Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban krusial bagi setiap Wajib Pajak karena menjadi salah satu dasar penilaian kesesuaian data pajak dengan sistem DJP. Sayangnya, audit DJP terhadap SPT Tahunan 2025 menunjukkan banyak kesalahan fatal yang dapat menyebabkan denda, koreksi pajak, dan bahkan pemeriksaan lanjutan.
Artikel ini menyajikan lima kesalahan paling umum yang sering ditemukan dalam audit DJP, lengkap dengan langkah perbaikan agar pelaporan Anda lebih akurat dan aman. Belajar dari kesalahan ini akan membantu Anda meningkatkan kepatuhan dan memperkuat strategi pelaporan pajak di tahun berjalan.
1. Menghilangkan Sumber Penghasilan
Satu kesalahan yang sering terjadi adalah tidak mencantumkan berbagai jenis penghasilan, seperti bunga bank, dividen, sewa, hingga pendapatan investasi. DJP secara periodik melakukan rekonsiliasi data dengan laporan lembaga keuangan, dan ketidaksesuaian ini langsung memicu tanda bahaya.
Ketika audit menemukan pendapatan yang tidak dilaporkan, DJP dapat menetapkan tambahan penghasilan dan pajak terutang, meskipun sebelumnya Anda pernah melaporkan.
Untuk mencegah kesalahan ini, pastikan semua sumber pendapatan tercantum lengkap di SPT, dan cocokkan dengan dokumen resmi seperti laporan bank dan bukti potong. Menyiapkan data pendapatan secara menyeluruh sangat penting agar sistem tidak menandai SPT Anda sebagai tidak akurat.
2. Duplikasi dan Salah Input Data
Koreksi dari audit juga sering terjadi karena duplikasi atau kesalahan saat memasukkan data seperti biaya, potongan, dan penghasilan. Hal kecil seperti salah posisi digit atau memasukkan nilai dua kali dapat membuat sistem mencatat status “lebih bayar” atau “kurang bayar” yang sebenarnya tidak benar. Kesalahan input ini biasanya terjadi ketika data dimasukkan secara manual dan tanpa proses verifikasi silang.
Dianjurkan melakukan rekonsiliasi akhir antara data di sistem akuntansi dan SPT sebelum pelaporan untuk memastikan kesesuaian. Jika perusahaan menggunakan software akuntansi, pastikan alur data antara sistem dan SPT sudah sesuai untuk meminimalkan risiko kesalahan input.
Baca Juga: Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak di Coretax
3. Ketidaksesuaian Antara SPT dan Dokumen Pendukung
Sering ditemui bahwa isi SPT Tahunan tidak sinkron dengan laporan keuangan atau bukti pemotongan pajak. Misalnya, pengakuan pendapatan terjadi di periode berbeda atau PPN masukan tidak sesuai dengan laporan transaksi. Perbedaan ini bisa diakibatkan oleh tidak adanya rekonsiliasi rutin atau kurangnya pemantauan internal. Namun catatan ini akan menjadi fokus utama saat audit djp dilaksanakan.
Untuk menghindari hal ini, wajib pajak perlu melakukan rekonsiliasi akhir antara laporan keuangan, sistem akuntansi, dan SPT. Dengan mencerminkan data yang utuh dan akurat, perusahaan bisa meminimalkan peluang terjadinya koreksi atau pemeriksaan lanjutan.
4. Salah Formulir atau Mata Uang
Pemilihan formulir SPT yang tepat sangat krusial. Kesalahan dalam memilih formulir—seperti 1770SS, 1770S, atau 1770—atau memasukkan data dalam mata uang selain rupiah tanpa otorisasi, bisa membuat SPT dinyatakan tidak sah.
Masalah ini sering muncul karena kurangnya pemahaman terhadap formulir dasar yang sesuai dengan status penghasilan dan kegiatan perusahaan. Akibatnya, pelaporan bisa ditolak dan Wajib Pajak harus mengulang pelaporan yang memakan waktu dan risiko denda.
Cara mudahnya adalah dengan mempelajari panduan DJP mengenai jenis SPT yang sesuai, serta memastikan penggunaan mata uang rupiah kecuali telah ada izin khusus.
5. Keterlambatan Pelaporan SPT
Pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi dan badan memiliki tenggat resmi masing-masing. Meski DJP memberi kelonggaran hingga 11 April 2025, keterlambatan setelah batas tersebut masih dikenakan denda Rp 100.000. Lebih jauh, keterlambatan ini memicu penilaian pihak DJP yang bisa mengundang pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mencegah hal semacam ini, penting memiliki jadwal pelaporan pajak yang terstruktur, lengkap dengan timeline peringatan dan persiapan sebelumnya. Dengan pendekatan ini, Anda menghindari denda, menjaga reputasi, dan memastikan SPT terlaksana secara tepat dan tertib.
Kesimpulan
DJP menemukan kelima kesalahan ini paling sering terjadi dan berpotensi menimbulkan denda maupun audit lanjutan. Dengan melaporkan seluruh sumber pendapatan, melakukan verifikasi data, menyelaraskan dokumen pendukung, menggunakan formulir yang tepat, serta disiplin terhadap tenggat waktu, Wajib Pajak akan lebih aman dan efisien. Investasi waktu untuk persiapan dan verifikasi sebelum pelaporan akan sangat berharga jika dibandingkan dengan risiko koreksi atau sanksi.
FAQ Singkat
Apakah Wajib Pajak bisa membetulkan SPT setelah submit?
Ya, sebelum DJP memulai pemeriksaan, Anda bisa melakukan pembetulan SPT. Namun, pembetulan yang menyebabkan kurang bayar dapat dikenai sanksi bunga.
Berapa besaran denda jika terlambat?
Individu dan badan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 jika melapor melewati masa perpanjangan tanpa izin khusus.
Apa tindakan awal saat menerima SP2DK dari DJP?
Segera lakukan peninjauan ulang SPT, lengkapi dokumen pendukung, dan siapkan respon formal dalam waktu 14 hari agar tidak terjadi eskalasi pemeriksaan.
Apabila Anda memerlukan pendampingan dalam menyiapkan dan memverifikasi SPT Tahunan agar terhindar dari kesalahan fatal, audit, atau denda, kami siap membantu. Tim konsultan pajak kami akan melakukan review menyeluruh, memastikan data akurat, formulir sesuai, serta jadwal pelaporan tepat waktu.