Apa Itu PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)?

Apa Itu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)?

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) merupakan dokumen perizinan dasar yang sangat penting dalam proses perizinan berusaha di Indonesia. PKKPR menjadi acuan utama untuk memastikan bahwa setiap rencana kegiatan pemanfaatan ruang—baik untuk usaha maupun non-usaha—telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku di wilayah tersebut.

Pengertian PKKPR

PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR, selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). PKKPR menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Saat ini, PKKPR wajib dimiliki oleh pelaku usaha maupun perorangan sebelum melanjutkan ke tahap perizinan lainnya, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin lingkungan.

Mengapa PKKPR Penting?

PKKPR memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa setiap kegiatan usaha atau pembangunan yang akan dilakukan tidak melanggar ketentuan zonasi dan peruntukan lahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya PKKPR, pelaku usaha dapat memastikan bahwa rencana mereka sesuai dengan tata ruang yang berlaku, sehingga menghindarkan mereka dari risiko pelanggaran aturan yang dapat berujung pada sanksi hukum di kemudian hari. Selain itu, kepemilikan PKKPR memberikan kepastian hukum yang kuat, sehingga meningkatkan kepercayaan dari investor, mitra bisnis, maupun masyarakat sekitar. Dokumen ini juga menjadi dasar penting dalam berbagai proses administratif terkait tanah, seperti perolehan, pemindahan hak, hingga penerbitan hak atas tanah, sehingga keberadaannya sangat vital untuk kelancaran dan keberlangsungan proyek atau usaha yang dijalankan.

Baca Juga: Fungsi PKKPR

Dasar Hukum PKKPR

PKKPR diatur dalam beberapa regulasi penting, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Proses dan Syarat Pengurusan PKKPR

Pengurusan PKKPR dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau secara non-elektronik jika sistem belum tersedia. Berikut tahapan dan persyaratan utama yang harus dipenuhi:

Tahapan Pengurusan:

  • Pendaftaran melalui OSS dengan melampirkan dokumen usulan kegiatan.
  • Penilaian dokumen oleh otoritas terkait.
  • Penerbitan PKKPR setelah dokumen dinyatakan sesuai dan lengkap.

Persyaratan Umum:

  • Koordinat lokasi dan kebutuhan luas lahan.
  • Informasi penguasaan tanah dan jenis usaha.
  • Rencana teknis bangunan/rencana induk kawasan.
  • Dokumen identitas (KTP, NPWP), bukti kepemilikan tanah, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Proses penerbitan PKKPR biasanya memakan waktu maksimal 20 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

PKKPR untuk Siapa Saja?

PKKPR wajib dimiliki oleh:

  • Pelaku usaha (baik skala besar maupun UMKM)
  • Perorangan yang ingin membangun rumah tinggal, tempat ibadah, yayasan sosial, dan kegiatan non-usaha lainnya.

Percayakan Pengurusan PKKPR Anda pada Citra Global Consulting Group

Pengurusan PKKPR seringkali memerlukan kejelian dalam menyiapkan dokumen dan memahami regulasi yang berlaku. Citra Global Consulting Group hadir untuk membantu Anda mengurus PKKPR dengan proses yang cepat, tepat, dan didampingi oleh tim profesional berpengalaman. Dapatkan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk memastikan rencana usaha atau pembangunan Anda berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Hubungi Citra Global Consulting Group sekarang dan wujudkan rencana Anda tanpa hambatan!

Bagikan artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top