Identitas Sengketa
Keterangan | Uraian |
---|---|
Nama Wajib Pajak | PT Jala Mas Putra Rejeki |
NPWP | 21.061.907.8-403.000 |
Alamat | Jl. Raya Jakarta Bogor KM.51, Sukaraja, Kabupaten Bogor |
Jenis Sengketa | Banding atas Keputusan DJP tentang Keberatan SKPKB PPN |
Nomor SKPKB yang Disengketakan | 00325/207/20/449/22 tanggal 30 Agustus 2022 |
Masa Pajak | Mei 2020 |
Keputusan Keberatan DJP | KEP-00198/KEB/PJ/WPJ.33/2023, tertanggal 24 Agustus 2023 |
Kuasa Hukum WP | Sdr. Alwi Anugrawati Tjandra (berdasarkan surat kuasa dari Dirut Max D. Setijadi) |
Tim DJP | Samuel M.C. Budimulia & Putri Wulandari (Direktorat Keberatan dan Banding) |
Ringkasan Isi Putusan
Dalam perkara ini, PT Jala Mas Putra Rejeki mengajukan banding karena tidak menerima koreksi PPN yang dilakukan DJP atas Masa Pajak Mei 2020, yang menghasilkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). DJP menetapkan bahwa perusahaan masih memiliki kekurangan pembayaran PPN.
Dalil dan Argumentasi Wajib Pajak:
- Koreksi Pajak Masukan yang Ditolak DJP
- DJP tidak mengakui Pajak Masukan dari beberapa faktur yang digunakan WP.
- Perusahaan menyatakan bahwa faktur-faktur tersebut sudah sah secara formal dan material, telah dilaporkan, dan mencerminkan transaksi nyata.
- Transaksi Sah & Tercatat dalam Pembukuan
- WP menegaskan bahwa seluruh transaksi yang dikenakan koreksi telah dicatat dalam pembukuan dan ada dalam sistem akuntansi internal mereka.
- Bukti pendukung seperti invoice, kontrak, dan pembayaran telah diajukan dalam proses keberatan, namun ditolak tanpa pertimbangan menyeluruh.
- Kesesuaian dengan SPT Masa PPN
- Menurut WP, data yang digunakan DJP dalam melakukan koreksi tidak mencerminkan SPT PPN yang telah dilaporkan, dan tidak mempertimbangkan pembetulan yang telah dilakukan.
- Ketidaksesuaian Prosedur Pemeriksaan
- Perusahaan juga menilai bahwa DJP tidak memberikan cukup ruang untuk klarifikasi atas koreksi yang dilakukan saat pemeriksaan, termasuk tidak mempertimbangkan dokumen penjelasan tambahan dari WP.
Putusan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim akhirnya mengabulkan sebagian permohonan banding dari PT Jala Mas Putra Rejeki. Artinya:
- Tidak seluruh koreksi DJP dibatalkan.
- Ada sebagian koreksi yang dinilai sah oleh pengadilan, namun sebagian lainnya dianggap tidak tepat.
Putusan ini bersifat final dan mengikat, karena Pengadilan Pajak adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir untuk sengketa pajak administratif.
Catatan Penting bagi Wajib Pajak
Putusan ini menegaskan bahwa:
- DJP tidak selalu benar, dan wajib pajak memiliki peluang untuk membela diri melalui jalur keberatan dan banding.
- Namun, agar banding dikabulkan, dokumen bukti harus kuat dan rapi, khususnya terkait faktur pajak, invoice, atau dokumen pendukung lainnya.
- Proses banding dapat menghasilkan keputusan “dikabulkan sebagian”, yang berarti pengadilan menilai objektif dan tidak memihak satu pihak penuh.