Putusan Banding PT Satwa Utama Raya Masa Pajak Mei 2019

Identitas Sengketa

KeteranganUraian
Nama Wajib PajakPT Satwa Utama Raya
NPWP01.426.229.9-651.000
Alamat DomisiliDesa Bakalan Purwosari, Kab. Pasuruan, Jawa Timur
Alamat KorespondensiMenara DDTC, Blok XC 5-6 No. B, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara
Jenis SengketaBanding atas Keputusan Keberatan terhadap SKPKB PPN
Masa PajakMei 2019
Nomor SKPKB00014/207/19/651/23 tertanggal 14 Maret 2023
Keputusan Keberatan DJPKEP-00080/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tertanggal 7 Maret 2024
Kuasa Hukum WPWulan Clara Kartini
Tim DJPLilik Andayani, Novi Ariyanto

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Sengketa ini berawal dari koreksi DJP atas PPN Masa Pajak Mei 2019, yang menyebabkan diterbitkannya SKPKB. WP menilai koreksi tersebut tidak tepat dan mengajukan keberatan. Setelah keberatan ditolak oleh DJP, WP mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

Beberapa dalil banding yang diajukan PT Satwa Utama Raya antara lain:

  1. Penolakan Pengkreditan Pajak Masukan
    • DJP tidak mengakui sejumlah pajak masukan yang dilaporkan WP dengan alasan formalitas faktur.
    • WP menyatakan bahwa faktur yang dimaksud telah memenuhi ketentuan dan mendukung transaksi nyata.
  2. Koreksi atas PPN Keluaran
    • DJP menilai terdapat transaksi yang tidak dilaporkan sebagai objek pajak.
    • WP menegaskan bahwa seluruh transaksi telah dilaporkan dan dipungut sesuai SPT, serta didukung dokumen transaksi sah.
  3. Perlakuan Ekualisasi yang Tidak Adil
    • DJP menggunakan metode ekualisasi terhadap mutasi bank, namun WP menilai pendekatan tersebut mengabaikan konteks dan sifat transaksi (termasuk transfer antar-rekening, retur, dan pembayaran non-objek PPN).

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis menyatakan bahwa:

  • Pengadilan menemukan bukti bahwa sebagian koreksi DJP tidak berdasar secara hukum maupun fakta.
  • Dokumen yang disampaikan WP cukup kuat untuk menunjukkan bahwa pajak masukan seharusnya dapat dikreditkan.
  • Namun, terdapat sebagian kecil transaksi yang tidak disertai bukti memadai sehingga koreksi atas bagian tersebut tetap dipertahankan.

Amar Putusan

Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding dari PT Satwa Utama Raya. Dengan demikian:

  • Keputusan DJP dibatalkan sebagian.
  • Koreksi terhadap sebagian pajak masukan dan keluaran dinyatakan tidak sah.
  • Koreksi terhadap bagian lain tetap berlaku karena kekurangan bukti formal dari WP.

Catatan Penting

  • Kasus ini menunjukkan pentingnya kelengkapan dokumen faktur pajak masukan, termasuk tanggal, NPWP lawan transaksi, dan nominal.
  • Metode ekualisasi oleh DJP sering kali menimbulkan sengketa apabila tidak disertai pengujian substansi.
  • Banding dapat berhasil sebagian besar jika WP aktif menyampaikan bukti dan melakukan klarifikasi secara tepat waktu.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Koreksi atas pajak masukan dan transaksi sering kali terjadi karena interpretasi sepihak DJP. Jika Anda menghadapi sengketa serupa, kami siap dampingi Anda sebagai kuasa hukum berpengalaman dalam banding dan keberatan di Pengadilan Pajak.

Bagikan artikel
Scroll to Top