Ringkasan Putusan Pengadilan Pajak PT Panin Dai-ichi Life

Identitas Sengketa

KeteranganInformasi
Pemohon BandingPT Panin Dai-ichi Life
NPWP01.560.592.6-038.000
TerbandingDirektur Jenderal Pajak, diwakili oleh Tim Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jakarta Timur
Jenis PajakPajak Penghasilan Pasal 21
Masa PajakJanuari – Desember 2016
SKPKBNo. 00004/201/16/038/21 tanggal 28 Januari 2021
Keputusan KeberatanKEP-00190/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 22 April 2022

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Sengketa ini bermula dari diterbitkannya SKPKB PPh Pasal 21 untuk masa pajak 2016. Direktorat Jenderal Pajak menilai terdapat tambahan objek PPh 21 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, sehingga menetapkan kurang bayar. Dasar koreksi berasal dari ekualisasi data laporan keuangan dengan SPT Masa PPh 21. PT Panin Dai-ichi Life menolak koreksi tersebut karena menilai perbedaan yang dituduhkan hanya berasal dari asumsi, khususnya terkait transaksi bancassurance dan pencatatan akrual, yang menurut perusahaan bukan merupakan objek PPh 21.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

Pemohon Banding berargumen bahwa transaksi bancassurance berupa pembayaran komisi kepada bank bukanlah objek PPh Pasal 21, karena penerima pembayaran adalah badan hukum, bukan orang pribadi. Selain itu, pencatatan akrual di tahun 2016 dengan realisasi pembayaran di tahun berikutnya tidak dapat dijadikan dasar koreksi karena belum menjadi objek PPh 21 di tahun 2016. Perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh kewajiban pemotongan pajak telah dilakukan secara benar, sehingga koreksi DJP tidak beralasan.

Tanggapan DJP

Dalam surat uraian banding, DJP tetap mempertahankan koreksi dengan alasan hasil pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan. Menurut DJP, terdapat selisih objek PPh 21 yang belum dipotong sebagaimana terungkap dalam rekonsiliasi data keuangan. Oleh karena itu, keputusan keberatan yang menolak klaim Wajib Pajak dianggap sudah tepat.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim menilai bahwa dalil koreksi DJP sebagian besar didasarkan pada asumsi tanpa memperhatikan sifat transaksi sebenarnya. Bukti-bukti yang diajukan Wajib Pajak, termasuk perjanjian bancassurance, laporan rekonsiliasi, serta bukti pembayaran, menunjukkan bahwa objek koreksi bukanlah penghasilan yang wajib dipotong PPh 21. Majelis sependapat bahwa komisi bancassurance tidak termasuk objek PPh 21 karena dibayarkan kepada bank, dan pencatatan akrual tidak menimbulkan kewajiban pemotongan di tahun pajak yang sama.

Perbandingan Angka Koreksi

UraianMenurut DJP (SKPKB)Menurut Pemohon BandingPutusan Majelis
Koreksi DPP PPh 21Rp25.977.602.097Ditolak seluruhnyaTidak dapat dipertahankan
Komisi BancassuranceRp1.679.984.482Bukan objek PPh 21Bukan objek PPh 21
Selisih Akruan 2016–2017Rp20.636.519.101Belum objek tahun 2016Diterima Majelis
Selisih biaya antar tahunRp3.699.008.723Sudah dipotong PPh 21Diterima Majelis

Putusan Pengadilan Pajak

Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT Panin Dai-ichi Life. SKPKB dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan DJP dibatalkan. Pengadilan menetapkan kembali perhitungan PPh Pasal 21 tahun 2016, di mana seluruh kredit pajak telah menutup pajak terutang sehingga tidak ada lagi pajak kurang bayar maupun sanksi yang harus dibayar.

Catatan Penting

Putusan ini menegaskan pentingnya pembuktian materiil dalam sengketa pajak. Koreksi fiskus yang hanya didasarkan pada asumsi atau ekualisasi data tanpa analisis transaksi yang tepat dapat dibatalkan. Pengadilan juga memperkuat prinsip bahwa pembayaran komisi kepada badan (bank) bukan objek PPh Pasal 21, serta pencatatan akrual harus dilihat sesuai dengan prinsip akuntansi dan ketentuan pajak yang berlaku.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Kami siap mendampingi proses keberatan dan banding untuk memastikan koreksi fiskus yang tidak tepat dapat dibatalkan melalui strategi yang kuat dan bukti yang sah.

Bagikan artikel
Scroll to Top