Identitas Sengketa
Keterangan | Uraian |
---|---|
Wajib Pajak (WP) | PT Bentoel Distribusi Utama |
NPWP | 02.807.951.5-623.000 |
Alamat WP | Jl. Susanto No. 28, RT 009 RW 002, Ciptomulyo, Sukun, Kota Malang |
Nomor SKPKB | 00010/207/18/623/22 tanggal 25 Februari 2022 |
Keputusan Keberatan | KEP-00104/KEB/WPJ.11/2023 tanggal 15 Maret 2023 |
Tahun Pajak | 2018 (Masa Pajak Maret) |
Jenis Sengketa | Koreksi PPN atas penyerahan tidak terutang dan pengkreditan PM |
Tim DJP (Lawan) | Dadang Koswara dan Muhammad Irvan Hilman |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
Sengketa timbul akibat koreksi yang dilakukan oleh DJP atas:
- Penyerahan tidak terutang PPN yang dikoreksi menjadi penyerahan terutang sebesar Rp1.649.007.461.673, sehingga dikenai PPN sebesar Rp164.900.746.167.
- Pajak Masukan yang menurut WP dapat diperhitungkan sebesar Rp1.459.937.634, namun tidak diakui oleh DJP.
Menurut DJP, WP tidak membuktikan bahwa penyerahan barang tersebut berada dalam cakupan yang tidak terutang PPN. DJP juga tidak mengakui Pajak Masukan atas pembelian jasa karena dinilai tidak didukung dokumen yang sah.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
PT Bentoel Distribusi Utama menyampaikan banding atas dua hal pokok:
- Koreksi atas penyerahan tidak terutang PPN: WP menyatakan bahwa penyerahan barang tersebut adalah bagian dari kebijakan buy one get one (bonus) yang tidak dikenakan PPN sesuai dengan karakteristik promosi barang konsumsi.
- Penolakan pengkreditan Pajak Masukan: WP menegaskan bahwa jasa yang digunakan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, dan seluruh dokumen pendukung telah sesuai ketentuan.
WP memohon agar seluruh koreksi tersebut dibatalkan karena dinilai tidak sesuai dengan substansi transaksi dan praktik usaha yang umum dilakukan.
Tanggapan DJP
DJP tetap mempertahankan keputusannya dengan menyatakan bahwa:
- Penyerahan barang tanpa imbalan dalam konteks bonus promosi tetap merupakan objek PPN karena diberikan oleh Pengusaha Kena Pajak.
- Faktur Pajak dan dokumen atas jasa yang diklaim sebagai Pajak Masukan tidak memenuhi persyaratan formal dan material.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa:
- Koreksi atas penyerahan tidak terutang PPN tidak dapat dipertahankan, karena DJP tidak cukup membuktikan bahwa penyerahan dimaksud seharusnya dikenai PPN.
- Pengadilan juga tidak mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan, karena WP telah menunjukkan bahwa jasa terkait memang digunakan untuk kegiatan kena pajak.
Majelis menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b UU Pengadilan Pajak untuk menentukan nilai koreksi yang wajar.
Putusan Pengadilan Pajak
Majelis Hakim memutuskan:
- Mengabulkan sebagian permohonan banding WP
- Menetapkan PPN yang masih harus dibayar menjadi nihil
- Menyatakan bahwa koreksi DJP atas penyerahan dan Pajak Masukan tidak dapat dipertahankan
Catatan Penting
Putusan ini menegaskan bahwa strategi promosi berupa pemberian barang bonus dalam konteks pemasaran tidak secara otomatis dikenakan PPN apabila tidak ada imbalan yang diterima. Penilaian atas substansi transaksi menjadi kunci dalam pembelaan WP.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Jika Anda menghadapi koreksi atas strategi penjualan atau pengkreditan Pajak Masukan, tim litigasi kami siap mendampingi dari keberatan hingga banding.