Identitas Sengketa
| Keterangan | Uraian |
|---|---|
| Pemohon Banding | PT Maxxis International Indonesia |
| NPWP | 70.671.656.0-413.000 |
| Alamat WP | Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No. 01, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat |
| Terbanding | Direktur Jenderal Bea dan Cukai cq. Kantor Pabean Tanjung Priok |
| Jenis Pajak | Bea Masuk dan Pajak Impor |
| Masa Pajak | Tahun 2022 (PIB Nomor 560148 tanggal 18 Oktober 2022) |
| Dokumen Sengketa | SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 |
| Keputusan Keberatan | Ditolak |
| Kuasa Hukum Pemohon | Ishaq Prapta Utama, Ikhwan Ashadi |
| Tim DJP (Terbanding) | Hari Prabowo, Ikbal, Mufti Widadi, dkk. |
| Majelis Hakim | Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. (Ketua); Syaefudin, S.E., S.H.; Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. (Anggota) |
Latar Belakang
PT Maxxis International Indonesia mengimpor barang melalui PIB Nomor 560148 tanggal 18 Oktober 2022 dengan memanfaatkan tarif preferensi berdasarkan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Pemohon mengklaim tarif bea masuk 0% dengan melampirkan Certificate of Origin (SKA) dan Invoice Declaration (DAB). Namun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui penelitian ulang (LHPU) menemukan bahwa Pemohon tidak menyerahkan lembar asli SKA ke kantor Pabean dalam jangka waktu yang ditentukan. Sebagai akibatnya, tarif preferensi IJEPA tidak diterapkan dan tarif Most Favoured Nation (MFN) dikenakan dengan tarif 10%. Berdasarkan hasil penelitian ini, diterbitkan SPKTNP-1696/KPU.1/2024 pada 14 Oktober 2024, yang menetapkan kekurangan bea masuk dan pajak sebesar Rp242.635.000. Pemohon kemudian melunasi tagihan tersebut pada 22 November 2024 dan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Dalil Banding Pemohon
Pemohon mengajukan banding dengan beberapa alasan utama, yang dibagi menjadi formal dan materiil.
1. Dalil Formal
Pemohon berpendapat bahwa SPKTNP yang diterbitkan tanpa SPTNP terlebih dahulu adalah cacat hukum. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan, penetapan tarif dan nilai pabean harus didahului dengan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP). Pemohon menganggap bahwa SPKTNP tidak sah karena tidak didahului dengan SPTNP.
2. Dalil Materiil
Pemohon berpendapat bahwa penyerahan SKA/COO dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan menggunakan sistem SLIM dan mengirimkan dokumen softcopy dalam jangka waktu yang ditentukan. Pemohon juga mengklaim bahwa berdasarkan IJEPA, barang yang diimpor berhak memperoleh tarif preferensi 0%, karena SKA/COO telah diterbitkan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tanggapan Terbanding
Terbanding menyatakan bahwa penetapan SPKTNP tanpa SPTNP terlebih dahulu adalah sah, mengingat penelitian ulang merupakan kewenangan yang diberikan oleh UU Kepabeanan. Terbanding juga menjelaskan bahwa SKA/COO yang diserahkan Pemohon hanya dalam bentuk softcopy, dan tidak diserahkan dalam bentuk hardcopy sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 yang mengatur penyerahan SKA. Oleh karena itu, tarif preferensi IJEPA tidak dapat diterapkan, dan tarif MFN 10% diterapkan untuk barang yang diimpor.
Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim memeriksa dan menilai seluruh bukti yang diajukan oleh kedua pihak, baik dari sisi formal maupun materiil. Mengenai prosedur penerbitan SPKTNP, Majelis Hakim berpendapat bahwa SPKTNP sah meskipun tidak didahului dengan SPTNP, mengingat mekanisme penelitian ulang yang dilakukan sesuai dengan ketentuan. Namun, terkait penyerahan SKA/COO, Majelis Hakim menilai bahwa Pemohon tidak menyerahkan lembar asli SKA/COO dalam waktu yang diatur oleh PMK 45/PMK.04/2020, dan hal ini menghalangi pemberian tarif preferensi. Oleh karena itu, tarif MFN 10% diterapkan untuk barang yang diimpor, dan tarif preferensi IJEPA 0% tidak diberikan.
Putusan
Majelis Hakim mengabulkan sebagian banding Pemohon, dengan keputusan sebagai berikut:
- Penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-1696/KPU.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dinyatakan sah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
- Pengiriman SPKTNP dianggap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Tarif bea masuk atas barang yang diimpor melalui PIB Nomor 560148 tanggal 18 Oktober 2022 tetap menggunakan tarif MFN 10% karena SKA/COO tidak diserahkan sesuai ketentuan.
- Tagihan bea masuk dan pajak sebesar Rp242.635.000 tetap berlaku dan harus dibayar oleh Pemohon.
Catatan Penting
- Prosedur Penerbitan SPKTNP: Keputusan ini menegaskan bahwa SPKTNP dapat diterbitkan tanpa SPTNP terlebih dahulu, asalkan dilakukan dalam kerangka penelitian ulang yang sah.
- Penyerahan SKA/COO: Penyerahan hardcopy SKA/COO dalam waktu yang ditentukan sangat penting untuk memperoleh tarif preferensi, seperti yang diatur dalam PMK 45/PMK.04/2020.
- Tarif Preferensi IJEPA: Tarif preferensi IJEPA tidak dapat diberikan jika prosedur penyerahan dokumen tidak lengkap, meskipun dokumen elektronik sudah diserahkan dalam waktu yang ditentukan.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Hubungi tim ahli Citra Global Consulting untuk pendampingan profesional dalam proses keberatan dan banding pajak. Kami dapat membantu Anda dalam menangani sengketa pajak bea masuk, PPN, PPh, serta memberikan strategi pajak yang tepat agar mengurangi risiko pajak dan memastikan kepatuhan yang optimal.