Putusan Banding PT Satwa Utama Raya Masa Pajak Oktober 2019

Identitas Sengketa

KeteranganUraian
Nama Wajib PajakPT Satwa Utama Raya
NPWP01.426.229.9-651.000
AlamatDesa Bakalan, Pujonwosari, Kab. Pasuruan, Jawa Timur
Alamat KorespondensiMenara DDTC, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara
Jenis SengketaBanding atas Keputusan Keberatan terhadap SKPKB PPN
Masa PajakOktober 2019
Nomor SKPKB00018/207/19/651/23 tertanggal 14 Maret 2023
Keputusan Keberatan DJPKEP-00084/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tertanggal 7 Maret 2024
Kuasa Hukum WPWulan Clara Kartini
Tim DJPLilik Andayani, Novi Ariyanto

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Perkara ini bermula dari koreksi yang dilakukan DJP atas laporan PPN Masa Pajak Oktober 2019 milik PT Satwa Utama Raya. DJP menerbitkan SKPKB atas dasar ketidaksesuaian pengkreditan pajak masukan dan pengenaan pajak keluaran. Setelah WP mengajukan keberatan, DJP menolak sebagian atau seluruhnya permohonan tersebut. Hal ini mendorong WP mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

PT Satwa Utama Raya mengajukan beberapa dalil dalam permohonan banding, di antaranya:

  1. Pengkreditan Pajak Masukan Ditolak
    • DJP tidak mengakui pajak masukan atas pembelian barang dan jasa yang berkaitan langsung dengan kegiatan operasional.
    • WP menyatakan bahwa semua transaksi telah sesuai dengan ketentuan formal (faktur lengkap, jelas, dan atas nama sendiri).
  2. Koreksi PPN Keluaran
    • WP menolak pengenaan PPN tambahan oleh DJP karena menganggap bahwa seluruh transaksi yang dikenai telah dipungut dan disetorkan.
    • WP menyebut DJP melakukan ekualisasi yang tidak mempertimbangkan dokumen pendukung seperti kontrak dan invoice.
  3. Pemanfaatan Bukti yang Tidak Seimbang
    • DJP dianggap mengabaikan bukti tambahan dan klarifikasi yang disampaikan oleh WP selama proses keberatan.
    • WP merasa bahwa penilaian DJP terlalu bertumpu pada temuan formal tanpa menggali substansi transaksi sebenarnya.

Pertimbangan Majelis Hakim

  • Majelis mempertimbangkan bahwa sebagian besar transaksi WP terbukti sah secara material dan didukung bukti formal.
  • Majelis menilai bahwa sebagian koreksi DJP tidak memiliki landasan kuat karena mengabaikan dokumentasi yang telah disampaikan.
  • Namun, terdapat sebagian kecil transaksi yang memang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara formal, sehingga koreksi DJP atas bagian itu tetap dipertahankan.

Amar Putusan

Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding dari PT Satwa Utama Raya.

Artinya:

  • Keputusan DJP atas keberatan dibatalkan sebagian.
  • Sebagian koreksi PPN yang dilakukan DJP dibatalkan.
  • WP tidak sepenuhnya bebas dari koreksi, namun berhasil mengurangi nilai pajak terutang dan sanksi secara signifikan.

Catatan Penting

  • Dalam sengketa PPN, kelengkapan dan kesesuaian dokumen pajak masukan dan keluaran sangat menentukan.
  • Koreksi yang tidak disertai pengujian substansi transaksi cenderung ditolak pengadilan.
  • WP tetap memiliki peluang besar untuk mengoreksi ketidakadilan pemeriksaan DJP melalui jalur keberatan dan banding.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Koreksi pajak yang tidak sesuai realita usaha bisa merugikan perusahaan. Kami siap menjadi kuasa hukum Anda dalam proses keberatan dan banding, dengan strategi berbasis data dan bukti yang sah. Hubungi tim hukum pajak kami hari ini untuk konsultasi awal tanpa komitmen.

Bagikan artikel
Scroll to Top