Perusahaan tidak cukup hanya memastikan gaji karyawan dibayarkan tepat waktu. Sistem pengupahan juga harus memiliki dasar yang jelas, proporsional, terdokumentasi, dan selaras dengan ketentuan ketenagakerjaan serta perpajakan. Karena itu, audit skala upah untuk kepatuhan perusahaan semakin penting, terutama setelah perubahan regulasi pengupahan melalui PP Nomor 49 Tahun 2025 dan penguatan prinsip struktur dan skala upah yang proporsional.
Audit semacam ini membantu perusahaan menemukan ketidaksesuaian antara jabatan, kompetensi, masa kerja, tanggung jawab, komponen gaji, hingga pemotongan PPh Pasal 21. Bagi manajemen, hasilnya bukan sekadar dokumen kepatuhan, tetapi dasar untuk memperbaiki kebijakan remunerasi, mengendalikan risiko sengketa, dan memastikan administrasi pajak atas penghasilan karyawan berjalan konsisten.
Mengapa Struktur dan Skala Upah Perlu Diaudit?
Struktur dan skala upah berfungsi sebagai pedoman untuk menentukan rentang upah berdasarkan karakteristik pekerjaan dan kualifikasi pekerja. Berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 mengatur penyusunan struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, serta kompetensi. Regulasi tersebut juga mengatur metode penyusunan dan pemberitahuan struktur upah kepada pekerja.
Ketentuan tersebut tetap relevan dalam praktik perusahaan. Bahkan, PP Nomor 49 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 Desember 2025 mempertegas bahwa kebijakan pengupahan mencakup struktur dan skala upah yang proporsional. Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut memberikan makna bahwa penyusunan struktur dan skala upah harus memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan sekaligus golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, serta kompetensi. Dengan demikian, perusahaan tidak seharusnya menentukan upah hanya berdasarkan kebiasaan internal tanpa dasar yang dapat dijelaskan.
Apa yang Diperiksa dalam Audit Pengupahan?
Audit pengupahan perusahaan pada dasarnya membandingkan kebijakan tertulis dengan praktik pembayaran yang benar-benar terjadi. Pemeriksa dapat memulai dari daftar jabatan, uraian pekerjaan, grading, rentang gaji, masa kerja, kompetensi, hingga komponen tunjangan.
Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 menyediakan kerangka penyusunan yang dapat menggunakan metode rangking sederhana, dua titik, atau poin faktor. Karena itu, perusahaan perlu memiliki metode yang konsisten dan mampu menjelaskan alasan mengapa suatu jabatan memperoleh rentang upah tertentu.
Kajian ilmiah terbaru dari Marsono, Nasr, Djohan, dan Al Ghifari dalam Jurnal Manajemen Riset Inovasi menunjukkan bahwa struktur dan skala upah yang jelas dapat memperkuat transparansi keputusan kompensasi, persepsi keadilan, dan kepuasan kerja. Kajian tersebut menempatkan struktur upah bukan hanya sebagai kewajiban regulatif, tetapi sebagai instrumen strategis manajemen sumber daya manusia.
Bagaimana Audit Skala Upah Berkaitan dengan Pajak?
Hubungan antara pengupahan dan pajak muncul karena gaji, tunjangan, bonus, serta imbalan tertentu dapat menjadi bagian dari penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21. Berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi salah satu dasar perubahan ketentuan Pajak Penghasilan.
Perusahaan juga perlu memperhatikan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Aturan tersebut menyempurnakan ketentuan penghitungan dan pemotongan PPh atas penghasilan orang pribadi.
Selanjutnya, PER-2/PJ/2024 mengatur bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 serta pelaporan SPT Masa terkait. Artinya, perubahan struktur penghasilan sebaiknya diikuti dengan pemeriksaan terhadap proses penggajian dan pelaporan pajaknya.
Kapan Perusahaan Sebaiknya Melakukan Audit?
Audit sebaiknya dilakukan ketika perusahaan mengalami perubahan organisasi, membuka banyak posisi baru, melakukan penyesuaian gaji, menggabungkan jabatan, melakukan ekspansi, atau menemukan perbedaan upah yang sulit dijelaskan.
