Memahami Biaya Jasa Skala Upah Sebelum Menentukan Anggaran
Perusahaan yang ingin memenuhi kewajiban penyusunan struktur dan skala upah perlu mempertimbangkan biaya jasa skala upah secara cermat. Pekerjaan ini tidak hanya menghasilkan tabel rentang gaji, tetapi juga mencakup analisis jabatan, evaluasi nilai pekerjaan, pengelompokan posisi, hingga rekomendasi kebijakan pengupahan. Jika perusahaan hanya mengejar harga terendah tanpa memeriksa ruang lingkup pekerjaan, hasil penyusunan berisiko tidak mencerminkan kondisi organisasi dan sulit diterapkan secara konsisten.
Hingga November 2026, tidak terdapat satu tarif nasional yang ditetapkan pemerintah untuk jasa konsultansi penyusunan struktur dan skala upah. Besarnya penawaran bergantung pada jumlah jabatan, kompleksitas organisasi, kelengkapan data, metode evaluasi, lokasi pekerjaan, dan bentuk pendampingan. Oleh karena itu, perusahaan perlu membandingkan proposal berdasarkan pekerjaan yang benar-benar akan diterima, bukan hanya nominal akhirnya.
Kebutuhan tersebut semakin relevan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi ini memperkuat penerapan struktur dan skala upah yang objektif. Dengan demikian, anggaran konsultansi dapat menjadi bagian dari upaya perusahaan membangun sistem pengupahan yang tertib dan sesuai ketentuan.
Mengapa Perusahaan Membutuhkan Jasa Penyusunan Skala Upah?
Struktur dan skala upah membantu perusahaan menentukan rentang penghasilan berdasarkan nilai jabatan dan karakteristik pekerjaan. Dokumen ini juga memberikan dasar bagi manajemen untuk menjelaskan perbedaan upah antargolongan secara lebih terukur.
Berdasarkan Pasal 21 PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana diubah melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, produktivitas, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja. Pengusaha juga wajib memberitahukan informasi tersebut kepada pekerja secara perorangan, sekurang-kurangnya untuk golongan jabatan yang sesuai dengan posisi masing-masing.
Perusahaan dapat menyusun dokumen tersebut secara mandiri apabila memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi yang memadai. Namun, organisasi yang memiliki banyak jabatan, struktur berjenjang, atau data kepegawaian yang belum tertata dapat mempertimbangkan bantuan konsultan. Pendampingan profesional membantu perusahaan mengembangkan metode penilaian dan dokumentasi yang lebih sistematis.
Komponen Pekerjaan yang Membentuk Biaya Konsultan
Biaya jasa penyusunan skala upah pada dasarnya mengikuti tahapan dan sumber daya yang diperlukan. Ada beberapa komponen yang perlu perusahaan periksa dalam proposal.
Pertama, analisis jabatan. Konsultan mengumpulkan informasi mengenai tugas, tanggung jawab, wewenang, kualifikasi, dan kompetensi setiap posisi. Jika perusahaan belum memiliki uraian jabatan, konsultan mungkin perlu melakukan wawancara atau membantu menyusun dokumen dari awal.
Kedua, evaluasi jabatan. Konsultan membandingkan nilai relatif setiap pekerjaan berdasarkan faktor yang disepakati, seperti keterampilan, tanggung jawab, tingkat kesulitan, dan kondisi kerja. Tahap ini memerlukan metode yang konsisten agar perusahaan memiliki dasar penilaian yang dapat dijelaskan.
Ketiga, pengelompokan dan pemetaan upah. Hasil evaluasi digunakan untuk mengelompokkan jabatan ke dalam golongan. Konsultan kemudian menyusun rentang upah dengan mempertimbangkan struktur organisasi dan kemampuan perusahaan.
Keempat, penyusunan dokumen dan pendampingan. Keluaran pekerjaan dapat berupa tabel struktur dan skala upah, metodologi evaluasi, rekomendasi penerapan, serta presentasi hasil. Perusahaan perlu memastikan apakah proposal juga mencakup revisi, sosialisasi, dan pendampingan setelah dokumen selesai.
Rangkaian tersebut sejalan dengan Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Peraturan ini menyediakan metode pemeringkatan sederhana, dua titik, dan poin faktor yang dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Faktor yang Menentukan Harga Jasa Penyusunan Skala Upah
Jumlah jabatan menjadi salah satu penentu utama biaya karena memengaruhi waktu pengumpulan data dan evaluasi. Perusahaan dengan struktur sederhana tentu membutuhkan sumber daya berbeda dari perusahaan yang memiliki banyak divisi, cabang, dan jenjang manajemen.
Kelengkapan dokumen juga memengaruhi beban pekerjaan. Jika uraian jabatan, struktur organisasi, data gaji, dan informasi kompetensi sudah tersedia, konsultan dapat memulai analisis dengan lebih efisien. Sebaliknya, data yang belum tertata dapat menambah kebutuhan wawancara, validasi, dan kunjungan lapangan.
