Transaksi dengan pihak afiliasi dapat memengaruhi laba kena pajak dan posisi perpajakan perusahaan. Karena itu, penentuan harga dalam transaksi tersebut harus didukung analisis yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Memiliki Transfer Pricing Documentation (TP Doc) saja belum tentu cukup. Dokumen yang tidak konsisten dengan kondisi bisnis, kontrak, laporan keuangan, atau transaksi sebenarnya tetap dapat menimbulkan pertanyaan saat pemeriksaan pajak. Melalui review TP Doc, perusahaan dapat mengidentifikasi kelemahan dokumentasi, mengevaluasi risiko koreksi, dan menyiapkan bukti pendukung sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta penjelasan.
Mengapa Review TP Doc Penting bagi Perusahaan?
TP Doc merupakan dokumentasi yang mendukung penerapan PKKU dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Di Indonesia, ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur dokumentasi penentuan harga transfer yang terdiri atas Dokumen Induk (Master File), Dokumen Lokal (Local File), dan laporan per negara (Country-by-Country Report atau CbCR).
Namun, kelengkapan dokumen tidak otomatis membuktikan bahwa harga transaksi telah memenuhi prinsip kewajaran. Perusahaan perlu memastikan bahwa informasi dalam TP Doc benar-benar menggambarkan kegiatan usaha, pembagian fungsi, penggunaan aset, penanggungan risiko, serta kondisi transaksi afiliasi.
Review TP Doc membantu perusahaan menguji kesesuaian antara dokumentasi dan praktik bisnis. Contohnya, perusahaan mencatat pembayaran jasa manajemen kepada entitas afiliasi. Dalam peninjauan, perusahaan perlu memastikan bahwa jasa tersebut benar-benar diberikan, manfaatnya dapat dijelaskan, nilai pembayarannya memiliki dasar, dan bukti pendukung tersedia.
Dengan demikian, review bukan sekadar pemeriksaan administrasi, melainkan evaluasi substansi transaksi untuk memperkuat posisi pajak perusahaan.
Apa Saja yang Harus Diperiksa dalam Review TP Doc?
Review yang efektif perlu mencakup beberapa aspek utama agar perusahaan tidak hanya memiliki dokumen, tetapi juga mampu menjelaskan dasar penentuan harga transfer.
1. Analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR)
Perusahaan perlu memastikan bahwa analisis fungsi, aset, dan risiko atau Functions, Assets, and Risks (FAR) menggambarkan kegiatan aktual setiap pihak yang terlibat. Peninjauan mencakup fungsi produksi, distribusi, pemasaran, pengelolaan aset, serta pihak yang mengendalikan dan menanggung risiko bisnis.
2. Kesesuaian data keuangan
Angka dalam TP Doc harus dapat direkonsiliasi dengan laporan keuangan, buku besar, dan data transaksi. Perbedaan angka, klasifikasi biaya yang tidak konsisten, atau pemisahan segmen usaha yang tidak didukung bukti dapat melemahkan analisis kewajaran.
3. Ketepatan metode transfer pricing
Perusahaan perlu mengevaluasi apakah metode penentuan harga transfer yang digunakan sesuai dengan karakteristik transaksi. Metode seperti Comparable Uncontrolled Price (CUP), Resale Price Method (RPM), Cost Plus Method (CPM), Transactional Net Margin Method (TNMM), dan Profit Split Method harus dipilih berdasarkan kondisi transaksi dan ketersediaan data yang dapat diandalkan.
4. Analisis kesebandingan
Perusahaan harus menilai apakah pembanding yang digunakan benar-benar sebanding. Faktor yang diperhatikan meliputi karakteristik barang atau jasa, fungsi, aset, risiko, kondisi ekonomi, serta strategi bisnis. Jika terdapat perbedaan material, perusahaan perlu mempertimbangkan penyesuaian kesebandingan yang dapat dijelaskan.
Bagaimana Ketentuan PMK 172/2023 Mengatur Kewajiban TP Doc?
