Kabar Baik Wajib Pajak! KEP-239/PJ/2026 Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak

Kabar Baik Wajib Pajak KEP-239/PJ/2026, Peluang Penghapusan Sanksi Pajak – Citra Global Consulting

Kabar Baik! Sanksi Pajak Berpeluang Dihapus

Wajib pajak yang masih memiliki kewajiban perpajakan perlu mencermati kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, pemerintah menetapkan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.

Kebijakan ini dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk menata kembali kewajiban perpajakannya. Namun, pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut tidak berlaku otomatis bagi seluruh wajib pajak. Jenis sanksi, periode pajak, waktu pembayaran, serta persyaratan administratif menjadi faktor yang menentukan.

KEP-239/PJ/2026 mulai berlaku pada 8 Oktober 2026. Ketentuan ini berkaitan dengan PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026. Kedua peraturan menteri tersebut menjadi rujukan penting untuk memahami tata cara pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan dalam bidang perpajakan.

Apa Itu KEP-239/PJ/2026?

KEP-239/PJ/2026 merupakan keputusan yang mengatur kebijakan perpajakan terkait pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Dasar hukumnya berkaitan dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mengatur kewenangan DJP dalam mengurangi atau menghapus sanksi administrasi dalam kondisi tertentu, serta ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Secara umum, kebijakan ini mencakup beberapa kondisi, seperti keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT secara sukarela yang menyebabkan kekurangan pembayaran, keterlambatan pembayaran pajak, serta sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan atau surat tagihan pajak tertentu.

Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi dapat berbeda-beda. Berdasarkan pemberitaan mengenai kebijakan tersebut, terdapat skema pengurangan dengan persentase berbeda, bergantung pada kategori sanksi dan pemenuhan ketentuannya. Rincian persentase dan persyaratan dapat diperiksa melalui pemberitaan detikSulsel mengenai ketentuan KEP-239/PJ/2026 dan, sebagai rujukan utama, lampiran keputusan yang berlaku.

Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa skema yang sesuai dengan kondisi masing-masing. Angka pengurangan tidak boleh dianggap berlaku seragam untuk seluruh jenis sanksi.

Jenis Sanksi Pajak yang Berpotensi Mendapat Keringanan

Berdasarkan naskah KEP-239/PJ/2026, terdapat beberapa kelompok kewajiban dan sanksi yang termasuk dalam kebijakan ini.

  1. Keterlambatan penyampaian SPT. Mencakup SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak sampai dengan 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, sepanjang disampaikan dalam periode yang ditentukan.
  2. Pembetulan SPT secara sukarela. Wajib pajak yang membetulkan SPT atas kemauan sendiri dan menimbulkan kekurangan pembayaran dapat memenuhi kriteria apabila pembetulan serta pembayaran dilakukan sesuai jadwal kebijakan.
  3. Keterlambatan pembayaran pajak. Sanksi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang berkaitan dengan SPT dalam periode yang ditentukan dapat termasuk dalam cakupan kebijakan.
  4. Sanksi dalam surat ketetapan atau surat tagihan pajak. Beberapa sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan PBB, maupun surat tagihan yang memenuhi kriteria penerbitan dan pembayaran dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan.
  5. Sanksi atas ketetapan yang terbit sebelum kebijakan berlaku. Sanksi tertentu dalam dokumen perpajakan yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026 juga dapat memenuhi kriteria, dengan memperhatikan persyaratan pelunasan yang berlaku.
  6. Sanksi dalam dokumen yang terbit selama periode kebijakan. Surat ketetapan atau surat tagihan yang diterbitkan dalam rentang waktu yang ditetapkan dapat termasuk dalam cakupan apabila syarat terkait dipenuhi.
  7. Sanksi atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ketentuan ini mencakup sanksi dalam surat ketetapan hasil pemeriksaan yang diterbitkan pada periode tertentu, dengan batas waktu pembayaran pokok pajak tersendiri.

Sanksi administratif PBB juga termasuk dalam kategori tertentu yang disebutkan dalam keputusan tersebut. Setiap kategori mempunyai periode dan ketentuan yang berbeda. Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya merujuk langsung pada naskah keputusan beserta lampirannya sebelum menentukan langkah yang akan diambil.

Apa Saja Syarat Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak?

Walaupun memberikan peluang keringanan, kebijakan ini tetap mengharuskan wajib pajak memenuhi persyaratan yang berlaku. Permohonan perlu mengikuti ketentuan dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Memastikan sanksi termasuk dalam cakupan kebijakan. Periksa jenis sanksi, dokumen pajak, periode penerbitan, dan ketentuan pembayaran yang sesuai.
  • Memenuhi persyaratan pembayaran. Pokok pajak dan kewajiban lain yang dipersyaratkan perlu diselesaikan sesuai kategori dan tenggat yang berlaku.
  • Melengkapi dokumen permohonan. Wajib pajak perlu menyiapkan dokumen pendukung sesuai ketentuan administrasi perpajakan.
  • Memenuhi ketentuan mengenai upaya hukum. Persyaratan terkait gugatan atau upaya hukum lain harus diperiksa sesuai aturan. Apabila upaya hukum telah diajukan, ketentuan mengenai penarikan permohonan perlu diperhatikan.
  • Menyampaikan pernyataan yang dipersyaratkan. Ketentuan mencakup pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak, sesuai persyaratan yang berlaku.

