Identitas Sengketa
Keterangan | Uraian |
---|---|
Wajib Pajak (WP) | PT Voith Hydro Indonesia |
NPWP | 02.304.858.4-054.000 |
Alamat WP | Jl. Raya Bekasi Km. 28, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur |
Nomor SKPKB | 00005/207/21/054/22 tanggal 25 Februari 2022 |
Keputusan Keberatan | KEP-00127/KEB/WPJ.07/2023 tanggal 17 Maret 2023 |
Tahun Pajak | 2021 (Masa Pajak: September) |
Jenis Sengketa | Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN |
Tim DJP (Lawan) | Elia Ernawati, Devid Wahyudi, Dameria Yuliana, Indra Santoso (Kanwil DJP WP Besar Tiga) |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
PT Voith Hydro Indonesia menerima koreksi dari DJP atas PPN Masa Pajak September 2021 sebesar Rp565.115.253,00. Koreksi ini muncul karena terdapat selisih antara jumlah penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Menurut DJP, selisih tersebut seharusnya dikenakan PPN karena tidak ada penjelasan atau bukti kuat bahwa penghasilan tersebut bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
PT Voith Hydro Indonesia menyampaikan bahwa:
- Selisih tersebut merupakan hasil dari metode pengakuan pendapatan berdasarkan percentage of completion,
- Terdapat amortisasi atas penghasilan dari uang muka pelanggan,
- Serta adanya selisih kurs dari transaksi ekspor yang tidak relevan dengan penyerahan kena pajak.
WP menegaskan bahwa seluruh transaksi telah dilaporkan secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan ketentuan perpajakan.
Tanggapan DJP
Tim DJP menyatakan:
- Koreksi dilakukan karena data pada saat pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan yang tidak dapat dijelaskan secara memadai oleh WP.
- Dokumen yang disampaikan baru dilampirkan pada tahap keberatan, bukan saat pemeriksaan.
- Koreksi tetap sah karena DJP telah memberikan kesempatan klarifikasi namun WP belum menyampaikan seluruh bukti saat itu.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis menilai bahwa:
- Meskipun WP menyampaikan bukti tambahan pada tahap keberatan, dokumen tersebut tidak mengubah substansi koreksi karena tidak disampaikan sejak awal pemeriksaan.
- WP tidak berhasil membuktikan bahwa koreksi DPP yang dilakukan DJP merupakan kekeliruan.
Putusan Pengadilan Pajak
- Menolak seluruh permohonan banding PT Voith Hydro Indonesia.
- Menguatkan Keputusan Keberatan DJP.
- Menetapkan DPP sebesar Rp3.088.672.353 dan PPN Kurang Bayar sebesar Rp56.511.525 dengan sanksi bunga sebesar Rp14.919.043.
Catatan Penting
Putusan ini menekankan pentingnya menyampaikan seluruh dokumen pendukung pada tahap pemeriksaan. Jika tidak disampaikan sejak awal, meskipun bukti valid, pengaruhnya terhadap koreksi dapat diabaikan oleh Majelis.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Menghadapi koreksi PPN atas perbedaan data penjualan dan belum tahu bagaimana cara membantahnya?
Tim ahli kami siap mendampingi dari keberatan hingga banding.