Putusan Pengadilan Pajak PT Coca-Cola Indonesia atas Koreksi Biaya Promosi

Identitas Sengketa

NoKeteranganUraian
1Wajib Pajak (WP)PT Coca-Cola Indonesia
2NPWP01.624.688.6-058.000
3Alamat WPWisma GKBI Lt. 36, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Jakarta Selatan
4Nomor SKPKB00004/206/20/058/22 tanggal 28 Desember 2022
5Keputusan KeberatanKEP-01954/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 25 Juli 2023
6Tahun Pajak2020
7Jenis SengketaKoreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Promosi
8Tim DJP (Lawan)Wahyu Agung Jatmiko, Totok Triwitanto, Bayu Perdana

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Sengketa ini bermula dari koreksi DJP atas biaya promosi dan iklan yang dibebankan oleh PT Coca-Cola Indonesia dalam laporan pajaknya. DJP menganggap biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha WP karena produk yang dipromosikan bukan barang yang dijual langsung oleh WP, melainkan oleh afiliasi atau pihak ketiga. WP tidak menerima koreksi tersebut dan mengajukan keberatan, yang ditolak oleh DJP. Akhirnya, WP mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

WP menyampaikan bahwa:

  • Biaya promosi yang dikoreksi seharusnya dapat dikurangkan karena merupakan bagian dari kewajiban dalam perjanjian lisensi dengan Coca-Cola Company.
  • WP sebagai pemilik merek memiliki tanggung jawab menjaga brand awareness meskipun penjualan dilakukan oleh pihak ketiga.
  • Biaya promosi memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan mendukung perolehan penghasilan WP secara tidak langsung.

Tanggapan DJP

Tim DJP berpendapat bahwa:

  • Biaya promosi yang dikeluarkan oleh WP tidak dapat dibuktikan berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya memproduksi beverage base.
  • Produk akhir yang dipromosikan bukan dijual oleh WP, sehingga tidak memiliki hubungan langsung dengan penghasilan yang dilaporkan.
  • Koreksi dilakukan sesuai ketentuan karena biaya tersebut lebih layak ditanggung oleh pihak distributor atau afiliasi penjual.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa:

  • WP tidak dapat membuktikan adanya hubungan langsung antara biaya promosi dan kegiatan usaha untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.
  • Bukti yang diajukan WP tidak cukup menunjukkan bahwa biaya promosi berkontribusi langsung terhadap penghasilan kena pajak.
  • Oleh karena itu, koreksi DJP atas biaya promosi dapat dibenarkan dan layak dipertahankan.

Putusan Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak menolak seluruh permohonan banding yang diajukan oleh WP dan menguatkan keputusan DJP.

Catatan Penting

Putusan ini menegaskan bahwa pembebanan biaya promosi dalam transaksi afiliasi harus disertai bukti hubungan langsung dengan penghasilan WP. Beban promosi atas produk akhir tidak otomatis dapat dikurangkan oleh produsen bahan dasar tanpa pembuktian yang kuat.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Sengketa seperti ini dapat dihindari dengan perjanjian lisensi dan dokumentasi yang lengkap. Konsultan pajak kami siap mendampingi Anda menyusun strategi keberatan dan banding, khususnya untuk transaksi afiliasi dan pengeluaran promosi.

Bagikan artikel
Scroll to Top