Identitas Sengketa
No | Keterangan | Uraian |
---|---|---|
1 | Wajib Pajak (WP) | PT Mizobata Laju |
2 | NPWP | 01.071.196.8-052.000 |
3 | Alamat WP | Jl. Maligi II Lot C-7F, Kawasan Industri KIIC, Karawang, Jawa Barat |
4 | Nomor SKPKB | 00013/206/18/052/20 tanggal 5 Juni 2020 |
5 | Keputusan Keberatan | KEP-02695/KEB/WPJ.07/2021 (dan pembetulan KEP-02493/KEB/WPJ.07/2021) |
6 | Tahun Pajak | 2018 |
7 | Jenis Sengketa | Sengketa Koreksi Penghasilan Neto atas SKPKB PPh Badan |
8 | Tim DJP (Lawan) | Adi Sutisna, Dwi Rahayu Agustina, Aan Yulianto, Kadarisman |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
Sengketa ini berawal dari koreksi fiskal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas penghasilan neto PT Mizobata Laju dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018. DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) senilai Rp9,84 miliar, yang kemudian dikukuhkan melalui keputusan keberatan yang menolak seluruh permohonan Wajib Pajak.
PT Mizobata Laju mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penolakan keberatan tersebut, dengan harapan koreksi fiskal tersebut dapat dibatalkan.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
Dalam surat bandingnya, WP menyatakan bahwa:
- Koreksi penghasilan neto oleh DJP sebesar Rp1.506.047.393,00 tidak mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.
- WP merasa telah memenuhi seluruh ketentuan pelaporan dan tidak ada unsur penghindaran pajak.
Namun, tidak ditemukan dalil rinci atau pembuktian kuat yang mendukung klaim banding secara substansial.
Tanggapan DJP
DJP menyampaikan bahwa:
- Koreksi telah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen pendukung yang sah.
- Keputusan keberatan yang menolak permohonan WP telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tetap dipertahankan dalam proses banding.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa:
- Koreksi yang dilakukan oleh DJP sebesar Rp1,5 miliar atas penghasilan neto telah sesuai dengan UU KUP dan UU PPh.
- Tidak ada bukti baru atau argumen hukum yang kuat dari pihak Wajib Pajak yang dapat membantah koreksi DJP.
Putusan Pengadilan Pajak
Majelis Hakim menolak seluruh permohonan banding dari PT Mizobata Laju. Dengan demikian, perhitungan Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
Uraian | Nilai (Rp) |
---|---|
Penghasilan Neto (versi DJP & MA) | 9.840.366.216,00 |
Koreksi yang Dibatalkan | 0,00 |
Status Banding | Ditolak |
Catatan Penting
Putusan ini menegaskan bahwa pembuktian yang lemah atau tidak lengkap dalam menghadapi koreksi fiskal dapat menyebabkan banding ditolak sepenuhnya. Sengketa terkait penghasilan neto memerlukan penyajian data keuangan yang akurat dan justifikasi fiskal yang solid.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Sengketa pajak atas koreksi fiskal sering kali membutuhkan pendampingan dari ahli yang memahami strategi pemeriksaan dan jalur hukum perpajakan. Tim kuasa hukum kami siap membantu Anda menghadapi koreksi DJP, mengajukan keberatan, hingga mewakili Anda di Pengadilan Pajak. Konsultasikan kasus Anda sekarang juga.