Identitas Sengketa
Keterangan | Uraian |
---|---|
Nama Wajib Pajak | PT Perfetti Van Melle Indonesia |
NPWP | 01.519.732.0-054.000 |
Jenis Sengketa | Pajak Penghasilan Pasal 26 |
Masa Pajak | Tahun Pajak 2019 |
Nomor SKPKB | 00114/204/19/054/21 tanggal 18 Oktober 2021 |
Keputusan Keberatan | KEP-00033/KEB/WPJ.13/KP.0503/2023 tanggal 9 Februari 2023 |
Tim DJP (Lawan) | Wahyu Priyono dan Muhammad Khoiri |
Tanggal Putusan | 3 Juni 2025 |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
Sengketa ini bermula dari koreksi fiskus terhadap pembayaran royalti yang dilakukan oleh PT Perfetti Van Melle Indonesia kepada afiliasi luar negeri. DJP menilai bahwa WP tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti tersebut, sehingga menerbitkan SKPKB atas penghasilan yang dianggap diterima oleh pihak luar negeri.
Nilai koreksi yang menjadi pokok sengketa sebesar Rp4.768.386.806,00.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
PT Perfetti Van Melle Indonesia menyampaikan dalil sebagai berikut:
- Pembayaran royalti telah sesuai dengan perjanjian lisensi dan telah dilakukan penyetoran PPh Pasal 26.
- WP menyampaikan bahwa terdapat perbedaan penafsiran antara WP dan DJP atas perlakuan perpajakan atas pembayaran tersebut.
- WP juga menyampaikan keberatan atas penetapan sanksi administrasi, karena merasa telah beritikad baik dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Tanggapan DJP
Tim DJP menyampaikan argumen sebagai berikut:
- Tidak ditemukan bukti pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh.
- WP sebagai pemotong pajak dinilai tidak menjalankan kewajibannya secara benar.
- Koreksi dilakukan berdasarkan data pembayaran royalti tanpa disertai pelaporan dan penyetoran pajak yang sah.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis mempertimbangkan bahwa:
- WP telah menyampaikan bukti pembayaran dan pelaporan yang dilakukan atas sebagian pembayaran royalti.
- DJP tidak sepenuhnya mempertimbangkan dokumen yang disampaikan WP dalam proses keberatan.
- Majelis menilai bahwa terdapat sebagian pembayaran yang telah dikenakan PPh Pasal 26 dan telah dilaporkan sesuai ketentuan.
Putusan Pengadilan Pajak
Majelis Hakim memutuskan untuk:
- Mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak.
- Menyatakan bahwa sebagian koreksi DJP atas penghasilan royalti tidak dapat dipertahankan.
Catatan Penting
Putusan ini menegaskan pentingnya pembuktian atas kewajiban pemotongan pajak, khususnya dalam transaksi royalti dengan pihak afiliasi luar negeri. Ketidaksesuaian dalam dokumentasi dapat menimbulkan koreksi signifikan.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Jika perusahaan Anda menghadapi koreksi atas transaksi afiliasi, pembayaran royalti, atau kewajiban pemotongan pajak, tim ahli kami siap mendampingi Anda dalam proses keberatan hingga banding.