Kewajiban TP Doc bagi Wajib Pajak

Ilustrasi Kewajiban TP Doc bagi Wajib Pajak

Transaksi antara perusahaan berelasi harus didukung bukti bahwa harga dan kondisinya sebanding dengan transaksi antarpihak independen. Prinsip ini disebut prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Dokumentasi transfer pricing membantu Wajib Pajak menjelaskan dasar penetapan harga dan mengurangi risiko koreksi saat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengawasan atau pemeriksaan.

Aturan utamanya terdapat dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pada 2026, pelaksanaannya juga berkaitan dengan PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Mengenali Hubungan Istimewa Sebelum Menghitung Kewajiban

TP Doc atau Transfer Pricing Documentation memuat data untuk membuktikan bahwa transaksi dengan pihak berelasi telah memenuhi prinsip kewajaran. Bentuknya antara lain penjualan barang, jasa, pinjaman, bunga, dan royalti.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan dan ketentuan hubungan istimewa dalam PMK 172/2023, hubungan istimewa dapat timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, maupun hubungan keluarga sedarah atau semenda. Penyertaan modal langsung atau tidak langsung minimal 25 persen menjadi salah satu indikator. Penguasaan juga dapat timbul ketika perusahaan berada di bawah kendali pihak yang sama atau menjadi bagian grup usaha. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat daftar pemegang saham.

Siapa yang Wajib Menyiapkan Master File dan Local File?

Pasal 16 ayat (3) PMK 172/2023 menetapkan kriteria kewajiban Master File dan Local File bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi. Kewajiban timbul jika memenuhi salah satu kondisi berikut:

  1. Peredaran bruto tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp50 miliar.
  2. Nilai transaksi afiliasi barang berwujud tahun sebelumnya lebih dari Rp20 miliar.
  3. Nilai masing-masing kategori transaksi afiliasi berupa jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya lebih dari Rp5 miliar.
  4. Pihak afiliasi berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah daripada tarif yang berlaku di Indonesia.

Peredaran bruto bukan laba bersih. Pasal 16 ayat (9) PMK 172/2023 mengatur penghitungan peredaran bruto setelah retur, pengurangan penjualan, dan potongan tunai, tetapi sebelum dikurangi biaya. Periode kurang dari 12 bulan dihitung secara disetahunkan.

Kapan CbCR Juga Wajib Disiapkan?

Country-by-Country Report (CbCR) memiliki kriteria tersendiri. Entitas induk dalam negeri wajib menyelenggarakannya jika peredaran bruto konsolidasi grup pada tahun sebelumnya paling sedikit Rp11 triliun. Entitas konstituen Indonesia dengan induk di luar negeri juga dapat memiliki kewajiban pelaporan atau penyampaian pemberitahuan dalam kondisi tertentu. Ketentuan ini perlu dibaca bersama Pasal 16 dan Pasal 23 PMK 172/2023 serta panduan resmi DJP mengenai pertukaran informasi CbCR.

Apa Isi Dokumen dan Kapan Harus Tersedia?

Master File memuat struktur, kegiatan, aset tidak berwujud, pembiayaan, dan laporan keuangan grup. Local File menjelaskan kegiatan Wajib Pajak, transaksi afiliasi dan independen, penerapan prinsip kewajaran, serta informasi keuangan. CbCR merangkum penghasilan, pajak, dan aktivitas usaha anggota grup per negara. Penjelasan jenis dokumen tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 16 PMK 172/2023.

Pasal 17 dan Pasal 18 PMK 172/2023 mewajibkan Master File dan Local File disusun berdasarkan data serta informasi yang tersedia saat transaksi afiliasi dilakukan. Keduanya harus tersedia paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Ikhtisar kedua dokumen dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan. CbCR harus tersedia paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak dan disampaikan sesuai ketentuan pelaporan serta notifikasi dalam Pasal 23 PMK 172/2023. Dokumen induk dan lokal pada prinsipnya dibuat dalam bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa asing mengikuti ketentuan izin pembukuan dalam bahasa asing dan terjemahan bahasa Indonesia.

Mengapa Pengawasan 2026 Perlu Menjadi Perhatian?

PMK 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak memperbarui kerangka pengawasan kepatuhan DJP dan berlaku sejak 1 Januari 2026. Peraturan ini mengatur mekanisme pengawasan, sedangkan persyaratan substantif TP Doc tetap mengacu pada PMK 172/2023.