Berdasarkan Pasal 16 PMK 172/2023, kewajiban menyiapkan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Kriterianya antara lain peredaran bruto tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp50 miliar, transaksi afiliasi barang berwujud lebih dari Rp20 miliar, atau masing-masing transaksi afiliasi jasa, bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, dan transaksi lainnya lebih dari Rp5 miliar. Kewajiban juga berlaku dalam kondisi transaksi dengan pihak afiliasi di negara atau yurisdiksi yang memiliki tarif pajak penghasilan lebih rendah sesuai ketentuan.
Untuk laporan per negara, salah satu kriteria yang diatur adalah wajib pajak dalam negeri yang menjadi entitas induk grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun. Ketentuan untuk entitas konstituen dengan entitas induk luar negeri juga perlu diperhatikan sesuai kondisi yang diatur dalam peraturan tersebut.
Penting dipahami bahwa wajib pajak yang tidak memenuhi ambang batas kewajiban dokumentasi tertentu tetap harus menerapkan PKKU atas transaksi afiliasinya. Artinya, tidak wajib menyusun paket Dokumen Induk dan Dokumen Lokal bukan berarti bebas menentukan harga transaksi tanpa dasar kewajaran.
Pasal 17 mengatur bahwa dokumentasi disusun berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan. Pasal 18 mengatur batas waktu ketersediaan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan CbCR paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak. Ringkasan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal juga dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan badan sesuai ketentuan Pasal 19.
Selain itu, berdasarkan Pasal 34, DJP dapat meminta Dokumen Induk dan Dokumen Lokal untuk kepentingan pengawasan kepatuhan maupun pemeriksaan. Dalam konteks tersebut, wajib pajak harus menyampaikan dokumen paling lama satu bulan sejak permintaan disampaikan. Ketentuan ini menjadikan kesiapan dokumentasi sebagai bagian penting dari pengelolaan risiko pajak.
Apa Risiko Jika TP Doc Tidak Direview?
Dokumen yang tidak ditinjau secara memadai berpotensi menyimpan kelemahan yang baru terlihat ketika perusahaan menghadapi pemeriksaan. Risiko tersebut dapat berupa ketidaksesuaian analisis FAR, penggunaan pembanding yang kurang relevan, metode yang tidak tepat, atau perbedaan data keuangan.
Apabila DJP menemukan bahwa penerapan PKKU tidak sesuai dengan ketentuan, Pasal 36 PMK 172/2023 memberikan kewenangan kepada DJP untuk menguji penerapan PKKU dan menentukan kembali penghasilan atau pengurangan sesuai ketentuan yang berlaku. Dampaknya dapat berupa koreksi fiskal, tambahan pajak yang harus dibayar, serta konsekuensi administrasi sesuai peraturan perpajakan.
Namun, penting ditegaskan bahwa kelemahan dokumen tidak selalu otomatis menghasilkan koreksi pajak. Hasil pemeriksaan bergantung pada fakta transaksi, bukti yang tersedia, dan hasil pengujian kewajaran. Karena itu, review perlu diarahkan pada penguatan substansi dan bukti, bukan sekadar memperbaiki format dokumen.
Pelajaran dari Putusan Pengadilan Pajak dan Kajian Akademis
Pentingnya analisis yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003777.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2024 terkait PT VVF Indonesia. Dalam uraian perkara tersebut, pembahasan mencakup analisis keadaan usaha, analisis fungsional, pemilihan metode transfer pricing, serta penentuan perusahaan pembanding. Perkara ini menunjukkan bahwa penilaian transaksi afiliasi membutuhkan pemahaman terhadap fakta dan kondisi bisnis, bukan hanya keberadaan dokumen. Putusan tersebut juga memuat persoalan perpajakan lain, sehingga tidak tepat jika dianggap sebagai perkara yang semata-mata menguji kelengkapan TP Doc.
Perspektif internasional juga mendukung pendekatan tersebut. Dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, Bab V, dokumentasi transfer pricing dijelaskan sebagai sarana untuk membantu otoritas pajak melakukan penilaian risiko sekaligus membantu wajib pajak menunjukkan bahwa transaksi telah memenuhi prinsip kewajaran.
