Ringkasan Putusan Pengadilan Pajak PT Maxxis International Indonesia atas SPKTNP 1750

Identitas Sengketa

KeteranganUraian
Pemohon BandingPT Maxxis International Indonesia, NPWP 70.671.656.0-413.000
Alamat WPKawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No. 01, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat
Kuasa WPIshaq Prapta Utama, Ikhwan Ashadi
TerbandingDirektur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Tim DJP/DJBCHari Prabowo, Ikbal, Mufti Widadi, Dwi Wahyu Handayani, Krisna Julianto
Jenis SengketaBanding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)
Dokumen SengketaSPKTNP Nomor SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024
Objek SengketaPenetapan tarif bea masuk (MFN 10%) dan nilai pabean atas PIB 568849, 568850, 568852 (24 Oktober 2022)
Nilai Tagihan SPKTNPRp455.524.000 (Bea Masuk, PPN impor, PPh Pasal 22 impor)
Tahap KeberatanTidak melalui keberatan; banding langsung atas SPKTNP sesuai Pasal 95 UU Kepabeanan
Tanggal PembayaranDilunasi WP via BPN kode billing 620241100008793 tanggal 28 November 2024
Tanggal Putusan11 Agustus 2025
Majelis HakimIr. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. (Ketua); Syaefudin, S.E., S.H.; Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. (Anggota)

Latar Belakang

  • PT Maxxis International Indonesia mengimpor barang melalui PIB Nomor 568849, 568850, dan 568852 tanggal 24 Oktober 2022.
  • WP memanfaatkan tarif preferensi bea masuk 0% berdasarkan skema IJEPA dan ATIGA dengan melampirkan certificate of origin (SKA/COO) dan invoice declaration/declaration of origin.
  • Kemudian, DJBC melakukan penelitian ulang dan menerbitkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1899/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
  • Berdasarkan LHPU tersebut, diterbitkan SPKTNP-1750/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang:
    • Menolak pemberian tarif preferensi,
    • Menerapkan tarif bea masuk umum (MFN 10%),
    • Menetapkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan total tagihan Rp455.524.000.
  • WP melunasi tagihan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak melalui e-Tax Court pada 16 Desember 2024.

Dalil Banding (WP)

Secara garis besar, dalil banding WP terbagi menjadi formil dan materiil.

1. Dalil Formil

  1. SPKTNP tanpa SPTNP terlebih dahulu
    • WP berpendapat bahwa SPKTNP seharusnya didahului SPTNP sesuai konstruksi Pasal 16 dan Pasal 17 UU Kepabeanan.
    • Penerbitan SPKTNP langsung tanpa SPTNP dianggap cacat formil dan melanggar prosedur.
  2. Keterlambatan pengiriman SPKTNP
    • WP menyatakan SPKTNP dikirim ke WP tanggal 30 Oktober 2024,
    • Menurut WP, pengiriman telah melewati batas waktu yang dipersyaratkan (1 hari kerja sejak tanggal penerbitan / tanggal tertentu yang diatur),
    • Sehingga WP menilai SPKTNP cacat prosedural dan seharusnya batal demi hukum.
  3. Tidak diberikannya salinan LHPU
    • WP tidak menerima salinan LHPU 1899/LHPU/KPU.1/2024,
    • Sehingga tidak dapat mengetahui secara rinci dasar koreksi, dan ini dinilai bertentangan dengan asas transparansi dan due process.

