, dan CbCR membantu perusahaan memenuhi kewajiban sesuai PMK 172 Tahun 2023 sekaligus membuktikan kewajaran transaksi afiliasi. Perusahaan sebaiknya tidak menunggu pemeriksaan untuk mulai menyiapkan dokumen. Evaluasi transaksi, kelengkapan data, dan analisis harga perlu dilakukan secara terencana sejak awal.
Butuh bantuan meninjau kewajiban perpajakan Anda atau perusahaan? Hubungi tim konsultan pajak kami untuk mendiskusikan kondisi perpajakan Anda, memeriksa kelengkapan dokumen, dan menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


