Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa PPh Badan PT Mata Pelangi Chemindo

Identitas Sengketa

NoItemKeterangan
1Wajib Pajak (WP)PT Mata Pelangi Chemindo
2NPWP01.371.408.4-038.000
3Alamat WPGedung Graha Matapel, Jl. Arjuna Utara No. 46, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
4Nomor SKPLB PPh Badan00104/406/18/038/20 tanggal 10 Desember 2020
5Keputusan KeberatanKEP-00353/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 26 November 2021 (ditolak sebagian)
6Kuasa Hukum WPRudi Setiawan Pangestu, Jongguk Butarbutar
7Tahun Pajak2018
8Jenis SengketaSengketa Materiil (banding atas SKPLB PPh Badan)
9Tim DJP (Lawan)Hendy Prastyawan, Didin Wahyudin, Budiyanto, Ersa Saefulloh, Dahlia S. Zulaika

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Sengketa ini bermula dari koreksi dalam SKPLB yang menyebabkan perbedaan jumlah restitusi PPh Badan tahun 2018. WP memperkirakan lebih bayar sebesar Rp956 juta, namun DJP hanya menyetujui Rp840 juta. WP mengajukan keberatan, tetapi ditolak. WP kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

PT Mata Pelangi Chemindo menolak koreksi DJP atas:

  1. Peredaran Usaha: Koreksi sebesar Rp591 juta atas selisih pencatatan persediaan yang menurut WP telah disesuaikan di akun pendapatan lain-lain.
  2. Harga Pokok Penjualan (HPP): Selisih Rp417 juta berasal dari perbedaan saldo awal persediaan.
  3. Koreksi Fiskal Positif:
    a. Biaya asuransi untuk pemegang saham (Rp79 juta)
    b. Biaya entertainment (Rp120 juta)
    c. Penyusutan rumah Omaha & Monaco (Rp65 juta)
    d. Perbaikan mobil Mazda (dikurangi Rp8 juta)

WP menyatakan bahwa seluruh pengeluaran telah dibukukan secara wajar dan mendukung kegiatan usaha.

Tanggapan DJP

DJP mempertahankan koreksi dengan alasan:

  • Koreksi berasal dari selisih data persediaan 2017–2018.
  • WP tidak membetulkan SPT persediaan secara konsisten.
  • Biaya asuransi dinilai untuk kepentingan pribadi pemegang saham.
  • Biaya entertainment tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (tidak dapat dibuktikan keterkaitan transaksinya).
  • Rumah yang disusutkan tidak digunakan dalam kegiatan usaha, sehingga penyusutan tidak boleh dikurangkan.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis mempertimbangkan sebagai berikut:

  1. Koreksi Peredaran Usaha:
    Tidak dapat dipertahankan karena WP telah mengakui dan melakukan koreksi ke akun pendapatan lain-lain.
  2. Koreksi HPP:
    Dibatalkan karena selisih persediaan telah disesuaikan di laporan keuangan WP.
  3. Koreksi Fiskal Positif:
    • Biaya asuransi sebesar Rp79 juta dibatalkan karena terbukti sebagai biaya asuransi karyawan.
    • Biaya entertainment sebesar Rp120 juta dipertahankan karena WP tidak dapat membuktikan keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha.
    • Biaya penyusutan rumah sebesar Rp65 juta dipertahankan karena rumah tidak digunakan dalam kegiatan usaha.
    • Biaya perbaikan mobil tidak disengketakan lebih lanjut oleh kedua pihak.

Putusan Pengadilan Pajak

Majelis mengabulkan sebagian banding WP. Koreksi DJP sebesar Rp332 juta dinyatakan tidak tepat. Akibatnya:

UraianNilai (Rp)
Penghasilan Neto Menurut Hakim28.301.359.574,00
PPh Terutang7.075.339.894,00
Kredit Pajak7.978.679.750,00
Jumlah yang Lebih Bayar (Restitusi)914.339.856,00

Catatan Penting

Putusan ini mempertegas pentingnya dokumentasi bukti yang lengkap dan konsisten, terutama terkait koreksi persediaan dan biaya-biaya operasional. Pengadilan mengakui pencatatan pendapatan lain-lain sebagai bentuk penyesuaian yang sah.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Kasus seperti PT Mata Pelangi Chemindo menunjukkan betapa pentingnya strategi dokumentasi dan pembelaan dalam menghadapi koreksi fiskus. Tim kuasa hukum kami siap mendampingi Anda dalam setiap tahapan sengketa — dari keberatan, banding, hingga sidang di Pengadilan Pajak.
Hubungi kami hari ini dan lindungi kepentingan perpajakan bisnis Anda.

Bagikan artikel
Scroll to Top