Identitas Sengketa
Keterangan | Uraian |
---|---|
Pemohon Banding | PT MOL Accessportal |
Terbanding | Direktorat Jenderal Pajak, diwakili oleh Tim DJP: I Gede Lingga Pramana, Yusse Kiki Yuliarti, Prasetyo Wahyu Adi, Monlin Untari S., Agus Atig |
Tahun Pajak | 2016 (Masa Pajak Desember) |
Jenis Pajak | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
Nomor SKP | 00006/203/16/096/21 tanggal 23 Desember 2021 |
Nomor SK Keberatan | KEP-00031/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 17 Januari 2023 |
Nilai Sengketa (DPP PPh 23) | Rp526.379.641 |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
Sengketa berawal dari koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 sebesar Rp526.379.641 berdasarkan hasil ekualisasi antara SPT Masa PPh 23, pembebanan biaya di laporan keuangan, dan SPT PPh Badan. Terbanding berpendapat bahwa biaya-biaya seperti jasa konsultan, profesional, promosi, sewa, dan lainnya termasuk objek PPh 23 dan wajib dipotong saat terjadi pengakuan kewajiban, meskipun pembayaran belum dilakukan. Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan alasan sebagian besar biaya tidak termasuk objek PPh 23.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
Pemohon Banding berpendapat bahwa:
- Banyak biaya yang dikoreksi bukan objek PPh 23, melainkan reimbursement, pembayaran ke pihak ketiga yang tidak menerima jasa, hadiah ke karyawan yang sudah dipotong PPh 21, serta pembayaran PPN.
- Terdapat pencatatan ganda yang sudah dibalik, perbedaan waktu, dan selisih kurs yang tidak relevan sebagai objek PPh 23.
- Terbanding tidak memiliki bukti kompeten yang mendukung koreksi.
- Memohon agar koreksi DPP PPh 23 sebesar Rp526.379.641 dibatalkan.
Tanggapan DJP
Terbanding menyatakan bahwa:
- Koreksi dilakukan sesuai UU KUP, UU PPh, PMK 141/PMK.03/2015, dan PP 94/2010.
- Pencatatan biaya secara akrual atau kas tetap menimbulkan kewajiban pemotongan PPh 23.
- Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak lengkap atau tidak sesuai index pembuktian.
- Koreksi sebesar Rp541.631.641 sudah sesuai ketentuan dan layak dipertahankan.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis mempertimbangkan bahwa:
- Atas DPP PPh 23 yang disengketakan, sebagian memang tidak memenuhi kriteria objek PPh 23 sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan sebesar Rp507.142.629.
- Sisa DPP sebesar Rp19.237.012 dipertahankan karena tidak ada bukti penerima penghasilan memiliki NPWP, sehingga tarif pemotongan yang tepat adalah 4%.
- Dalil dan bukti lain dari para pihak yang tidak dibahas dianggap tidak relevan.
Putusan Pengadilan Pajak
- Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding.
- Menetapkan DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp187.491.336.
- Koreksi yang dipertahankan: Rp19.237.012; koreksi yang dibatalkan: Rp507.142.629.
Catatan Penting
- Kasus ini menegaskan pentingnya kelengkapan bukti dan kejelasan kategori biaya dalam sengketa PPh 23.
- Tarif lebih tinggi dikenakan bila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Hubungi kami untuk analisis dan pendampingan profesional menghadapi sengketa pajak.