7 Kesalahan Umum dalam Pelaporan Pajak Perusahaan (dan Cara Menghindarinya)

7 Kesalahan Umum dalam Pelaporan Pajak Perusahaan

Pelaporan pajak yang tidak tepat bisa menimbulkan risiko serius bagi perusahaan, mulai dari denda administrasi hingga pemeriksaan pajak. Meski sudah banyak dilakukan secara digital, masih banyak perusahaan—termasuk yang berskala menengah ke atas—yang keliru dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Berikut 7 kesalahan paling umum yang sering terjadi, dan cara menghindarinya.

1. Telat Lapor atau Setor Pajak

Masalah: Banyak perusahaan telat menyetorkan atau melaporkan pajak karena kurangnya reminder internal atau sistem pelaporan yang tidak terintegrasi.

Akibat: Denda 2% per bulan, bunga, dan potensi pemeriksaan pajak.

Solusi: Gunakan kalender pajak digital atau minta bantuan konsultan pajak yang memantau jadwal lapor dan setor secara berkala.

2. Salah Input Nominal di e-Bupot atau e-Faktur

Masalah: Kesalahan input nilai, NPWP lawan transaksi, atau tarif bisa membuat laporan Anda tidak valid.

Akibat: Potensi koreksi DJP atau ditolaknya bukti potong oleh pihak lain.

Solusi: Gunakan SOP internal atau software pelaporan yang otomatis terintegrasi. Lakukan review sebelum submit.

3. Mengabaikan Kewajiban PPh 21 atas Gaji atau Honor

Masalah: Banyak perusahaan lupa memotong dan menyetor PPh 21, terutama untuk pegawai tidak tetap atau freelance.

Akibat: Dikenakan sanksi tidak memotong dan/atau tidak menyetor pajak.

Solusi: Identifikasi seluruh jenis pembayaran ke karyawan atau rekanan. Buat rekap bulanan dan validasi kewajiban pemotongan.

4. Tidak Melakukan Rekonsiliasi PPh & PPN

Masalah: Data transaksi PPh dan PPN tidak sesuai antara pembukuan dan pelaporan pajak.

Akibat: DJP bisa menganggap adanya potensi penghindaran pajak.

Solusi: Lakukan tax reconciliation setiap bulan antara laporan keuangan, faktur pajak, dan e-Filing.

5. Tidak Melaporkan Transaksi Terkait Pihak Afiliasi

Masalah: Perusahaan tidak mencantumkan transaksi dengan pihak afiliasi (transfer pricing).

Akibat: Risiko diperiksa karena dianggap tidak wajar → perlu TP Doc.

Solusi: Segera lakukan identifikasi hubungan afiliasi & konsultasikan pembuatan Transfer Pricing Documentation (TP Doc).

6. Lupa Update Peraturan Pajak Terbaru

Masalah: Banyak perusahaan masih berpegang pada tarif atau format lama (misalnya belum mengikuti UU HPP terbaru).

Akibat: Salah setor atau salah hitung pajak → sanksi administratif.

Solusi: Ikuti update dari DJP atau gunakan jasa konsultan pajak yang aktif memantau regulasi terbaru.

7. Tidak Melakukan Review Pajak Secara Berkala

Masalah: Banyak perusahaan tidak tahu ada kesalahan hingga mendapat Surat Pemeriksaan atau SKP.

Solusi: Lakukan Tax Health Check minimal 1 kali dalam setahun.

Kesimpulan

Kesalahan dalam pelaporan pajak bukan hanya soal teknis, tapi juga bisa berdampak besar pada keuangan perusahaan. Dengan pemahaman yang tepat dan bantuan profesional, Anda bisa meminimalkan risiko serta menghindari sengketa pajak di masa depan.

Butuh Bantuan Memastikan Kepatuhan Pajak Perusahaan Anda?

Citra Global Consulting siap membantu pelaporan, review, hingga pendampingan jika terjadi sengketa.

Layanan Terkait:

Bagikan artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top