Putusan Sengketa Pajak PT Meizatama Perdana: PPh Pasal 23 atas Jasa Manajemen Dibatalkan

Identitas Sengketa

InformasiKeterangan
Nama WPPT Meizatama Perdana
NPWP01.319.277.8-038.000
Jenis PajakPajak Penghasilan Pasal 23
Masa PajakOktober 2017
Nomor SKPKB00018/203/17/038/19
Tanggal SKPKB04 Maret 2019
Keputusan KeberatanKEP-00180/KEBAWPJ.05/2020, 13 April 2020
Majelis HakimGunawan Setiyaji, Muhammad Amin, Hary Kesowo Wibowo
Tim DJP (Terbanding)Rois Antoni, Afit Arfiti, Tasripin, Edy Triyanto, Deden Saefudin

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Sengketa muncul akibat koreksi DJP atas pembayaran jasa manajemen oleh PT Meizatama Perdana kepada PT Autotama Protekindo sebesar Rp69.000.000 yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 23. Koreksi ini menyebabkan terbitnya SKPKB dengan kekurangan bayar sebesar Rp1.821.600,00.

Pemohon Banding menyatakan bahwa:

  • PT Autotama Protekindo merupakan wajib pajak UMKM yang dikenakan PPh Final.
  • Tidak seharusnya dikenakan PPh 23 lagi karena akan menimbulkan pemajakan berganda.
  • Telah melampirkan bukti pembayaran PPh Final dan SPT Tahunan PT Autotama Protekindo.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

PT Meizatama Perdana mengajukan banding dengan argumentasi bahwa:

  • Jasa manajemen tersebut telah dikenakan PPh Final.
  • Tidak ada kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 karena tidak terdapat Surat Keterangan Bebas (SKB) bukan merupakan satu-satunya syarat jika substansi menunjukkan pajak telah dipenuhi.

Tanggapan DJP

Direktorat Jenderal Pajak tetap mempertahankan koreksi dengan alasan:

  • Tidak adanya SKB yang sah dan dilegalisasi.
  • Tidak dipinjamkannya kontrak jasa manajemen saat pemeriksaan dan proses keberatan.
  • Kekhawatiran atas preseden buruk jika pembuktian secara formal tidak dipenuhi.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim menilai bahwa:

  • Pemohon Banding telah memberikan bukti cukup bahwa jasa tersebut memang telah dikenai PPh Final.
  • Meskipun tidak ada SKB, dokumen SPT dan bukti pembayaran PPh Final menunjukkan bahwa tidak terjadi penghindaran pajak.
  • Jika tetap dikenakan PPh 23, maka terjadi pemajakan berganda.

Putusan Pengadilan Pajak

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT Meizatama Perdana dan membatalkan SKPKB serta Keputusan Keberatan Terbanding.

Perhitungan akhir pajak:

UraianJumlah
Dasar Pengenaan PajakRp 1.004.545,00
PPh Pasal 23 TerutangRp 20.091,00
Kredit PajakRp 20.091,00
Pajak Kurang BayarRp 0,00
Sanksi AdministrasiRp 0,00
Jumlah Harus DibayarRp 0,00

Catatan Penting

  • Sengketa ini menegaskan bahwa keberadaan Surat Keterangan Bebas bukanlah satu-satunya bukti pembebasan jika substansi menunjukkan pajak telah dikenakan.
  • Prinsip substance over form menjadi dasar penting dalam pembatalan koreksi.
  • Hakim juga mempertimbangkan keadilan pajak agar tidak terjadi pemajakan ganda terhadap objek yang sama.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Tim kami siap membantu Anda dalam proses banding dan sengketa pajak, termasuk strategi pembuktian yang kuat dan sesuai ketentuan. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi.

Bagikan artikel
Scroll to Top