Wajib pajak di Indonesia harus segera mempersiapkan diri menghadapi transisi penuh ke sistem Coretax mulai tahun pajak 2025, dengan fokus pada pemutakhiran data, penggunaan simulator, dan pemahaman regulasi terbaru seperti PMK 81/2024. Langkah-langkah ini memastikan pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar tanpa hambatan teknis atau administratif.
Pemutakhiran Data Wajib Pajak
Langkah awal yang krusial adalah pemutakhiran data di Coretax, meliputi:
- Verifikasi NPWP, alamat, dan kontak terkini untuk menghindari penolakan akses.
- Pembuatan kode otorisasi sebagai tanda tangan elektronik untuk pengiriman SPT.
- Pengecekan riwayat pelaporan sebelumnya agar data migrasi dari DJP Online berjalan otomatis.
Penggunaan Simulator Coretax
Simulator Coretax menjadi alat latihan penting bagi wajib pajak, dengan fitur:
- Simulasi pengisian SPT Tahunan untuk berbagai jenis wajib pajak (OP, Badan, UMKM).
- Tes upload dokumen pendukung dan proses submit untuk mengantisipasi error.
- Latihan impersonate dan navigasi antarmuka baru agar familiar sebelum pelaporan resmi.
Baca Juga: Peningkatan Keamanan dan Arsitektur Digital Coretax untuk Pelaporan SPT 2025
Pemahaman Peraturan Terbaru seperti PMK 81/2024
Regulasi PMK 81/2024 mengatur ketentuan transisi Coretax, termasuk:
- Batas waktu aktivasi akun dan sanksi keterlambatan pelaporan SPT.
- Prosedur koreksi SPT dan integrasi dengan e-Faktur serta sistem pajak lain.
- Kewajiban pemenuhan data tambahan untuk meningkatkan akurasi pelaporan.
Manfaat Persiapan Dini bagi Wajib Pajak
Persiapan matang ini meminimalkan risiko kegagalan submit SPT, denda keterlambatan, dan kebutuhan koreksi berulang, sehingga mendukung kepatuhan pajak yang lebih baik di era digital.
Siap transisi ke Coretax tanpa kendala?
Hubungi Citra Global Consulting sebagai Konsultan Pajak berpengalaman. Tim kami siap bantu pemutakhiran data, latihan simulator Coretax, dan pemahaman PMK 81/2024 agar pelaporan SPT Tahunan 2025 Anda sukses total. Konsultasi gratis sekarang dan amankan kepatuhan pajak Anda!



