Sengketa Pajak PT Transpacific Finance atas Koreksi Biaya dan Rugi Piutang

Identitas Sengketa

NoKeteranganUraikan
1Wajib Pajak (WP)PT Transpacific Finance
2NPWP01.604.681.5-036.000
3Alamat WPKomplek Perkantoran Grogol Permai Blok G No. 24, Jakarta Barat
4Nomor SKPKB/SKPLB00001/406/21/091/23 tanggal 8 Februari 2023
5Keputusan KeberatanKEP-00119/KEB/WPJ.09/2023 tanggal 4 Juli 2023
6Tahun Pajak2021
7Jenis SengketaKoreksi Biaya Penghapusan Piutang dan Cadangan Piutang Tak Tertagih
8Tim DJP (Lawan)Muhamad Soffa, Haniek Listiyarini, Suharyanto Harry Prabowo, Taufik Marasabessy

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

PT Transpacific Finance menggugat koreksi atas biaya penghapusan piutang, cadangan piutang tak tertagih, dan kerugian penjualan unit titipan. DJP menyatakan biaya tersebut tidak dapat diakui karena tidak disampaikan bersamaan dengan SPT, sedangkan WP berpendapat bahwa sebagian debitur masuk kategori Debitur Kecil yang dikecualikan dari persyaratan formal menurut PP 130/2000.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

WP menyatakan:

  • Penghapusan piutang telah dilakukan sesuai kondisi riil dan bukti pendukung tersedia.
  • Debitur dengan saldo di bawah Rp350 juta tidak wajib memenuhi ketentuan administratif tertentu sesuai PP 130/2000.
  • Kerugian penjualan unit titipan telah dibuktikan secara riil dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan.

Tanggapan DJP

DJP berpendapat:

  • Dokumen pendukung tidak disampaikan bersamaan dengan SPT sebagaimana dipersyaratkan dalam PMK 105/2009 dan PMK 207/2015.
  • Koreksi dilakukan karena tidak terpenuhinya ketentuan formal dalam pelaporan biaya penghapusan piutang dan cadangan piutang.
  • Rugi penjualan tidak memiliki hubungan langsung dengan penghasilan yang dikenai pajak.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis menilai:

  • Meskipun tidak dilampirkan bersama SPT, dokumen telah tersedia dan relevan saat pemeriksaan.
  • Debitur dengan saldo kecil memang tidak wajib memenuhi syarat administratif.
  • Koreksi DJP terhadap rugi penjualan unit titipan tidak didukung alasan kuat dan tidak dapat dipertahankan.
  • Koreksi cadangan piutang juga sebagian tidak dapat dipertahankan karena unsur materialitas dan kewajaran terbukti.

Putusan Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding WP:

KomponenNilai Koreksi yang Dibatalkan
Cadangan Piutang Tak TertagihRp42.717.967.476
Rugi Penjualan Unit TitipanRp12.763.310.682
Total Koreksi yang DibatalkanRp55.481.278.158

Catatan Penting

Putusan ini menegaskan bahwa ketentuan formal pelaporan dalam perpajakan tetap penting, namun dapat dikesampingkan jika WP dapat membuktikan substansi ekonomi dan dokumen pendukung di tahap pemeriksaan.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Jika Anda menghadapi koreksi biaya penghapusan piutang atau cadangan piutang, tim kuasa hukum kami siap mendampingi Anda dari pemeriksaan hingga banding di Pengadilan Pajak.

Bagikan artikel
Scroll to Top