Identitas Sengketa
Uraian | Rincian |
---|---|
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2023 |
Diucapkan | 24 Juni 2025 |
Pemohon Banding (WP) | PT Tetra Pak Indonesia • NPWP: 02.005.524.0‑059.000 |
Terbanding | Direktur Jenderal Pajak (diwakili: Masria Tobana Uli Sinambela – Penelaah Keberatan; Samuel – Penelaah Keberatan; keduanya dari Kanwil DJP Jakarta Khusus) |
Jenis Sengketa | Banding atas Keputusan Keberatan terkait PPh Pasal 21 |
Masa Pajak | Januari s.d. Desember 2019 |
SKPKB | SKPKB PPh 21 No. 00015/201/19/059/21 tanggal 27‑04‑2021 |
Keputusan Keberatan | KEP‑02078/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15‑07‑2022 (menolak keberatan WP) |
Nilai Koreksi yang Disengketakan (DPP) | Rp10.484.525.487 |
Latar Belakang & Pokok Sengketa
DJP menerbitkan SKPKB dengan koreksi PPh 21 atas akun “reallocated wages and salaries expenses (GL 11900017)”, menilai ada penghasilan pegawai yang tidak dipotong. WP berargumen bahwa biaya tersebut adalah jasa dari entitas luar negeri dan reimbursement, serta sebagian telah dipotong PPh 26. Orang-orang yang tercantum di invoice adalah tenaga asing yang berada di Indonesia <183 hari, sehingga bukan Subjek Pajak Dalam Negeri.
Dalil Banding
- Transaksi merupakan pembayaran ke entitas luar negeri, bukan ke pegawai.
- Tenaga asing berada di Indonesia ≤183 hari → bukan objek PPh 21.
- Sudah dipotong PPh 26 atas jasa luar negeri yang relevan.
- Reimbursement bukan penghasilan.
- Bukti: GL, invoice luar negeri, Formulir 1721-I, DGT Form.
Tanggapan DJP
- Invoice dianggap tidak memadai/sekadar cetak ulang.
- Menganggap biaya tetap termasuk objek PPh 21 karena tercatat sebagai “staff expenses”.
Pertimbangan Majelis
- Pembayaran ke entitas luar negeri tidak termasuk objek PPh 21.
- Tenaga asing ≤183 hari bukan Subjek Pajak Dalam Negeri.
- Reimbursement bukan penghasilan.
- Bukti WP konsisten dan meyakinkan.
- Koreksi DJP tidak dapat dipertahankan.
Perbandingan Angka
Uraian | SKPKB/DJP | WP | Putusan |
---|---|---|---|
DPP PPh 21 | 109.498.570.881 | 99.014.045.394 | 99.014.045.394 |
PPh 21 Terutang | 17.676.916.164 | 17.152.689.890 | 17.152.689.890 |
Kredit Pajak | 17.152.689.890 | 17.152.689.890 | 17.152.689.890 |
Kurang/(Lebih) Bayar | 524.226.274 | 0 | 0 |
Sanksi | 152.654.692 | 0 | 0 |
Total | 676.880.966 | 0 | 0 |
Amar Putusan
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding WP.
- Menetapkan PPh 21 terutang nihil; tidak ada kurang bayar dan sanksi.
Catatan Penting
Kasus ini menegaskan bahwa:
- Pembayaran jasa non-residen bukan objek PPh 21 → rezimnya PPh 26.
- Tenaga kerja asing ≤183 hari → bukan Subjek Pajak Dalam Negeri.
- Reimbursement bukan penghasilan.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Tim kami berpengalaman dalam menangani kasus banding hingga putusan pengadilan pajak. Konsultasikan segera strategi terbaik untuk perusahaan Anda!