Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Koreksi Penghasilan Neto PT Mizobata Laju

Identitas Sengketa

NoKeteranganUraian
1Wajib Pajak (WP)PT Mizobata Laju
2NPWP01.071.196.8-052.000
3Alamat WPJl. Maligi II Lot C-7F, Kawasan Industri KIIC, Karawang, Jawa Barat
4Nomor SKPKB00013/206/18/052/20 tanggal 5 Juni 2020
5Keputusan KeberatanKEP-02695/KEB/WPJ.07/2021 (dan pembetulan KEP-02493/KEB/WPJ.07/2021)
6Tahun Pajak2018
7Jenis SengketaSengketa Koreksi Penghasilan Neto atas SKPKB PPh Badan
8Tim DJP (Lawan)Adi Sutisna, Dwi Rahayu Agustina, Aan Yulianto, Kadarisman

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Sengketa ini berawal dari koreksi fiskal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas penghasilan neto PT Mizobata Laju dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018. DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) senilai Rp9,84 miliar, yang kemudian dikukuhkan melalui keputusan keberatan yang menolak seluruh permohonan Wajib Pajak.

PT Mizobata Laju mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penolakan keberatan tersebut, dengan harapan koreksi fiskal tersebut dapat dibatalkan.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

Dalam surat bandingnya, WP menyatakan bahwa:

  • Koreksi penghasilan neto oleh DJP sebesar Rp1.506.047.393,00 tidak mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.
  • WP merasa telah memenuhi seluruh ketentuan pelaporan dan tidak ada unsur penghindaran pajak.

Namun, tidak ditemukan dalil rinci atau pembuktian kuat yang mendukung klaim banding secara substansial.

Tanggapan DJP

DJP menyampaikan bahwa:

  • Koreksi telah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen pendukung yang sah.
  • Keputusan keberatan yang menolak permohonan WP telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tetap dipertahankan dalam proses banding.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa:

  • Koreksi yang dilakukan oleh DJP sebesar Rp1,5 miliar atas penghasilan neto telah sesuai dengan UU KUP dan UU PPh.
  • Tidak ada bukti baru atau argumen hukum yang kuat dari pihak Wajib Pajak yang dapat membantah koreksi DJP.

Putusan Pengadilan Pajak

Majelis Hakim menolak seluruh permohonan banding dari PT Mizobata Laju. Dengan demikian, perhitungan Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianNilai (Rp)
Penghasilan Neto (versi DJP & MA)9.840.366.216,00
Koreksi yang Dibatalkan0,00
Status BandingDitolak

Catatan Penting

Putusan ini menegaskan bahwa pembuktian yang lemah atau tidak lengkap dalam menghadapi koreksi fiskal dapat menyebabkan banding ditolak sepenuhnya. Sengketa terkait penghasilan neto memerlukan penyajian data keuangan yang akurat dan justifikasi fiskal yang solid.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Sengketa pajak atas koreksi fiskal sering kali membutuhkan pendampingan dari ahli yang memahami strategi pemeriksaan dan jalur hukum perpajakan. Tim kuasa hukum kami siap membantu Anda menghadapi koreksi DJP, mengajukan keberatan, hingga mewakili Anda di Pengadilan Pajak. Konsultasikan kasus Anda sekarang juga.

Bagikan artikel
Scroll to Top