PT Zeelandia Indonesia Menang Banding: Koreksi Constructive Dividend Rp7,16 Miliar Dibatalkan

Identitas Sengketa

KeteranganUraian
Nomor PutusanPUT-012536.12/2023/PP/M.VA
Pemohon BandingPT Zeelandia Indonesia
NPWP01.869.816.7-059.000
Jenis PajakPPh Pasal 23
Masa PajakDesember 2017
SKPKB00042/203/17/059/22 tanggal 2 September 2022
Keputusan KeberatanKEP-02832/KEB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 27 September 2023
Tanggal Putusan30 Juni 2025
Majelis HakimMurni Djunita Manalu (Ketua), Ahmad Komara, Agus Suharsono (Anggota)
Tim DJP (Terbanding)Pandasugianto, Donna Pangaribuan, Alief Mushawir Yanuar, Muksin

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

DJP melakukan koreksi constructive dividend atas transaksi afiliasi PT Zeelandia dengan nilai Rp7.165.584.774,00, menganggapnya sebagai dividen tersembunyi dan mengenakan PPh Pasal 23. Koreksi ini merupakan corresponding adjustment atas koreksi PPh Badan (Harga Pokok Penjualan – Pembelian) yang sebelumnya telah disengketakan di perkara terpisah.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

  • PT Zeelandia menilai DJP keliru dalam menerapkan konsep constructive dividend.
  • Koreksi atas HPP telah dibatalkan dalam putusan sebelumnya.
  • Tidak ada pembagian dividen atau manfaat ekonomis yang diterima pihak afiliasi.
  • Koreksi PPh Pasal 23 seharusnya tidak berdiri sendiri jika dasar koreksi PPh Badan sudah dibatalkan.

Tanggapan DJP

  • Berdasarkan TP Doc, margin laba PT Zeelandia berada di bawah rentang kewajaran.
  • Selisih margin dianggap sebagai keuntungan tersembunyi yang dibagikan kepada afiliasi.
  • Koreksi telah sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan prinsip arm’s length.

Pertimbangan Majelis Hakim

  • Koreksi atas HPP tahun pajak 2017 telah dibatalkan melalui putusan PUT-012537.15/2023/PP/M.VA.
  • Karena tidak ada koreksi HPP, maka corresponding adjustment atas PPh Pasal 23 berupa constructive dividend menjadi tidak relevan.
  • Koreksi senilai Rp7.165.584.774 tidak dapat dipertahankan.

Putusan Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak memutus untuk:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan banding.
  2. Membatalkan keputusan DJP dan koreksi PPh Pasal 23.
  3. Menetapkan pajak terutang sebagai berikut:
KomponenJumlah
DPP PPh 23Rp 0
PPh TerutangRp 0
SanksiRp 0
Total yang Harus DibayarRp 0

Catatan Penting

  • Putusan ini menegaskan bahwa constructive dividend tidak dapat berdiri sendiri jika koreksi utama (transfer pricing/HPP) dibatalkan.
  • Dokumen transfer pricing dan hasil pengujian wajib diteliti dalam konteks menyeluruh sebelum dilakukan corresponding adjustment.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Transfer Pricing dan Dividen Tersembunyi?

Kami siap membantu Anda menyiapkan dokumen pembelaan yang solid berdasarkan bukti, regulasi, dan preseden hukum. Konsultasikan sekarang juga bersama tim kami.

Bagikan artikel
Scroll to Top