Faktor lain mencakup kebutuhan survei pembanding upah, lokasi kegiatan, tenggat penyelesaian, jumlah sesi pembahasan, serta pengalaman tenaga ahli. Untuk memahami komponen biaya tenaga profesional, perusahaan dapat melihat Pedoman Standar Minimal INKINDO Tahun 2026. Pedoman asosiasi tersebut menjelaskan komponen remunerasi personel konsultansi dan biaya langsung. Namun, pedoman itu bukan tarif wajib atau daftar harga khusus jasa penyusunan struktur dan skala upah. Perusahaan hanya dapat menggunakannya sebagai salah satu referensi dalam memahami pembentukan biaya konsultansi.
Cara Memilih Konsultan agar Biaya Seimbang dengan Hasil
Sebelum menyetujui penawaran, perusahaan sebaiknya meminta proposal yang memuat ruang lingkup, metode, jadwal, jumlah jabatan yang dianalisis, hasil akhir, dan ketentuan revisi. Pastikan pula konsultan memiliki pengalaman yang relevan dan mampu menjelaskan alasan pemilihan metode evaluasi.
Sebagai acuan kompetensi, dokumen SKKNI terkait unit kompetensi penyusunan struktur dan skala upah memuat kemampuan mengumpulkan data jabatan, menyusun uraian jabatan, melakukan evaluasi, dan menetapkan nilai nominal skala upah. Acuan ini membantu perusahaan memahami bahwa pekerjaan tersebut membutuhkan keterampilan teknis, bukan sekadar penyusunan tabel.
Perusahaan juga perlu memeriksa biaya tambahan, seperti transportasi, akomodasi, survei eksternal, pajak, dan pendampingan lanjutan. Bandingkan penawaran dengan ruang lingkup yang setara agar keputusan tidak hanya didasarkan pada harga paling murah.
Aspek Pajak atas Pembayaran Jasa Konsultan
Pembayaran jasa konsultansi juga perlu mendapat perhatian dari sisi perpajakan. Apabila penyedia jasa merupakan wajib pajak badan dalam negeri dan imbalannya termasuk objek PPh Pasal 23, perusahaan sebagai pemotong perlu melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan.
Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 dan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak mengenai PPh Pasal 23, imbalan jasa konsultansi termasuk kelompok jasa yang dapat dikenai pemotongan PPh Pasal 23. Untuk jasa yang memenuhi ketentuan tersebut, tarif umumnya sebesar 2% dari jumlah bruto. Penerapan tarif tetap harus memperhatikan jenis transaksi, status penerima penghasilan, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jika penyedia jasa telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, perusahaan juga perlu memeriksa kewajiban PPN atas penyerahan jasa kena pajak. Karena itu, kontrak, faktur, identitas perpajakan penyedia, dan bukti potong perlu dikelola secara tertib. Konsultan pajak dapat membantu meninjau aspek transaksi tersebut, tetapi penentuan nilai jabatan dan penyusunan kebijakan upah tetap merupakan pekerjaan teknis pengupahan.
Baca juga : Regulasi Struktur dan Skala Upah di Indonesia
FAQs
1. Apakah pemerintah menetapkan tarif jasa penyusunan skala upah?
Tidak. Pemerintah mengatur kewajiban penyusunan struktur dan skala upah, bukan menetapkan satu tarif nasional untuk jasa konsultansinya.
2. Apa yang paling memengaruhi biaya jasa konsultan?
Jumlah jabatan, kompleksitas organisasi, kelengkapan data, kebutuhan survei pembanding, lokasi pekerjaan, dan cakupan pendampingan.
3. Apakah perusahaan kecil harus menggunakan konsultan?
Tidak selalu. Perusahaan dapat menyusun sendiri jika memiliki kompetensi dan sumber daya yang memadai. Konsultan dapat membantu ketika perusahaan membutuhkan evaluasi independen atau belum memiliki tenaga ahli.
4. Apakah pembayaran jasa konsultan dikenai PPh Pasal 23?
Dapat dikenai PPh Pasal 23 apabila jenis jasa dan status penyedia memenuhi ketentuan. Perusahaan perlu memeriksa klasifikasi transaksi sebelum melakukan pemotongan.
Kesimpulan
Biaya jasa skala upah perlu dinilai berdasarkan kualitas analisis, jumlah pekerjaan, metode evaluasi, kelengkapan dokumen, dan pendampingan yang ditawarkan. Perusahaan sebaiknya tidak hanya memilih penawaran terendah, tetapi memastikan hasil konsultansi mampu mendukung penerapan struktur dan skala upah sesuai regulasi.
Butuh bantuan meninjau kewajiban perpajakan Anda atau perusahaan? Hubungi tim konsultan pajak kami untuk mendiskusikan kondisi perpajakan Anda, memeriksa kelengkapan dokumen, dan menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


