Dalam lanskap perpajakan modern, pemeriksaan harga transfer (Transfer Pricing) bukan lagi hal yang langka. Seiring meningkatnya transaksi afiliasi lintas negara, otoritas pajak makin gencar melakukan pengawasan terhadap kewajaran penetapan harga antar entitas dalam grup usaha.
Salah satu aspek paling krusial dalam pemeriksaan ini adalah Transfer Pricing Documentation (TP-Doc). Pemeriksaan terhadap TP-Doc bisa menjadi momok—terutama bagi perusahaan yang tidak menyusun dokumentasinya dengan benar sejak awal. Tapi bagi yang siap, ini justru bisa jadi ajang pembuktian bahwa semua struktur bisnis dilakukan secara arm’s length.
Dalam artikel ini, kita bahas tuntas: tahapan pemeriksaannya, dokumen yang perlu disiapkan, dan tentu saja, peran strategis konsultan pajak dalam proses ini.
Tahapan Pemeriksaan TP-Doc: Dari Surat Sampai Klarifikasi
Pemeriksaan TP-Doc tidak terjadi tiba-tiba. Ada serangkaian tahapan yang dilalui, dan pemahaman atas tahapan ini akan membantu perusahaan menyiapkan respons yang tepat waktu dan akurat.
1. Pemeriksaan Umum atau Pemeriksaan Khusus?
Pemeriksaan TP bisa terjadi sebagai bagian dari pemeriksaan pajak umum (berbasis risiko atau seleksi sistem) atau pemeriksaan khusus yang menyasar transaksi afiliasi. Biasanya diawali dengan SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan) dan disusul permintaan dokumen.
Jika perusahaan memiliki transaksi afiliasi dan dikenai pemeriksaan, maka TP-Doc pasti jadi sasaran utama.
2. Permintaan Dokumen Transfer Pricing
Dalam kurun waktu 1 bulan setelah SP2 dikirimkan, fiskus akan meminta Dokumen Induk dan Dokumen Lokal (Master File dan Local File) sesuai PMK No. 172/PMK.03/2023. Perusahaan hanya diberi waktu 7 hari kerja untuk menyerahkan dokumen tersebut sejak tanggal permintaan resmi diterima.
Di sinilah banyak perusahaan mulai kewalahan—karena banyak yang baru mikirin TP-Doc saat diminta, bukan disiapkan sejak awal.
3. Pengujian Analisis Kesebandingan dan Metode
Setelah dokumen TP-Doc diserahkan, tahap krusial berikutnya adalah pengujian terhadap kualitas dan kewajaran informasi di dalamnya. Pada fase ini, fiskus tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga menilai substansi analisis dan justifikasi ekonomi di balik struktur harga transfer yang digunakan perusahaan.
Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR)
Langkah awal dalam pengujian adalah mengevaluasi analisis FAR (Fungsi, Aset, dan Risiko) yang dilakukan oleh perusahaan. Fiskus akan melihat apakah pembagian peran antar entitas afiliasi sudah dijelaskan secara logis dan apakah margin yang diterima masing-masing entitas mencerminkan kontribusinya.
Contohnya, apakah entitas A yang menjalankan fungsi produksi sekaligus menanggung risiko pasar memperoleh laba lebih besar dibanding entitas B yang hanya bertindak sebagai distributor pasif? Jika tidak konsisten, ini bisa jadi celah koreksi.
Kesesuaian Metode Transfer Pricing
Selanjutnya, fiskus akan memeriksa apakah metode transfer pricing yang digunakan perusahaan sesuai dengan jenis transaksi dan karakter bisnisnya. Misalnya, untuk transaksi barang komersial, apakah metode CUP memang layak digunakan? Atau jika perusahaan menggunakan TNMM, apakah margin laba bersih yang digunakan masih berada dalam arm’s length range berdasarkan pembanding yang valid?
Pemilihan metode harus konsisten, didukung oleh logika bisnis, dan sesuai dengan panduan dalam PMK No. 172/PMK.03/2023 serta standar OECD.
Validitas Data Pembanding
Bagian yang paling sering disorot adalah pembanding. Fiskus akan menguji apakah perusahaan menggunakan data yang sebanding, baik dari segi fungsi, wilayah geografis, maupun ukuran bisnis. Jika data pembanding berasal dari entitas dengan karakter yang berbeda jauh, maka hasil analisis bisa dianggap menyesatkan.
Tak jarang, fiskus juga melakukan pembandingan ulang dengan database milik DJP, dan jika ditemukan selisih mencolok, maka potensi koreksi langsung terbuka.
