Putusan Pengadilan Pajak PT Margabumi Matraraya

Identitas Sengketa

NoKeteranganUraian
1Wajib Pajak (WP)PT Margabumi Matraraya
2NPWP01.532.539.2-611.000
3Alamat WPKomplek Andhika Plaza, Jl. Simpang Dukuh Blok DD No. 38, Surabaya
4Nomor SKPKB00017/206/17/632/22, tanggal 20 Mei 2022
5Keputusan KeberatanKEP-00172/KEB/PJ/WPJ.11/2023, tanggal 17 Mei 2023
6Tahun Pajak2017
7Jenis SengketaKoreksi penghasilan dan penyesuaian fiskal serta kredit pajak
8Tim DJP (Lawan)Muhammad Joni, Abdul Rozaq, Nanang Abdul Rozak, Andik Martrijono, Syamsul Authon, Handy Himawan – DJP Kanwil Jatim I

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

PT Margabumi Matraraya mengajukan banding atas keputusan DJP yang menolak keberatan terhadap SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017. Sengketa muncul akibat perbedaan signifikan dalam penyesuaian fiskal positif dan negatif yang dihitung oleh Wajib Pajak dan DJP.

Nilai total sengketa yang disengketakan adalah sebesar Rp10.770.097.445.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

Pemohon Banding berpendapat bahwa:

  • Penyesuaian fiskal yang ditetapkan oleh DJP tidak mencerminkan keadaan sebenarnya dan tidak didukung bukti kuat.
  • Beberapa biaya, seperti pemeliharaan, penyusutan aset tetap, serta biaya kesehatan dan seragam kerja merupakan biaya yang layak dikurangkan menurut ketentuan perpajakan.
  • Pemindahbukuan PPh Pasal 25 yang dilakukan harus diakui sebagai kredit pajak yang sah.

Tanggapan DJP

DJP melalui tim keberatan berpendapat bahwa:

  • Koreksi dilakukan karena tidak ditemukan bukti pendukung yang cukup atau relevan atas beban usaha yang diklaim.
  • Beberapa pembelian atau biaya tidak dapat diakui secara fiskal karena tidak menunjang langsung kegiatan usaha.
  • Penyusutan atas aset tertentu tidak diakui karena belum memenuhi kriteria pengakuan fiskal.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis mempertimbangkan bahwa:

  • Beberapa koreksi yang dilakukan DJP, seperti terkait biaya pemeliharaan, tidak berdasar karena bukti cukup diajukan.
  • Beberapa bukti lain seperti faktur pajak dan dokumen pendukung diakui dan memperkuat argumen Pemohon Banding.
  • Namun, atas sebagian koreksi seperti pengeluaran pribadi yang dibebankan ke perusahaan dinilai tidak tepat oleh Wajib Pajak.

Putusan Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding. Keputusan DJP dibatalkan sebagian, dan Pajak Penghasilan yang terutang ditetapkan berkurang sesuai penilaian pengadilan.

Catatan Penting

Putusan ini memperkuat pentingnya dokumentasi dan klasifikasi fiskal yang tepat dalam pengakuan beban usaha. Pengeluaran seperti alat pelindung diri, masker, serta pakaian kerja yang mendukung operasional diakui sebagai biaya fiskal apabila didukung bukti yang sah.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Tim kami siap mendampingi proses keberatan dan banding pajak Anda, dari analisis dokumen hingga strategi litigasi yang kuat di Pengadilan Pajak.

Bagikan artikel
Scroll to Top