2. Dalil Materiil

  1. Hak atas tarif preferensi IJEPA dan ATIGA (0% bea masuk)
    • WP menyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan:
      • Menyampaikan Form SKA/COO dan invoice declaration sesuai ketentuan IJEPA dan ATIGA,
      • Mengacu pada Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership dan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA),
      • Menyampaikan dokumen dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penerbitan dokumen asal (terms of validity).
    • WP menegaskan bahwa selama SKA/COO dan declaration of origin dapat ditunjukkan, fasilitas tarif preferensi wajib diberikan.
  2. Persoalan “dokumen asli” vs salinan ter-scan
    • DJBC menilai WP tidak menyerahkan lembar asli SKA/COO dan DAB, hanya softcopy pindaian berwarna.
    • WP berpendapat bahwa dalam praktik self-certification dan skema AWSC (ASEAN Wide Self-Certification), penggunaan softcopy/scan adalah sah, selama terbit dari certified exporter dan dapat diverifikasi.
    • Oleh karena itu, penolakan tarif preferensi semata-mata karena bentuk fisik dokumen dinilai berlebihan dan tidak sejalan dengan perjanjian internasional.
  3. Akibatnya terhadap tagihan bea masuk dan pajak impor
    • Jika tarif preferensi 0% berlaku, maka tidak seharusnya ada kekurangan bea masuk, PPN impor, dan PPh 22 impor.
    • WP meminta agar seluruh tagihan Rp455.524.000 dinyatakan nihil.

Tanggapan DJP

Terbanding pada pokoknya menyatakan:

  1. SPKTNP sah tanpa SPTNP
    • Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 tahun dari tanggal pemberitahuan pabean.
    • Penelitian ulang dan penerbitan SPKTNP dapat dilakukan tanpa harus didahului SPTNP.
    • Oleh karena itu, SPKTNP-1750/KPU.1/2024 dinilai sah dan mengikat secara hukum.
  2. Kewenangan penelitian ulang & audit kepabeanan
    • Terbanding menegaskan bahwa audit/penelitian ulang tidak bergantung pada riwayat SPTNP sebelumnya.
    • Evaluasi terhadap PIB yang belum pernah dikenakan SPTNP tetap dapat dilakukan demi pengujian kebenaran pemberitahuan pabean.
  3. Penolakan tarif preferensi (IJEPA & ATIGA)
    • Menurut Terbanding, Form SKA/COO dan invoice declaration yang diserahkan WP hanya berupa softcopy pindaian,
    • Lembar asli SKA/COO dan DAB tidak pernah diserahkan sampai diterbitkannya SPKTNP,
    • Berdasarkan PMK terkait tata cara pengenaan tarif preferensi, lembar asli dokumen asal barang wajib diserahkan.
    • Karena syarat formal itu tidak dipenuhi, tarif preferensi ditolak dan tarif MFN 10% dikenakan.
  4. Justifikasi tagihan Rp455.524.000
    • Terbanding menyatakan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor (BM, PPN impor, PPh 22 impor) sebesar Rp455.524.000 sudah sesuai ketentuan,
    • Sehingga SPKTNP a quo diminta untuk dipertahankan.

Pertimbangan Hakim

Majelis mengurai dan menilai dua aspek besar: formil dan materiil.

1. Aspek Formil

  • Majelis menilai ketentuan Pasal 16 dan 17 UU Kepabeanan memberikan ruang bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean melalui penelitian ulang.
  • Majelis cenderung sejalan dengan tafsir Terbanding bahwa SPKTNP tidak harus selalu didahului SPTNP.
  • Terkait waktu pengiriman SPKTNP kepada WP, Majelis menilai pengiriman masih dalam koridor ketentuan yang berlaku, sehingga tidak cukup untuk membatalkan SPKTNP dari sisi formil.
  • Akibatnya, dalil cacat formil WP tidak seluruhnya diterima.

2. Aspek Materiil – Hak atas Tarif Preferensi

Bagian ini yang sangat menentukan hasil akhir:

