Identitas Sengketa
Keterangan | Uraian |
---|---|
Nama Wajib Pajak | PT Satwa Utama Raya |
NPWP | 01.426.229.9-651.000 |
Alamat Domisili | Desa Bakalan, Purwosari, Kab. Pasuruan, Jawa Timur |
Alamat Korespondensi | Menara DDTC, Blok XC 5-6 No. B, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara |
Jenis Sengketa | Banding atas Keputusan Keberatan terhadap SKPKB PPh Pasal 26 |
Masa Pajak | April 2019 |
Nomor SKPKB | 00002/245/19/651/23 tertanggal 14 Maret 2023 |
Keputusan Keberatan DJP | KEP-00073/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tertanggal 7 Maret 2024 (dibetulkan dengan KEP-00063/NKEB/PJ/KPP.1209/2023 tanggal 30 Oktober 2023) |
Kuasa Hukum WP | Yusuf Wangko Ngantung & Cindy Kikhonia Febby |
Tim DJP | Lilik Andayani, Novi Ariyanto |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
Sengketa ini berkaitan dengan koreksi yang dilakukan oleh DJP atas transaksi luar negeri yang dikenakan PPh Pasal 26. DJP menerbitkan SKPKB karena menilai adanya penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri namun belum dipotong PPh-nya oleh WP. Setelah permohonan keberatan ditolak, WP mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
Beberapa dalil banding yang diajukan oleh PT Satwa Utama Raya antara lain:
- Transaksi Tidak Termasuk Objek PPh Pasal 26
- WP menyatakan bahwa pembayaran kepada pihak luar negeri merupakan penggantian biaya atau reimbursement, bukan royalti atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
- Tidak terdapat imbalan yang bersifat penghasilan bagi pihak luar negeri, sehingga tidak ada dasar pemotongan PPh.
- Penerapan P3B Tidak Dipertimbangkan DJP
- WP menilai bahwa DJP mengabaikan ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara penerima penghasilan.
- Dokumen pendukung seperti Certificate of Domicile telah disampaikan tetapi tidak menjadi dasar pertimbangan DJP.
- Kesalahan Klasifikasi Transaksi
- WP menyatakan bahwa DJP keliru dalam mengklasifikasikan jenis pembayaran sebagai objek PPh 26 karena tidak melihat konteks kontrak dan jenis jasa.
Pertimbangan Majelis Hakim
- Majelis menilai bahwa sebagian koreksi DJP tidak berdasar, terutama atas transaksi yang tidak mengandung penghasilan bagi pihak luar negeri.
- Beberapa transaksi lain memang tidak didukung bukti cukup untuk mengecualikannya dari objek PPh Pasal 26, sehingga koreksi atas bagian tersebut dipertahankan.
- Pengadilan menekankan bahwa bukti substansial dan penerapan P3B yang valid harus dihormati dalam proses koreksi fiskal.
Amar Putusan
Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding dari PT Satwa Utama Raya.
- Sebagian koreksi atas penghasilan yang tidak seharusnya dikenakan PPh Pasal 26 dibatalkan.
- Koreksi yang masih dipertahankan oleh Majelis adalah atas transaksi yang tidak dijelaskan atau dibuktikan secara cukup oleh WP.
Catatan Penting
- Sengketa PPh Pasal 26 sering berkaitan dengan klasifikasi penghasilan dan penerapan tax treaty.
- Bukti seperti kontrak kerja sama, invoice, serta dokumen P3B harus lengkap dan konsisten dengan praktik akuntansi.
- Pengadilan membuka ruang koreksi terhadap interpretasi sepihak DJP apabila WP dapat membuktikan substansi transaksi dengan baik.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Sengketa PPh Pasal 26 kerap muncul akibat perbedaan klasifikasi transaksi lintas negara. Tim kuasa hukum perpajakan kami siap mendampingi Anda untuk memastikan koreksi fiskal dilakukan secara sah dan proporsional.