Putusan Pengadilan Pajak PT Perfetti Van Melle Indonesia

Identitas Sengketa

KeteranganUraian
Nama Wajib PajakPT Perfetti Van Melle Indonesia
NPWP01.519.732.0-054.000
Jenis SengketaPajak Penghasilan Pasal 26
Masa PajakTahun Pajak 2019
Nomor SKPKB00114/204/19/054/21 tanggal 18 Oktober 2021
Keputusan KeberatanKEP-00033/KEB/WPJ.13/KP.0503/2023 tanggal 9 Februari 2023
Tim DJP (Lawan)Wahyu Priyono dan Muhammad Khoiri
Tanggal Putusan3 Juni 2025

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Sengketa ini bermula dari koreksi fiskus terhadap pembayaran royalti yang dilakukan oleh PT Perfetti Van Melle Indonesia kepada afiliasi luar negeri. DJP menilai bahwa WP tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti tersebut, sehingga menerbitkan SKPKB atas penghasilan yang dianggap diterima oleh pihak luar negeri.

Nilai koreksi yang menjadi pokok sengketa sebesar Rp4.768.386.806,00.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

PT Perfetti Van Melle Indonesia menyampaikan dalil sebagai berikut:

  • Pembayaran royalti telah sesuai dengan perjanjian lisensi dan telah dilakukan penyetoran PPh Pasal 26.
  • WP menyampaikan bahwa terdapat perbedaan penafsiran antara WP dan DJP atas perlakuan perpajakan atas pembayaran tersebut.
  • WP juga menyampaikan keberatan atas penetapan sanksi administrasi, karena merasa telah beritikad baik dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Tanggapan DJP

Tim DJP menyampaikan argumen sebagai berikut:

  • Tidak ditemukan bukti pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh.
  • WP sebagai pemotong pajak dinilai tidak menjalankan kewajibannya secara benar.
  • Koreksi dilakukan berdasarkan data pembayaran royalti tanpa disertai pelaporan dan penyetoran pajak yang sah.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis mempertimbangkan bahwa:

  • WP telah menyampaikan bukti pembayaran dan pelaporan yang dilakukan atas sebagian pembayaran royalti.
  • DJP tidak sepenuhnya mempertimbangkan dokumen yang disampaikan WP dalam proses keberatan.
  • Majelis menilai bahwa terdapat sebagian pembayaran yang telah dikenakan PPh Pasal 26 dan telah dilaporkan sesuai ketentuan.

Putusan Pengadilan Pajak

Majelis Hakim memutuskan untuk:

  • Mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak.
  • Menyatakan bahwa sebagian koreksi DJP atas penghasilan royalti tidak dapat dipertahankan.

Catatan Penting

Putusan ini menegaskan pentingnya pembuktian atas kewajiban pemotongan pajak, khususnya dalam transaksi royalti dengan pihak afiliasi luar negeri. Ketidaksesuaian dalam dokumentasi dapat menimbulkan koreksi signifikan.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Jika perusahaan Anda menghadapi koreksi atas transaksi afiliasi, pembayaran royalti, atau kewajiban pemotongan pajak, tim ahli kami siap mendampingi Anda dalam proses keberatan hingga banding.

Bagikan artikel
Scroll to Top