Putusan Pengadilan Pajak atas Koreksi PPh Badan PT Bumi Andalas Permai

Identitas Sengketa

NoKeteranganUraian
1Wajib Pajak (WP)PT Bumi Andalas Permai
2NPWP02.275.220.8-308.000
3Alamat WPJl. Sukabangun I No. 14–15, Palembang, Sumatera Selatan
4Nomor SKPKB00009/206/17/308/19 tanggal 25 Juni 2019
5Keputusan KeberatanKEP-00276/KEB/WPJ.03/2020 tanggal 7 Agustus 2020
6Tahun Pajak2017
7Jenis SengketaKoreksi Penghasilan Neto dan Biaya PPh Badan
8Tim DJP (Lawan)Hendy Prastyawan, Tri Prasetyo Donatiano, Beny Harmaily, Didin Wahyudin

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Sengketa ini berawal dari koreksi fiskus atas penghasilan neto dan biaya-biaya yang diklaim oleh PT Bumi Andalas Permai pada Tahun Pajak 2017. Koreksi tersebut menyebabkan timbulnya pajak kurang bayar dan sanksi administrasi yang signifikan. WP mengajukan keberatan, namun ditolak oleh DJP, sehingga banding diajukan ke Pengadilan Pajak.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

WP menyatakan bahwa:

  • Koreksi atas biaya asuransi growing sebesar Rp42,2 miliar tidak memiliki dasar kuat karena telah sesuai dengan aktivitas usaha dan dilaporkan dengan benar.
  • Uang muka penjualan sebesar Rp863,4 miliar yang dijadikan objek koreksi sebagai penghasilan tidak dikenai pajak seharusnya, karena WP berpendapat itu bukan penghasilan pada saat itu melainkan bagian dari proses bisnis jangka panjang.
  • Dokumen pendukung telah lengkap, dan penafsiran DJP tidak mencerminkan substansi ekonomi transaksi.

Tanggapan DJP

Tim DJP berpendapat bahwa:

  • Koreksi dilakukan atas dasar tidak memadainya pembuktian keterkaitan biaya dengan penghasilan kena pajak.
  • Saldo uang muka penjualan tahun 2017 sebesar Rp863 miliar belum dilaporkan sebagai penghasilan, padahal berdasarkan prinsip accrual basis, seharusnya sudah dikenakan pajak.
  • Koreksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai ketentuan dalam UU PPh dan UU KUP.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa:

  • Tidak semua koreksi DJP memiliki dasar kuat, terutama koreksi atas biaya asuransi growing yang dianggap tidak memenuhi syarat penyesuaian fiskal.
  • Terkait uang muka penjualan sebesar Rp863 miliar, Majelis menilai hal tersebut layak diklasifikasikan sebagai penghasilan karena belum dilaporkan dan tidak dibatalkan secara kontraktual.
  • Sebagian besar koreksi DJP dapat diterima, namun sebagian lainnya tidak.

Putusan Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding:

  • Koreksi yang tidak dapat dipertahankan: Rp66.894.584.187
  • Penghasilan Neto menurut Terbanding: Rp982.424.995.848
  • Penghasilan Neto setelah putusan: Rp915.530.411.661

Catatan Penting

Putusan ini menegaskan pentingnya pengakuan penghasilan atas uang muka yang bersifat pasti diterima dan tidak dibatalkan. Selain itu, DJP perlu memberikan justifikasi yang lebih konkret terhadap penolakan biaya usaha yang bersifat spesifik seperti asuransi growing.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Tim kuasa hukum kami siap mendampingi proses banding maupun pengadilan, terutama terkait koreksi biaya usaha, pengakuan penghasilan, dan penolakan restitusi.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi awal gratis.

Bagikan artikel
Scroll to Top