Identitas Sengketa
Keterangan | Uraian |
---|---|
Nama WP | PT Minebea AccessSolutions Indonesia (d.h. PT Honda Lock Indonesia) |
NPWP | 01.869.445.5-055.000 |
Alamat WP | Kawasan Industri MM2100 NN-8-1, Cikarang Barat, Bekasi 17520 |
Masa Pajak | Maret 2018 |
Jenis Pajak | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) |
Nomor SKP | 00894/207/18/055/20 |
Nomor Keputusan Keberatan | KEP-04414/KEB/WPJ.07/2021 |
Nilai yang disengketakan | Rp38.602.261 (Pajak Masukan) |
Kuasa Hukum WP | Suwarjono, Karsino, Yudhayani Eka Yulianti |
Tim DJP | Tri Surati, Moch. Syaichudin, Susiani, Syaiful Bahri (Kanwil DJP Jakarta Khusus) |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
Sengketa ini bermula dari koreksi DJP terhadap Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2018 sebesar Rp38.602.261. Koreksi dilakukan atas transaksi Technical Support Services dari pihak afiliasi di luar negeri yang dianggap tidak memiliki bukti eksistensi jasa, tidak memberi manfaat ekonomi, dan termasuk duplicative services. Karena itu, PPN atas transaksi tersebut dianggap tidak dapat dikreditkan.
Wajib Pajak tidak sepakat dengan koreksi tersebut karena menurutnya jasa teknis tersebut nyata, dilakukan oleh tenaga ahli afiliasi, bersifat non-duplikasi, serta telah didukung dokumentasi dan pembayaran PPN-nya.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
Pemohon Banding mengajukan keberatan dan banding dengan alasan:
- Jasa Technical Support yang dikenakan PPN memang benar-benar diberikan dan berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.
- Terdapat bukti dokumentasi pelaksanaan jasa serta pembayaran PPN yang sah.
- Koreksi DJP dinilai tidak berdasar dan tidak proporsional karena tidak mempertimbangkan bukti dan manfaat jasa yang diterima.
Tanggapan DJP (Terbanding)
DJP tetap mempertahankan koreksi karena:
- Tidak terdapat bukti nyata pelaksanaan jasa.
- Tidak ada dokumen yang mendukung manfaat ekonomis.
- Transaksi jasa teknis tersebut dikategorikan sebagai duplicative services, sehingga tidak bisa dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.
Pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan menilai bahwa:
- Koreksi terhadap pajak masukan berasal dari transaksi jasa Technical Support yang menjadi bagian dari sengketa lain (PPh Badan).
- Namun dalam konteks PPN, Pengadilan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b UU Pengadilan Pajak untuk mengevaluasi kembali bukti dan nilai transaksi.
- Akhirnya, koreksi oleh DJP sebesar Rp38.602.261 dinilai tidak dapat dipertahankan karena tidak cukup kuat bukti eksistensi dan relevansinya terhadap manfaat yang diterima WP.
Putusan Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding dari Pemohon Banding. Dengan demikian, PPN yang masih harus dibayar menjadi nihil (Rp0).
Catatan Penting
Putusan ini menunjukkan pentingnya dokumentasi jasa dari luar negeri dalam transaksi antar afiliasi agar pengkreditan PPN tidak ditolak. Sengketa juga menunjukkan keterkaitan erat antara koreksi PPN dan PPh Badan.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Tim kami berpengalaman sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak, siap membantu Anda dalam menghadapi koreksi PPN, PPh, maupun pajak lainnya.