Penilaian Alasan Ekonomis dan Komersial
Terakhir, fiskus akan menilai apakah ada alasan bisnis yang masuk akal di balik transaksi afiliasi tertentu. Misalnya, apakah harga jual yang lebih rendah dari harga pasar disebabkan oleh strategi penetrasi pasar, atau justru karena adanya profit shifting tersembunyi?
Justifikasi komersial yang lemah sering kali dianggap sebagai tanda penghindaran pajak. Oleh karena itu, penting bagi TP-Doc untuk menjelaskan konteks ekonomi dan strategi bisnis di balik setiap transaksi utama.
4. Klarifikasi, Surat Hasil, dan Potensi Sengketa
Jika ada perbedaan interpretasi antara fiskus dan wajib pajak, maka akan ada tahapan klarifikasi atau diskusi teknis. Bila tak ditemukan kesepakatan, fiskus akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) berdasarkan hasil koreksi.
Di titik ini, wajib pajak bisa menerima, mengajukan keberatan, atau melanjutkan ke proses sengketa pajak.
Dokumen yang Dibutuhkan: Wajib Siap Sebelum Diminta
Berikut adalah dokumen utama yang wajib disusun dan siap digunakan dalam pemeriksaan TP:
Dokumen Induk (Master File)
- Struktur organisasi grup usaha
- Deskripsi rantai nilai dan fungsi masing-masing entitas
- Kebijakan transfer pricing di tingkat grup
- Daftar hak kekayaan intelektual
- Informasi keuangan grup konsolidasi
Dokumen Lokal (Local File)
- Identifikasi transaksi afiliasi domestik dan luar negeri
- Analisis FAR
- Pemilihan dan justifikasi metode transfer pricing
- Data pembanding dan penyesuaian kesebandingan
- Laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal
Country-by-Country Report (CbCR)
(Diperlukan jika omzet grup > Rp 11 Triliun)
- Wajib dilaporkan oleh entitas induk atau ditunjuk
- Memuat distribusi laba, aset, dan pajak antar negara
Tanpa dokumen-dokumen ini, fiskus dapat mengenakan sanksi administratif bahkan sebelum koreksi dilakukan.
Peran Strategis Konsultan Pajak dalam Pemeriksaan TP
Di tengah kompleksitas teknis dan ketatnya tenggat waktu, konsultan pajak berperan sebagai penyelamat strategi. Berikut alasan kenapa keterlibatan konsultan sangat krusial:
1. Menjamin Kualitas dan Kepatuhan Dokumen
Konsultan berpengalaman mampu menyusun TP-Doc yang bukan hanya lengkap, tapi juga logis, terstandar OECD, dan memenuhi ketentuan PMK 172. Mereka juga memastikan bahwa data pembanding berasal dari sumber yang kredibel dan analisisnya dapat dipertanggungjawabkan.
2. Menyusun Argumen saat Klarifikasi
Jika terjadi koreksi atau perbedaan pendapat dengan fiskus, konsultan akan menyiapkan counter-argument yang kuat berdasarkan logika ekonomi, dokumen pendukung, dan pendekatan praktis yang sering digunakan dalam sengketa TP.
3. Mengurangi Risiko dan Beban Internal
Tim internal perusahaan biasanya tidak disiapkan untuk menghadapi pemeriksaan teknis yang mendalam. Konsultan menjadi perisai sekaligus juru bicara teknis agar pemeriksaan berjalan lebih efektif dan risiko koreksi bisa ditekan seminimal mungkin.
4. Menyusun Strategi Keberatan atau Banding
Jika SKP sudah diterbitkan, konsultan akan menyusun langkah hukum selanjutnya—apakah mengajukan keberatan, banding ke Pengadilan Pajak, atau menempuh alternatif penyelesaian lain seperti MAP (Mutual Agreement Procedure).
Kesimpulan
Pemeriksaan harga transfer adalah fase kritis dalam siklus perpajakan perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi. Sayangnya, banyak perusahaan masih belum menempatkan TP-Doc sebagai dokumen strategis—padahal risiko koreksi dan sanksinya sangat nyata.
Dengan memahami tahapan pemeriksaan, menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap, dan menggandeng konsultan pajak yang kompeten, perusahaan bisa menghadapi pemeriksaan dengan lebih percaya diri dan terarah.
Ingat, TP-Doc bukan sekadar laporan. Ia adalah tameng bisnis Anda di hadapan fiskus.