Audit juga relevan setelah terjadi perubahan regulasi. PP Nomor 49 Tahun 2025 menjadi alasan kuat bagi perusahaan untuk meninjau kembali kebijakan pengupahan yang sebelumnya disusun berdasarkan ketentuan lama. Pemeriksaan tidak harus menunggu munculnya sengketa dengan pekerja atau temuan pemeriksaan pajak.
Perusahaan di kawasan industri seperti Jabodetabek, Karawang, Bekasi, Bandung, maupun wilayah industri lainnya juga menghadapi kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan perusahaan, produktivitas, kondisi pasar tenaga kerja, dan ketentuan upah yang berlaku.
Bagaimana Konsultan Pajak Membantu Proses Review?
Konsultan pajak dapat membantu dari sisi yang berhubungan dengan konsekuensi perpajakan atas sistem remunerasi. Prosesnya dapat dimulai dengan menelaah komponen penghasilan, memeriksa penerapan PPh Pasal 21, mencocokkan data penggajian dengan bukti potong, serta mengidentifikasi area yang membutuhkan koreksi atau dokumentasi tambahan.
Namun, audit struktur dan skala upah tidak seharusnya dipahami sebagai pekerjaan pajak semata. Aspek ketenagakerjaan tetap perlu diperiksa berdasarkan regulasi yang berlaku. Karena itu, perusahaan dapat membutuhkan koordinasi antara fungsi HR, keuangan, pajak, legal, dan bila diperlukan konsultan yang memahami pengupahan.
Pendekatan tersebut membuat review lebih menyeluruh. Masalah tidak hanya dilihat dari nominal gaji, tetapi juga dari dasar penetapan upah, dokumentasi, perlakuan pajak, dan konsistensi penerapannya.
Baca juga lainnya: Sanksi Tidak Memiliki Struktur dan Skala Upah: Risiko bagi Perusahaan
FAQ Seputar Audit Skala Upah
Apakah semua perusahaan wajib memiliki struktur dan skala upah?
Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 mengatur kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah. Ketentuan pengupahan kemudian berkembang melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 beserta perubahannya.
Apakah struktur dan skala upah sama dengan upah minimum?
Tidak. Upah minimum merupakan salah satu bagian dari kebijakan pengupahan, sedangkan struktur dan skala upah memberikan kerangka rentang upah berdasarkan karakteristik pekerjaan dan pekerja. PP Nomor 49 Tahun 2025 secara eksplisit memasukkan struktur dan skala upah yang proporsional dalam kebijakan pengupahan.
Apakah audit skala upah hanya diperlukan perusahaan besar?
Tidak. Penelitian pada usaha kecil di Indonesia menunjukkan bahwa struktur dan skala upah juga dapat digunakan untuk memperbaiki keadilan internal dan sistem kompensasi.
Apakah audit pengupahan otomatis berarti perusahaan sedang bermasalah?
Tidak. Audit justru dapat menjadi tindakan preventif untuk menemukan ketidaksesuaian sebelum berkembang menjadi sengketa ketenagakerjaan atau masalah administrasi pajak.
Kesimpulan
Audit skala upah untuk kepatuhan perusahaan perlu dipandang sebagai langkah pengendalian risiko, bukan sekadar kewajiban administratif. Perubahan melalui PP Nomor 49 Tahun 2025 dan penguatan prinsip proporsionalitas setelah Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 membuat perusahaan semakin perlu memastikan bahwa struktur upah memiliki dasar yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, sistem remunerasi juga harus terhubung dengan administrasi PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan melakukan review secara berkala, perusahaan dapat mengetahui titik lemah lebih awal, memperbaiki dokumentasi, dan membangun sistem pengupahan yang lebih transparan serta konsisten.
Rekomendasi
Jika perusahaan ingin memastikan kebijakan pengupahan dan konsekuensi perpajakannya telah berjalan secara tepat, langkah awal yang rasional adalah melakukan review sebelum masalah muncul. Baca artikel + minta review awal serta hubungi kami untuk mendapatkan gambaran awal mengenai area pengupahan dan perpajakan yang perlu diperiksa.




dsgdf
\
u
g
gpih
pho
hh
h
h
h
hg
g
g
gg
gg
g
g
fgt’y