Dalam konteks perpajakan, terdapat beberapa bentuk pengecualian yang membuat suatu hal menganggap bukan objek pajak PPh. Pengecualian ini bergantung pada jenis pajak yang sedang terbahas. Sebagai contoh, dalam pajak penghasilan, beberapa bentuk pengecualian yang umum adalah hibah, warisan, dan hadiah. Sedangkan dalam pajak pertambahan nilai (PPN), beberapa pengecualian meliputi barang-barang tertentu seperti bahan pangan, obat-obatan, dan jasa pendidikan. Pengecualian ini terdapat dalam undang-undang perpajakan untuk mengatur hal-hal yang tidak teranggap sebagai objek pajak dalam konteks tertentu.
Apa saja yang tidak termasuk dalam kategori Bukan Objek Pajak PPh?
Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa penghasilan adalah hal yang mendapatkan pajak. Penghasilan ini merujuk pada setiap peningkatan kemampuan ekonomis yang harus wajib pajak peroleh atau terima, baik dari dalam maupun luar Indonesia, yang dapat berguna untuk konsumsi atau meningkatkan kekayaan wajib pajak.
Namun, dalam ayat ketiga terdapat beberapa pengecualian yang tidak teranggap sebagai objek pajak penghasilan, yakni:
1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, merupakan bentuk dukungan kepada individu atau kelompok yang membutuhkan. Selain itu, ada juga harta hibahan yang terbagikan kepada keluarga, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan individu yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil.
Tetapi, perlu mencatat bahwa bantuan atau sumbangan tersebut tidak kena pajak, kecuali ada kaitannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang terlibat.
2. Anda harus melaporkan harta warisan di dalam SPT Tahunan sebelum harta tersebut terbagikan, meskipun harta warisan tidak termasuk objek pajak penghasilan.
3. Harta yang ada dalam bentuk setoran tunai oleh subjek pajak badan sebagai pengganti saham atau modal juga termasuk dalam kategori objek pajak.
4. Barang atau layanan yang wajib pajak atau pemerintah berikan sebagai penggantian atau imbalan, akan termasuk dalam objek pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan.
Imbalan yang ada dalam bentuk non-monetari ini dapat berupa barang atau jasa. Sementara itu, untuk kepuasan, penjelasannya lebih berfokus pada hal-hal seperti fasilitas mobil, perawatan kesehatan, hunian, dan lain sebagainya.
5. Perusahaan asuransi membayar kepada individu terkait dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
6. Perseroan terbatas, koperasi, BUMN, atau BUMD menerima dividen atau bagian laba sebagai wajib pajak dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha yang berdirikan dan berkedudukan di Indonesia.
Dividen harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk salah satunya adalah harus berasal dari cadangan laba yang tertahan. Untuk perusahaan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kepemilikan sahamnya minimal harus mencapai 25% dari total modal yang telah tersetor.
7. Iuran yang dana pensiun terima atau peroleh oleh dapat terkecualikan dari pajak penghasilan jika telah tersetujui oleh Menteri Keuangan, baik yang terbayarkan oleh pemberi kerja maupun pegawai.
8. Jika pensiunan memperoleh penghasilan dari investasi yang dana pensiun lakukan seperti yang telah terjelaskan sebelumnya, maka penghasilan tersebut juga dapat pengecualian dari pajak. Namun, tetap teranggap sebagai objek pajak dalam bidang-bidang tertentu yang telah Keputusan Menteri Keuangan tentukan.
9. Keuntungan yang diterima oleh anggota perseroan komanditer tanpa modal saham juga termasuk pemegang unit penyertaan dalam kontrak investasi kolektif.
10. Pendapatan yang perusahaan modal ventura terima atau peroleh dalam bentuk bagian keuntungan dari badan pasangan usaha yang berdirikan dan beroperasi di Indonesia.
Untuk dapat berpasangan, badan usaha harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan ini mencakup kategori perusahaan mikro, kecil, menengah, atau perusahaan yang beroperasi di sektor-sektor usaha yang teratur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Selain itu, saham perusahaan tersebut tidak boleh terdaftar untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
11. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu akan teratur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang telah Peraturan Menteri Keuangan tetapkan.
12. Sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan akan didaftarkan pada instansi yang berwenang. Sisa lebih tersebut akan digunakan kembali untuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan selama maksimal 4 tahun. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini juga akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
13. BPJS akan membayarkan bantuan atau santunan kepada wajib pajak tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah Peraturan Menteri Keuangan tetapkan.
Berikut adalah beberapa pengecualian yang tidak terkena pajak penghasilan. Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, kadang-kadang kita perlu mengetahui informasi tersebut.