Putusan Pengadilan Pajak PT Repal Internasional Indonesia

Identitas Sengketa

KomponenKeterangan
Nama Wajib PajakPT Repal Internasional Indonesia
NPWP03.211.394.6-908.000
Jenis SengketaPajak Penghasilan Pasal 26
Masa PajakDesember 2018
Nomor SKPKB00001/204/18/624/23 tanggal 27 Januari 2023
Keputusan KeberatanKEP-00238/KEB/PJ/WPJ.12/2023 tanggal 29 Desember 2023
Tim DJP (Lawan)Sari Tri Arsanti, Tri Heriyanto, Siti Fadlilah
Tanggal Putusan25 Juni 2025

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Sengketa ini muncul karena DJP menetapkan koreksi atas transaksi pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham asing (Range International Limited) kepada PT Repal Internasional Indonesia. DJP menilai pinjaman tersebut tidak memenuhi syarat pinjaman bebas bunga sesuai Pasal 12 PP 94/2010, karena pemberi pinjaman merugi.

Akibatnya, DJP menghitung bunga wajar atas pinjaman tersebut sebesar Rp16,35 miliar sebagai objek PPh Pasal 26. Wajib Pajak mengajukan keberatan atas hal tersebut, namun ditolak oleh DJP, sehingga banding diajukan ke Pengadilan Pajak.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

Wajib Pajak menyampaikan argumen sebagai berikut:

  • Tidak ada pembayaran, pencadangan, atau jatuh tempo bunga, sehingga tidak ada objek PPh Pasal 26 menurut Pasal 15 ayat (4) PP 94/2010.
  • Pinjaman telah dikonversi menjadi modal melalui mekanisme debt to equity swap pada 2020.
  • Tidak terdapat kewajiban pemotongan pajak karena tidak ada manfaat ekonomi berupa bunga yang diterima pemberi pinjaman.
  • DJP bersikap tidak konsisten karena tidak mengoreksi sisi biaya bunga pada PPh Badan.

Tanggapan DJP

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa:

  • Pemberi pinjaman merugi, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010.
  • Maka, seharusnya dikenakan bunga wajar dan dipotong PPh Pasal 26.
  • Penghitungan bunga menggunakan tarif JIBOR tahun 2018 sebesar 4,94%, dengan nilai Rp16,35 miliar.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim menyatakan:

  • Tidak ada pembayaran atau pencadangan bunga sehingga tidak terpenuhi syarat pengenaan PPh Pasal 26.
  • Ketentuan Pasal 12 PP 94/2010 tidak serta-merta menimbulkan kewajiban pemotongan pajak, karena norma tersebut berada dalam ranah penghitungan penghasilan WP, bukan pemotongan PPh final atas pihak lain.
  • Karena pinjaman telah dikonversi menjadi saham, maka secara hukum sudah tidak ada utang atau bunga yang ditagihkan.
  • DJP tidak konsisten karena tidak menyesuaikan koreksi PPh Badan atas sisi biaya bunga.

Putusan Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak. Koreksi DJP atas PPh Pasal 26 sebesar Rp16.350.910.006,00 dinyatakan tidak dapat dipertahankan.

Catatan Penting

Kasus ini menunjukkan bahwa koreksi DJP atas bunga implisit harus memenuhi unsur pemicu (trigger) seperti pembayaran, pencadangan, atau jatuh tempo. Ketiadaan manfaat ekonomi aktual membatalkan pengenaan PPh Pasal 26.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Kami siap membantu Anda menavigasi sengketa pajak yang kompleks—termasuk kasus pinjaman tanpa bunga, transfer pricing, dan koreksi implisit lainnya. Hubungi tim kami hari ini.

Bagikan artikel
Scroll to Top