Cara Memulai Ekspor dari Indonesia untuk Pemula

Cara Memulai Ekspor dari Indonesia untuk Pemula

Ingin menjual produk ke luar negeri tapi bingung harus mulai dari mana? Jangan khawatir—memulai ekspor dari Indonesia sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, asalkan Anda tahu langkah-langkah dasarnya. Artikel ini akan membahas panduan praktis memulai kegiatan ekspor, mulai dari legalitas usaha hingga pengiriman barang.

Apa Itu Ekspor?

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ekspor bisa dilakukan oleh perorangan, UMKM, maupun perusahaan besar selama memenuhi syarat administratif dan regulasi.

Langkah-Langkah Memulai Ekspor

1. Legalitas Usaha & NIB

Pastikan Anda memiliki:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Kode KBLI yang sesuai dengan produk
  • Izin edar jika produk termasuk makanan, kosmetik, atau alat kesehatan

💡 Gunakan OSS (Online Single Submission) untuk mengurus NIB secara online.

2. Pilih Produk yang Layak Ekspor

Pastikan produk Anda:

  • Memiliki permintaan di pasar luar negeri
  • Tidak termasuk barang larangan ekspor
  • Memenuhi standar mutu (kemasan, sertifikasi, dsb.)

Contoh produk UMKM yang laris di ekspor:

  • Makanan olahan
  • Kerajinan tangan
  • Produk herbal
  • Furnitur & dekorasi

3. Tentukan HS Code Produk

HS Code (Harmonized System Code) adalah kode global yang digunakan untuk mengklasifikasikan barang ekspor-impor.

🔍 Gunakan situs Insw.go.id untuk mengecek HS Code dan melihat tarif serta izin yang dibutuhkan.

4. Lengkapi Dokumen Ekspor

Beberapa dokumen dasar yang wajib disiapkan:

  • Invoice & Packing List
  • Surat Perintah Muat / Shipping Instruction
  • PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) melalui sistem CEISA Bea Cukai
  • Dokumen tambahan sesuai jenis produk: COO, sertifikat halal, dsb.

5. Pilih Skema & Partner Pengiriman

Umumnya ada dua skema pengiriman:

  • FOB (Free on Board): Penjual hanya bertanggung jawab sampai barang naik kapal.
  • CIF (Cost, Insurance, Freight): Penjual tanggung semua biaya sampai pelabuhan tujuan.

Gunakan jasa ekspedisi internasional atau freight forwarder yang berpengalaman dalam ekspor Indonesia.

FAQ Singkat

Apakah saya bisa ekspor tanpa memiliki perusahaan?

Secara aturan, ekspor tetap butuh legalitas seperti NIB, meskipun dilakukan oleh perseorangan.

Apakah semua barang bisa diekspor?

Tidak. Beberapa barang masuk kategori LARTAS (larangan & pembatasan) dan butuh izin khusus.

Berapa lama proses ekspor bisa dilakukan?

Bisa selesai dalam waktu 3–7 hari jika semua dokumen lengkap dan tidak ada kendala pengiriman.

Bingung Mulai Ekspor?

Citra Global Consulting siap bantu Anda dari A-Z:

  • Penentuan HS Code
  • Perizinan ekspor
  • Dokumen PEB & CEISA
  • Pendampingan bea cukai dan pengiriman

Layanan Terkait:

Bagikan artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top