Coretax merupakan sebuah sistem pengelolaan pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, bertujuan untuk mempermudah semua proses perpajakan secara menyeluruh: mulai dari laporan, pembuatan kode billing, pembayaran, hingga manajemen kas pajak. Sistem ini menggantikan layanan e-Billing yang ada sebelumnya dan dilengkapi dengan fitur deposit untuk saldo pra-bayar serta pemindahbukuan otomatis.
Dengan menggunakan Coretax, para wajib pajak dapat terhindar dari keterlambatan, mengurangi kemungkinan kesalahan, serta mendapatkan Bukti Penerimaan Negara dalam bentuk elektronik. Namun, untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik dan aman, setiap pengguna harus memahami petunjuk operasionalnya dengan benar.
Membuat Kode Billing dan Deposit Pajak
Setelah masuk ke dalam akun Coretax, pengguna dapat membuka menu Pembayaran → Layanan Mandiri Kode Billing untuk membuat kode billing sesuai dengan jenis pajak yang diinginkan. Pilih kode akun pajak, tipe setoran, periode pajak, dan jumlah yang akan dibayarkan. Setelah itu, unduh kode billing yang berlaku selama tujuh hari setelah diterbitkan.
Sebagai pilihan lain, wajib pajak dapat memanfaatkan deposit pajak (kode akun 411618-100) untuk menambah saldo di Coretax. Metode ini sangat membantu untuk melakukan banyak pembayaran tanpa harus membuat kode billing. Dengan memanfaatkan deposit, sistem Coretax akan mencatat tanggal saat deposit dibayar sebagai tanggal pembayaran pajak, sehingga dapat menghindari denda akibat keterlambatan dalam membayar SPT atau tagihan pajak.
Pembayaran Melalui Bank Persepsi atau Saldo Deposit
Setelah memperoleh kode billing, wajib pajak dapat memilih menu Pembayaran → Daftar Kode Billing Belum Dibayar, kemudian klik tombol “Bayar”. Wajib pajak dapat memilih untuk membayar melalui saldo deposit atau menggunakan bank persepsi seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, kantor pos, ATM, internet banking, serta mobile banking.
Apabila memilih deposit, sistem akan secara otomatis mengurangi saldo yang ada dan mengeluarkan Bukti Penerimaan Negara (BPN). Jika melakukan pembayaran lewat bank persepsi, Coretax akan mengarahkan ke halaman bank, dan setelah proses selesai, BPN akan muncul di sistem. Bukti ini perlu diunduh dan disimpan sebagai arsip resmi untuk pembayaran pajak.
Pembayaran Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan
Ketika Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, wajib pajak dapat menemukan dokumen tersebut di menu Dokumen Saya. Selanjutnya, wajib pajak dapat membuat kode billing untuk tagihan tersebut melalui menu Pembayaran → Kode Billing atas Tagihan Pajak.
Setelah memilih tagihan, sistem akan secara otomatis membuat kode billing yang dapat dibayar melalui deposit atau bank persepsi seperti biasa. Metode ini mempercepat proses penyelesaian tagihan tanpa perlu datang ke kantor pajak. Pastikan bahwa pembayaran dilakukan dalam waktu satu bulan sejak tagihan diterbitkan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pemindahbukuan untuk Pengalihan Dana Deposit
Deposit yang sudah disetor dapat dialihkan ke kode billing atau jenis pajak lainnya melalui fitur Permohonan Pemindahbukuan. Pengguna hanya perlu memilih sumber dana, tujuan (kode akun pajak), periode, jumlah, dan alasan pemindahan, serta mengunggah dokumen pendukung jika diperlukan. Setelah permohonan disetujui, Coretax akan mentransfer dana dan mengeluarkan bukti pemindahan.
Proses ini meningkatkan fleksibilitas dalam pengelolaan dana dan mengurangi kemungkinan kesalahan dalam pengalokasian pajak.
Tanggal Jatuh Tempo dan Pengelolaan Arsip
Coretax secara otomatis mengatur tanggal jatuh tempo sesuai dengan jenis pajak: untuk PPh masa dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya, PPN pada akhir bulan berikutnya, dan PPh tahunan pada akhir Maret atau akhir April.
Pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan deposit dianggap sah berdasarkan tanggal pengisian, sehingga dapat mencegah denda administrasi. Semua dokumen—kode billing, BPN, dan bukti pemindahbukuan—perlu diunduh dan disimpan setelah transaksi selesai. Dashboard Coretax memiliki fitur Buku Besar WP, Daftar Kode Billing, dan riwayat pembayaran secara lengkap yang membuat pelacakan pajak jadi lebih mudah.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Terbaru
Keunggulan dan Manfaat Coretax
Coretax menawarkan integrasi menyeluruh antara pelaporan SPT, pembuatan kode billing, saldo deposit, pembayaran, dan pemindahbukuan dalam satu aplikasi. Fitur deposit pajak meningkatkan efisiensi serta mengurangi kemungkinan terjadinya tunggakan, karena pengguna bisa menyiapkan dana terlebih dahulu.
Pemindahbukuan memberi kemampuan kepada pengguna untuk mengatur dana deposit dengan lebih fleksibel tanpa perlu membuat kode billing kembali. Secara keseluruhan, Coretax memperkuat pengelolaan administrasi perpajakan dengan mengurangi beban administratif serta meminimalkan kemungkinan terjadinya kesalahan manusia.
Kesimpulan
Penggunaan Coretax adalah langkah yang tepat untuk memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu dan efisien.
Mulailah dengan membuat kode billing atau deposit, lakukan pembayaran melalui bank persepsi atau menggunakan saldo deposit, dan manfaatkan pemindahbukuan untuk pengalokasian dana yang lebih baik. Pastikan untuk menyimpan semua bukti pembayaran untuk audit dan verifikasi, serta manfaatkan fitur dashboard untuk pemantauan.
Jika Anda ingin memastikan setiap langkah pembayaran pajak melalui Coretax berjalan dengan baik, tepat waktu, dan tanpa denda, jangan ragu untuk mencari bantuan profesional. Tim konsultan pajak kami siap memberikan arahan, dari pembuatan kode billing, pengelolaan deposit pajak, pemindahbukuan, hingga penyelesaian tagihan pajak.