Identitas Sengketa
Keterangan | Uraian |
---|---|
Nama Wajib Pajak | PT Sawit Asahan Indah |
NPWP | 01.223.343.3-007.000 |
Alamat | Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur |
Jenis Sengketa | Banding atas Keputusan Keberatan SKPLB PPh Badan |
Tahun Pajak | 2018 |
Nomor SKPLB | 00025/406/18/007/20 tertanggal 14 April 2020 |
Keputusan Keberatan DJP | KEP-00078/KEB/WPJ.20/2021 tertanggal 17 Mei 2021 |
Kuasa Hukum WP | Handyka Galuh Iriana Putra & Onny Suziana Ritonga |
Tim DJP | Edy Triyant, Van Topet Sitinjak |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
Sengketa ini timbul dari permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak (SKPLB) PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang diajukan oleh WP. DJP hanya menyetujui sebagian dari jumlah restitusi yang dimohonkan, dan menolak sebagian lainnya. WP mengajukan keberatan, namun keputusan keberatan tetap menolak sisa restitusi tersebut. WP kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
PT Sawit Asahan Indah mengajukan banding dengan menyampaikan argumentasi sebagai berikut:
- Penolakan Pengembalian Lebih Bayar Tidak Diperjelas
- WP menyatakan bahwa DJP tidak memberikan penjelasan cukup atas item mana saja yang ditolak dari pengajuan restitusi.
- SKPLB hanya menyetujui sebagian tanpa rincian dan dasar penolakan terhadap sisanya.
- Seluruh Kredit Pajak Sudah Didukung Bukti
- WP menjelaskan bahwa seluruh pembayaran PPh telah didukung oleh SSP dan bukti potong yang sah.
- Bukti-bukti tersebut juga sudah disampaikan dalam proses keberatan, tetapi diabaikan oleh DJP.
- Kesalahan DJP dalam Menghitung Kredit Pajak
- WP menemukan adanya perbedaan jumlah kredit pajak dalam SKPLB dibandingkan dengan laporan dan pembukuan yang telah diaudit.
Tanggapan DJP
DJP tetap mempertahankan keputusannya dengan menyatakan:
- Pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur.
- Sebagian kredit pajak yang diminta tidak dapat diverifikasi atau tidak sesuai ketentuan formal.
- Tidak semua bukti telah disampaikan dengan lengkap dan tepat waktu.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis menilai bahwa:
- Sebagian besar klaim pengembalian lebih bayar WP terbukti sah secara hukum dan didukung dokumen yang cukup.
- DJP tidak memberikan justifikasi rinci terhadap penolakan sebagian pengembalian.
- Prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak wajib pajak mengharuskan restitusi yang sah harus dikembalikan.
Amar Putusan
Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding dari PT Sawit Asahan Indah.
Artinya:
- Keputusan DJP atas keberatan dibatalkan sebagian.
- WP berhak atas tambahan pengembalian lebih bayar PPh Badan.
- Sebagian kecil koreksi tetap dipertahankan karena tidak didukung bukti formal yang cukup.
Catatan Penting
- Sengketa SKPLB menunjukkan pentingnya ketelitian dalam dokumentasi bukti potong dan SSP.
- WP yang tidak mendapatkan penjelasan rinci dari DJP berhak menguji ulang keputusan tersebut di pengadilan.
- Putusan ini memperkuat posisi WP yang aktif dan kooperatif selama proses keberatan dan pemeriksaan.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Pengajuan restitusi atau keberatan yang ditolak DJP bukan akhir dari jalan. Kami siap mendampingi Anda sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak untuk mengembalikan hak perpajakan yang semestinya Anda peroleh. Konsultasi awal gratis, dan strategi kami selalu berbasis bukti dan regulasi. Hubungi kami sekarang.