Identitas Sengketa
No | Keterangan | Uraikan |
---|---|---|
1 | Wajib Pajak (WP) | PT Transpacific Finance |
2 | NPWP | 01.604.681.5-036.000 |
3 | Alamat WP | Komplek Perkantoran Grogol Permai Blok G No. 24, Jakarta Barat |
4 | Nomor SKPKB/SKPLB | 00001/406/21/091/23 tanggal 8 Februari 2023 |
5 | Keputusan Keberatan | KEP-00119/KEB/WPJ.09/2023 tanggal 4 Juli 2023 |
6 | Tahun Pajak | 2021 |
7 | Jenis Sengketa | Koreksi Biaya Penghapusan Piutang dan Cadangan Piutang Tak Tertagih |
8 | Tim DJP (Lawan) | Muhamad Soffa, Haniek Listiyarini, Suharyanto Harry Prabowo, Taufik Marasabessy |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
PT Transpacific Finance menggugat koreksi atas biaya penghapusan piutang, cadangan piutang tak tertagih, dan kerugian penjualan unit titipan. DJP menyatakan biaya tersebut tidak dapat diakui karena tidak disampaikan bersamaan dengan SPT, sedangkan WP berpendapat bahwa sebagian debitur masuk kategori Debitur Kecil yang dikecualikan dari persyaratan formal menurut PP 130/2000.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
WP menyatakan:
- Penghapusan piutang telah dilakukan sesuai kondisi riil dan bukti pendukung tersedia.
- Debitur dengan saldo di bawah Rp350 juta tidak wajib memenuhi ketentuan administratif tertentu sesuai PP 130/2000.
- Kerugian penjualan unit titipan telah dibuktikan secara riil dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan.
Tanggapan DJP
DJP berpendapat:
- Dokumen pendukung tidak disampaikan bersamaan dengan SPT sebagaimana dipersyaratkan dalam PMK 105/2009 dan PMK 207/2015.
- Koreksi dilakukan karena tidak terpenuhinya ketentuan formal dalam pelaporan biaya penghapusan piutang dan cadangan piutang.
- Rugi penjualan tidak memiliki hubungan langsung dengan penghasilan yang dikenai pajak.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis menilai:
- Meskipun tidak dilampirkan bersama SPT, dokumen telah tersedia dan relevan saat pemeriksaan.
- Debitur dengan saldo kecil memang tidak wajib memenuhi syarat administratif.
- Koreksi DJP terhadap rugi penjualan unit titipan tidak didukung alasan kuat dan tidak dapat dipertahankan.
- Koreksi cadangan piutang juga sebagian tidak dapat dipertahankan karena unsur materialitas dan kewajaran terbukti.
Putusan Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding WP:
Komponen | Nilai Koreksi yang Dibatalkan |
---|---|
Cadangan Piutang Tak Tertagih | Rp42.717.967.476 |
Rugi Penjualan Unit Titipan | Rp12.763.310.682 |
Total Koreksi yang Dibatalkan | Rp55.481.278.158 |
Catatan Penting
Putusan ini menegaskan bahwa ketentuan formal pelaporan dalam perpajakan tetap penting, namun dapat dikesampingkan jika WP dapat membuktikan substansi ekonomi dan dokumen pendukung di tahap pemeriksaan.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Jika Anda menghadapi koreksi biaya penghapusan piutang atau cadangan piutang, tim kuasa hukum kami siap mendampingi Anda dari pemeriksaan hingga banding di Pengadilan Pajak.