Putusan Banding PT Energi Mega Persada Tbk

Identitas Sengketa

KeteranganUraian
Nama Wajib PajakPT Energi Mega Persada Tbk
NPWP01.298.302.2-093.000
AlamatBakrie Tower Lantai 15, Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan
Jenis SengketaBanding atas Keputusan Keberatan SKPKB PPh Pasal 26
Tahun Pajak2016
Nomor SKPKB00030/207/17/091/19 tanggal 30 Oktober 2019
Keputusan Keberatan DJPKEP-00146/KEB/PJ/WPJ.19/2020 tanggal 27 Agustus 2020
Kuasa Hukum WPKantor Konsultan Pajak GNV Consulting (Dr. Tjia Siauw Jan dkk.)
Pemberi KuasaSyailendra Bakrie (Presiden Direktur)

Isi Gugatan dan Dalil Banding

PT Energi Mega Persada Tbk mengajukan banding atas keputusan keberatan DJP yang menolak permohonan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2016, dengan nilai pajak kurang bayar yang cukup besar. Pokok sengketa menyangkut pengenaan pajak atas transaksi antara perusahaan dengan pihak luar negeri.

Berikut dalil dan pokok keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak:

  1. Transaksi Royalti vs. Pembayaran Jasa
    • DJP menilai bahwa pembayaran kepada afiliasi luar negeri merupakan royalti sehingga dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
    • WP berpendapat bahwa pembayaran tersebut adalah biaya jasa teknik dan manajemen (technical assistance), bukan royalti, sehingga tarif pajaknya seharusnya berbeda dan dapat dikenakan pajak berdasarkan ketentuan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) antara Indonesia dan yurisdiksi penerima manfaat.
  2. Penerapan P3B Tidak Dipertimbangkan
    • WP menyatakan bahwa DJP mengabaikan keberlakuan tax treaty yang secara eksplisit membedakan antara royalti dan jasa.
    • Penerima penghasilan sudah menyampaikan Certificate of Domicile (COD) dari negara mitra P3B, sehingga semestinya bisa dikenakan tarif preferensial atau bahkan bebas PPh Pasal 26.
  3. Kesalahan dalam Penafsiran Kontrak
    • WP menekankan bahwa kontrak kerja sama antara pihak Indonesia dan pihak luar negeri tidak mengandung unsur pengalihan hak kekayaan intelektual yang merupakan ciri khas royalti.
    • Oleh karena itu, DJP keliru dalam mengklasifikasikan transaksi sebagai royalti.
  4. Pengakuan Biaya di Laporan Keuangan
    • Pembayaran tersebut telah diakui sebagai beban jasa dalam laporan keuangan yang diaudit, serta telah dilaporkan dalam SPT secara transparan.

Putusan Pengadilan Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak setelah mempertimbangkan dalil dari kedua belah pihak menyatakan bahwa:

  • Permohonan banding dikabulkan seluruhnya.
  • Dengan demikian, keputusan keberatan DJP dibatalkan, dan pengenaan pajak berdasarkan SKPKB dinyatakan tidak sah.

Pertimbangan Majelis

Pengadilan menilai bahwa:

  • Kontrak dan dokumen pendukung menunjukkan bahwa pembayaran kepada pihak luar negeri adalah jasa manajemen dan konsultasi, bukan royalti.
  • Penerapan P3B yang dimohonkan WP memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk keberadaan dokumen Certificate of Domicile.
  • DJP tidak cukup membuktikan bahwa terjadi transfer hak atas kekayaan intelektual.
  • Oleh karena itu, koreksi DJP dianggap tidak tepat dan merugikan wajib pajak secara hukum.

Catatan Penting

  • Putusan ini menunjukkan pentingnya memahami dengan benar perbedaan perlakuan pajak antara royalti dan jasa dalam konteks internasional.
  • Penerapan P3B memerlukan dokumentasi yang kuat, namun ketika syarat-syarat tersebut terpenuhi, WP berhak atas perlindungan dari pengenaan pajak yang berlebihan.
  • Ketepatan dalam klasifikasi transaksi internasional menjadi kunci dalam sengketa perpajakan lintas negara.
Bagikan artikel
Scroll to Top