  1. Penilaian terhadap SKA/COO dan invoice declaration
    • Majelis menelaah:
      • Perjanjian IJEPA dan ATIGA,
      • Operational Certification Procedures (OCP),
      • PMK 35/2023 dan PMK lain yang relevan.
    • Majelis menyimpulkan bahwa WP telah menyampaikan invoice declaration dan dokumen asal dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal dokumen asal,
    • Secara substansi, WP memenuhi ketentuan Article 40 & 41 IJEPA dan ketentuan Rules of Origin untuk ATIGA.
  2. Substance over form
    • Majelis menekankan bahwa selama:
      • Asal barang dapat dibuktikan,
      • Eksportir adalah certified exporter yang sah,
      • Dokumen asal dapat diverifikasi,
        maka hak atas tarif preferensi tidak boleh ditolak hanya karena perbedaan bentuk fisik dokumen (asli vs salinan scan), sepanjang tidak ada indikasi pemalsuan atau penyalahgunaan.
  3. Kesimpulan mayoritas Majelis
    • Berdasarkan pemeriksaan bukti, Majelis berkesimpulan impor melalui PIB 568849, 568850, dan 568852 berhak atas tarif preferensi 0% di bawah skema IJEPA dan ATIGA.
    • Dengan demikian, pengenaan tarif MFN 10% dan tagihan Rp455.524.000 tidak tepat.
  4. Pendapat berbeda (Dissenting Opinion)
    • Hakim Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. menyatakan pendapat berbeda:
      • Menurut beliau, ketiadaan lembar asli SKA/COO berarti syarat formal tarif preferensi tidak dipenuhi,
      • Sehingga seharusnya tarif MFN 10% tetap dikenakan.
    • Namun, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, sehingga pendapat mayoritas yang memenangkan tarif preferensi 0% lah yang mengikat.

Perbandingan Angka

UraianMenurut SPKTNP (Terbanding)Menurut Pemohon BandingMenurut Putusan Pengadilan Pajak
Bea MasukRp401.344.000Rp0Rp0
PPN ImporRp44.147.000Rp0Rp0
PPh Pasal 22 ImporRp10.033.000Rp0Rp0
Denda/BungaRp0Rp0Rp0
Jumlah TagihanRp455.524.000Rp0Rp0 (nihil)

Secara finansial, WP menang penuh: tagihan bea masuk dan pajak impor yang semula Rp455,52 juta turun menjadi nihil.

Putusan

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan (inti amar):

  1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas SPKTNP-1750/KPU.1/2024;
  2. Menyatakan bahwa dari sisi prosedur, pengiriman SPKTNP telah memenuhi ketentuan;
  3. Menetapkan tarif bea masuk 0% atas impor yang diberitahukan dalam PIB 568849, 568850, dan 568852 berdasarkan skema IJEPA dan ATIGA;
  4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi nihil.

Secara praktik, “dikabulkan sebagian” di sini berarti aspek formil tidak sepenuhnya dikabulkan, tetapi aspek materiil (tarif & tagihan) berpihak pada WP secara penuh.

Catatan Penting

  1. SPKTNP tidak selalu harus didahului SPTNP
    • Putusan ini mengonfirmasi tafsir kuat bahwa SPKTNP dapat diterbitkan langsung berdasarkan penelitian ulang tanpa SPTNP terlebih dahulu.
    • Bagi importir, artinya risiko koreksi tarif/nilai pabean tetap ada meski tidak pernah kena SPTNP sebelumnya.
  2. Dokumen asal barang dan tarif preferensi
    • Substansi lebih penting daripada formalitas berlebihan:
      • Jika asal barang, eksportir, dan jalur perdagangan dapat dibuktikan secara meyakinkan,
      • Maka hak tarif preferensi (IJEPA/ATIGA) tidak boleh dihambat hanya karena perdebatan bentuk fisik dokumen.
  3. Kekuatan invoice declaration dan skema self-certification
    • Dalam era self-certification dan AWSC, bukti asal barang tidak selalu berbentuk SKA konvensional.
    • Importir perlu memastikan:
      • Status certified exporter mitra luar negeri,
      • Penyampaian declaration of origin dalam batas waktu,
      • Dokumentasi yang rapi dan dapat diverifikasi bila diuji di sengketa.
  4. Implikasi praktis bagi pelaku impor
    • WP dapat menjadikan putusan ini sebagai referensi sengketa ketika DJBC terlalu kaku menolak tarif preferensi karena administrasi dokumen,
    • Namun tetap penting untuk menyimpan dan bila perlu memperoleh lembar asli/versi yang diakui, demi meminimalkan ruang sengketa.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Tim Citra Global Consulting siap mendampingi Anda dalam sengketa bea masuk, PPh, PPN impor, keberatan, dan banding di Pengadilan Pajak.
Kami membantu menyiapkan strategi dokumen, argumentasi hukum, dan pendampingan persidangan yang terstruktur dan terukur.

Bagikan artikel
Scroll to Top