Berdasarkan Pasal 34 PMK 172/2023, Master File dan Local File harus diserahkan paling lama satu bulan sejak permintaan DJP dalam rangka pengawasan kepatuhan atau pemeriksaan. Pasal 35 dan Pasal 36 PMK 172/2023 mengatur konsekuensi ketika kewajiban dokumentasi tidak dipenuhi dan kewenangan DJP menguji penerapan prinsip kewajaran.

Artinya, dokumen yang lengkap tetap harus mencerminkan keadaan sebenarnya. Menyiapkan dokumen hanya setelah menerima permintaan DJP dapat menyulitkan perusahaan membuktikan bahwa analisis harga telah dilakukan berdasarkan informasi pada saat transaksi.

Bagaimana Perusahaan Menjaga Kepatuhan?

Perusahaan perlu memetakan pihak berelasi, mengelompokkan transaksi menurut jenis dan nilai, menguji ambang kewajiban, serta menyimpan kontrak, faktur, kebijakan harga, data pembanding, dan laporan keuangan.

PMK 172/2023 mengatur penerapan prinsip kewajaran melalui identifikasi transaksi, analisis industri, analisis kondisi transaksi, analisis kesebandingan, pemilihan metode, dan penentuan harga wajar. Untuk transaksi jasa tertentu, perusahaan juga perlu membuktikan manfaat ekonomis yang diterima. Dengan demikian, TP Doc bukan sekadar formulir tahunan, melainkan hasil proses analisis yang perlu dimulai ketika perusahaan menetapkan transaksi.

Menurut penelitian Anggari Dwi Saputra (2023), “Unraveling the Effects of Transfer Pricing Documentation Regulation: Indonesia’s Evidence”, yang diterbitkan dalam Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, kebijakan dokumentasi transfer pricing berkaitan dengan peningkatan rasio pajak terhadap penjualan pada kelompok Wajib Pajak yang diwajibkan menyusun dokumentasi. Penelitian tersebut menggunakan pendekatan empiris untuk menganalisis perubahan perilaku perpajakan setelah kebijakan dokumentasi diterapkan. Temuan ini mendukung fungsi transparansi TP Doc, bukan berarti setiap perusahaan di bawah ambang melakukan penghindaran pajak.

Perspektif internasional juga dapat dilihat melalui OECD Transfer Pricing Guidelines, yang menjelaskan penerapan prinsip kewajaran serta pentingnya dokumentasi untuk mendukung analisis transaksi afiliasi.

Konsultan pajak dapat menilai hubungan istimewa dan ambang kewajiban, menelaah pembanding, menyusun Master File serta Local File, dan mencocokkan dokumen dengan laporan keuangan dan SPT. Peninjauan ini membantu menemukan kelemahan sebelum DJP meminta penjelasan.

Baca juga : Risiko Tidak Menyusun TP Doc

FAQs

Apakah semua perusahaan yang memiliki afiliasi wajib membuat TP Doc?

Tidak. Kewajiban Master File dan Local File mengikuti ambang dan kondisi Pasal 16 PMK 172/2023. Namun, prinsip kewajaran tetap berlaku untuk transaksi afiliasi.

Apakah ambang Rp50 miliar dihitung dari laba?

Tidak. Dasarnya adalah peredaran bruto sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 ayat (9) PMK 172/2023, bukan laba setelah dikurangi biaya.

Berapa lama dokumen harus diserahkan saat diminta DJP?

Untuk permintaan dalam rangka pengawasan kepatuhan atau pemeriksaan, Master File dan Local File diserahkan paling lama satu bulan sejak permintaan disampaikan, sesuai Pasal 34 ayat (2) PMK 172/2023.

Apakah perusahaan di bawah ambang bebas dari prinsip kewajaran?

Tidak. Perusahaan tetap wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha meskipun tidak diwajibkan menyusun Master File dan Local File berdasarkan ambang tersebut.

Kesimpulan

Kewajiban TP Doc perlu dipahami sebagai bagian dari pengelolaan risiko pajak, bukan sekadar pemenuhan administrasi. Perusahaan perlu mengenali hubungan istimewa, menguji ambang, menyiapkan dokumen tepat waktu, dan memastikan analisisnya sesuai kondisi transaksi. Dengan dokumentasi yang tertata, perusahaan memiliki dasar yang lebih kuat untuk menjelaskan kebijakan harga kepada DJP. Genta Consulting (Genta Pusaka Abadi) dapat membantu melakukan peninjauan awal kewajiban dan kesiapan dokumentasi transfer pricing.

Butuh bantuan meninjau kewajiban perpajakan Anda atau perusahaan? Hubungi tim konsultan pajak kami untuk mendiskusikan kondisi perpajakan Anda, memeriksa kelengkapan dokumen, dan menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top