Perlu dicatat, fasilitas ini tidak berarti seluruh sanksi yang sudah dibayar dapat dimohonkan penghapusan melalui kebijakan tersebut. KEP-239/PJ/2026 menetapkan kriteria khusus, termasuk ketentuan mengenai sanksi yang belum dibayar atau belum dilunasi. Untuk menghindari kekeliruan, periksa ketentuan lengkap dalam KEP-239/PJ/2026 serta PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Catat Tenggat Waktu yang Perlu Diperhatikan

Wajib pajak sebaiknya tidak menunda pemeriksaan status kewajiban perpajakannya. Untuk sejumlah kategori, periode penyampaian SPT, pembetulan, dan pembayaran berlangsung mulai 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027. Sementara itu, kategori tertentu yang berhubungan dengan pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS memiliki ketentuan periode penerbitan dan pembayaran tersendiri.

Adapun batas akhir penyampaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada DJP adalah 1 Oktober 2028, sesuai ketentuan dalam KEP-239/PJ/2026. Tenggat permohonan tersebut tidak berarti semua kewajiban dapat diselesaikan hingga tanggal yang sama, karena beberapa kategori memiliki batas pembayaran yang lebih awal.

Oleh sebab itu, wajib pajak perlu memeriksa ketentuan yang secara khusus berlaku untuk kasusnya, termasuk lampiran keputusan yang memuat rincian jenis sanksi, besaran pengurangan, dan persyaratan khusus.

Mengapa Pemeriksaan oleh Konsultan Pajak Bisa Membantu?

Ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dapat melibatkan beberapa aspek sekaligus, mulai dari riwayat pelaporan SPT, status pembayaran pokok pajak, dokumen ketetapan, hingga kelengkapan permohonan.

Pemeriksaan oleh konsultan pajak dapat membantu perusahaan atau wajib pajak memahami kategori yang relevan, menilai kelengkapan dokumen, menyusun langkah penyelesaian kewajiban, dan meminimalkan risiko kesalahan administratif. Pendampingan ini juga dapat membantu memastikan keputusan bisnis diambil berdasarkan pemahaman yang memadai terhadap peraturan yang berlaku.

Sebagai dasar pemeriksaan, wajib pajak dan konsultan dapat merujuk pada PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan perubahannya, yaitu PMK Nomor 71 Tahun 2026, serta mencocokkan ketentuan tersebut dengan KEP-239/PJ/2026.

Meski demikian, penggunaan jasa konsultan tidak menjamin permohonan akan disetujui. Keputusan tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Baca juga : KEP-239/PJ/2026 Strategi Stimulus Pajak di Tengah Target Penerimaan Negara

FAQs

1. Apa itu KEP-239/PJ/2026?

KEP-239/PJ/2026 adalah keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Baca naskah lengkap KEP-239/PJ/2026.

2. Apakah semua sanksi pajak bisa dihapus?

Tidak. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kategori sanksi dan kondisi yang telah ditentukan dalam keputusan beserta lampirannya. Jenis sanksi, periode pajak, pembayaran, dan persyaratan administratif perlu diperiksa terlebih dahulu.

3. Berapa besar pengurangan sanksi pajak yang diberikan?

Besaran pengurangan berbeda berdasarkan kategori sanksi dan pemenuhan ketentuannya. Skema yang tercantum dalam lampiran mencakup persentase tertentu, sehingga wajib pajak perlu merujuk pada ketentuan KEP-239/PJ/2026 untuk mengetahui besaran yang sesuai.

4. Siapa yang dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi pajak?

Wajib pajak orang pribadi maupun badan dapat memeriksa peluang untuk mengajukan permohonan apabila kewajiban dan sanksinya termasuk dalam cakupan kebijakan serta memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

5. Apa saja syarat pengajuan penghapusan sanksi pajak?

Persyaratannya meliputi pemenuhan ketentuan administrasi, dokumen pendukung, pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak, serta ketentuan terkait gugatan atau upaya hukum lainnya. Rujuk KEP-239/PJ/2026 dan PMK Nomor 71 Tahun 2026.

6. Kapan batas waktu pengajuan permohonan?

Batas akhir penyampaian permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak adalah 1 Oktober 2028. Namun, sejumlah kategori memiliki tenggat pembayaran yang lebih awal. Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa jadwal yang berlaku untuk kategorinya dalam KEP-239/PJ/2026.

7. Apakah sanksi pajak yang sudah dibayar bisa dimohonkan penghapusan?

Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, fasilitas ini diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi sesuai ketentuan. Sanksi yang sudah lunas tidak otomatis memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas ini.

8. Apakah wajib pajak perlu menggunakan jasa konsultan pajak?

Tidak diwajibkan secara umum. Namun, konsultan pajak dapat membantu meninjau dokumen, mengidentifikasi kategori sanksi yang relevan, dan memeriksa pemenuhan persyaratan sebelum permohonan diajukan. Persetujuan tetap bergantung pada ketentuan dan keputusan otoritas pajak.

Kesimpulan

KEP-239/PJ/2026 membuka peluang bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk memperoleh pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak. Akan tetapi, fasilitas tersebut memiliki cakupan, persyaratan, dan tenggat waktu yang harus diperhatikan secara cermat.

Langkah terbaik adalah meninjau kembali kewajiban perpajakan, memeriksa dokumen terkait, memastikan status pembayaran, dan memahami kategori sanksi yang mungkin memenuhi syarat. Dengan persiapan yang tepat, wajib pajak dapat menilai peluang keringanan secara lebih terukur sekaligus memperbaiki kepatuhan perpajakannya.

Butuh bantuan meninjau kewajiban perpajakan Anda atau perusahaan? Hubungi tim konsultan pajak kami untuk mendiskusikan kondisi perpajakan Anda, memeriksa kelengkapan dokumen, dan menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan artikel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top