Penelitian Ferry Irawan dan Galih Gumilang (2025) berjudul Ex ante and ex post approaches in transfer pricing documentation: A review of PMK 172 of 2023 and examination practices by the tax officers dalam jurnal Educoretax, 5(5), halaman 652–659, turut membahas perbedaan pendekatan ex ante dan ex post. Penelitian tersebut menyoroti bahwa dokumentasi disusun berdasarkan informasi yang tersedia pada saat transaksi, sedangkan pemeriksaan dapat mempertimbangkan hasil aktual transaksi. Kajian ini mengingatkan perusahaan agar menyimpan dasar keputusan dan informasi yang digunakan ketika harga ditetapkan, sehingga keputusan bisnis pada saat transaksi dapat dijelaskan secara konsisten.
Bagaimana Konsultan Melakukan Review TP Doc?
Review TP Doc profesional sebaiknya dilakukan secara sistematis. Tahap awal dimulai dengan memahami struktur grup, hubungan istimewa, jenis transaksi, serta kewajiban dokumentasi perusahaan. Setelah itu, konsultan memeriksa kesesuaian kontrak, invoice, laporan keuangan, dan data transaksi afiliasi.
Tahap berikutnya mencakup evaluasi analisis FAR, pemilihan metode, pembanding, serta perhitungan kewajaran harga transfer. Konsultan kemudian mengidentifikasi temuan berdasarkan tingkat risiko, menjelaskan potensi dampaknya, dan menyusun rekomendasi perbaikan yang dapat diterapkan perusahaan.
Hasil review idealnya dituangkan dalam laporan yang memuat ruang lingkup pemeriksaan, dokumen yang ditinjau, temuan, keterbatasan data, serta rekomendasi tindak lanjut. Perlu diingat, review merupakan layanan profesional untuk mengendalikan risiko, bukan kewajiban tambahan yang secara khusus diwajibkan kepada seluruh wajib pajak oleh PMK 172/2023.
Baca juga : Risiko Tidak Menyusun TP Doc
FAQs
1. Apakah semua perusahaan wajib memiliki TP Doc?
Tidak semua perusahaan wajib menyusun seluruh jenis TP Doc. Kewajibannya bergantung pada kriteria dan ambang batas dalam PMK 172/2023. Namun, penerapan PKKU tetap wajib diperhatikan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi.
2. Kapan perusahaan sebaiknya melakukan review TP Doc?
Review sebaiknya dilakukan setelah dokumentasi disusun, ketika terdapat perubahan transaksi atau model bisnis, dan sebelum perusahaan menghadapi permintaan dokumen atau pemeriksaan pajak.
3. Apakah TP Doc yang lengkap menjamin tidak ada koreksi pajak?
Tidak. Kelengkapan dokumen tidak menjamin hasil pemeriksaan tertentu. Perusahaan tetap harus membuktikan bahwa analisis dan harga transaksi sesuai dengan fakta serta prinsip kewajaran.
4. Apa manfaat menggunakan konsultan untuk review TP Doc?
Konsultan dapat membantu mengevaluasi dokumentasi secara independen, mengidentifikasi kelemahan analisis, menguji konsistensi data, dan memberikan rekomendasi mitigasi risiko berdasarkan ketentuan perpajakan.
Kesimpulan
Review TP Doc merupakan langkah penting untuk memastikan dokumentasi transfer pricing tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi juga kuat secara substansi. Analisis fungsi, aset, risiko, metode, pembanding, dan data keuangan harus mencerminkan kondisi transaksi yang sebenarnya. Dengan peninjauan yang terstruktur, perusahaan dapat menemukan potensi kelemahan lebih awal, memperkuat bukti pendukung, dan mempersiapkan diri menghadapi pengawasan maupun pemeriksaan pajak.
Genta Consulting (Genta Pusaka Abadi) dapat menjadi mitra perusahaan dalam memahami kebutuhan dokumentasi dan mengevaluasi risiko transfer pricing.
Butuh bantuan meninjau kewajiban perpajakan Anda atau perusahaan? Hubungi tim konsultan pajak kami untuk mendiskusikan kondisi perpajakan Anda, memeriksa kelengkapan dokumen, dan menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



