Identitas Sengketa
No | Keterangan | Uraian |
---|---|---|
1 | Wajib Pajak (WP) | PT Margabumi Matraraya |
2 | NPWP | 01.532.539.2-611.000 |
3 | Alamat WP | Komplek Andhika Plaza, Jl. Simpang Dukuh Blok DD No. 38, Surabaya |
4 | Nomor SKPKB | 00017/206/17/632/22, tanggal 20 Mei 2022 |
5 | Keputusan Keberatan | KEP-00172/KEB/PJ/WPJ.11/2023, tanggal 17 Mei 2023 |
6 | Tahun Pajak | 2017 |
7 | Jenis Sengketa | Koreksi penghasilan dan penyesuaian fiskal serta kredit pajak |
8 | Tim DJP (Lawan) | Muhammad Joni, Abdul Rozaq, Nanang Abdul Rozak, Andik Martrijono, Syamsul Authon, Handy Himawan – DJP Kanwil Jatim I |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
PT Margabumi Matraraya mengajukan banding atas keputusan DJP yang menolak keberatan terhadap SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017. Sengketa muncul akibat perbedaan signifikan dalam penyesuaian fiskal positif dan negatif yang dihitung oleh Wajib Pajak dan DJP.
Nilai total sengketa yang disengketakan adalah sebesar Rp10.770.097.445.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
Pemohon Banding berpendapat bahwa:
- Penyesuaian fiskal yang ditetapkan oleh DJP tidak mencerminkan keadaan sebenarnya dan tidak didukung bukti kuat.
- Beberapa biaya, seperti pemeliharaan, penyusutan aset tetap, serta biaya kesehatan dan seragam kerja merupakan biaya yang layak dikurangkan menurut ketentuan perpajakan.
- Pemindahbukuan PPh Pasal 25 yang dilakukan harus diakui sebagai kredit pajak yang sah.
Tanggapan DJP
DJP melalui tim keberatan berpendapat bahwa:
- Koreksi dilakukan karena tidak ditemukan bukti pendukung yang cukup atau relevan atas beban usaha yang diklaim.
- Beberapa pembelian atau biaya tidak dapat diakui secara fiskal karena tidak menunjang langsung kegiatan usaha.
- Penyusutan atas aset tertentu tidak diakui karena belum memenuhi kriteria pengakuan fiskal.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis mempertimbangkan bahwa:
- Beberapa koreksi yang dilakukan DJP, seperti terkait biaya pemeliharaan, tidak berdasar karena bukti cukup diajukan.
- Beberapa bukti lain seperti faktur pajak dan dokumen pendukung diakui dan memperkuat argumen Pemohon Banding.
- Namun, atas sebagian koreksi seperti pengeluaran pribadi yang dibebankan ke perusahaan dinilai tidak tepat oleh Wajib Pajak.
Putusan Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding. Keputusan DJP dibatalkan sebagian, dan Pajak Penghasilan yang terutang ditetapkan berkurang sesuai penilaian pengadilan.
Catatan Penting
Putusan ini memperkuat pentingnya dokumentasi dan klasifikasi fiskal yang tepat dalam pengakuan beban usaha. Pengeluaran seperti alat pelindung diri, masker, serta pakaian kerja yang mendukung operasional diakui sebagai biaya fiskal apabila didukung bukti yang sah.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Tim kami siap mendampingi proses keberatan dan banding pajak Anda, dari analisis dokumen hingga strategi litigasi yang kuat di Pengadilan Pajak.