Identitas Sengketa
Keterangan | Uraian |
---|---|
Wajib Pajak (WP) | PT Pertamina Lubricants |
NPWP | 03.265.323.0-051.000 |
Alamat WP | Grha Pertamina, Pertamax Tower Lantai 15–17, Jl. Medan Merdeka Timur No. 11–13, Jakarta Pusat |
Nomor SKPKB | 00061/207/16/051/20 tanggal 3 Desember 2020 |
Keputusan Keberatan | KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 21 Januari 2022 |
Tahun Pajak | 2016 (Masa Pajak Desember) |
Jenis Sengketa | Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan |
Tim DJP (Lawan) | Rosvitawardhani & Rusli (Kanwil DJP Wajib Pajak Besar) |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
Direktorat Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan PPN oleh PT Pertamina Lubricants sebesar Rp633.338.107. Koreksi dilakukan atas dasar:
- Faktur Pajak yang telah dibatalkan atau diganti
- Tidak adanya bukti hubungan transaksi dengan kegiatan usaha
- Tidak terdapat jawaban atas permintaan konfirmasi faktur
PT Pertamina Lubricants tidak sepakat dengan koreksi tersebut karena seluruh Pajak Masukan yang dikreditkan dianggap memenuhi persyaratan formal dan material serta berhubungan langsung dengan kegiatan usaha kena pajak.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
Dalam surat bandingnya, PT Pertamina Lubricants mengajukan argumen bahwa:
- Semua Pajak Masukan berasal dari transaksi yang berhubungan langsung dengan kegiatan operasional perusahaan.
- Pembayaran atas transaksi telah dilakukan secara sah, dibuktikan dengan dokumen pendukung yang lengkap.
- Beberapa faktur yang dianggap tidak valid oleh DJP sebenarnya telah diperbaiki dan disampaikan ulang sesuai ketentuan perpajakan.
WP memohon agar koreksi DJP dibatalkan sepenuhnya.
Tanggapan DJP
DJP menegaskan bahwa:
- Koreksi dilakukan berdasarkan hasil konfirmasi faktur yang tidak mendapat tanggapan atau dibatalkan.
- Beberapa faktur dinilai tidak memenuhi ketentuan formal karena telah diganti atau dibatalkan, serta tidak didukung oleh bukti hubungan dengan kegiatan usaha kena pajak.
- Koreksi telah sesuai prosedur berdasarkan UU PPN dan PP 1 Tahun 2012.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa:
- Sebagian faktur memang tidak layak dikreditkan karena tidak didukung oleh dokumen pendukung atau telah dibatalkan.
- Namun, atas Pajak Masukan senilai Rp5.417.500, WP berhasil menunjukkan bukti pembayaran sah yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU PPN.
- Majelis menggunakan Pasal 80 ayat (1) huruf b UU Pengadilan Pajak untuk mengoreksi jumlah DPP yang dianggap wajar.
Putusan Pengadilan Pajak
Majelis Hakim memutuskan untuk:
- Mengabulkan sebagian permohonan banding PT Pertamina Lubricants
- Menetapkan bahwa Pajak Masukan sebesar Rp5.417.500 dapat dikreditkan
- Sisanya sebesar Rp627.920.607 tetap dipertahankan sebagai koreksi yang sah
Catatan Penting
Putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi faktur dan pembuktian hubungan transaksi dengan kegiatan usaha. Konfirmasi faktur dan ketepatan prosedur menjadi faktor utama dalam sengketa PPN Masukan.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Menghadapi koreksi faktur pajak yang ditolak? Kami siap mendampingi proses keberatan dan banding Anda hingga tuntas di Pengadilan Pajak.