Identitas Sengketa
Keterangan | Uraian |
---|---|
Nama Wajib Pajak | PT M Class Industry |
NPWP | 01.711.060.2-052.000 |
Alamat | Jl. Raya Kosambi–Curug, Desa Walahar, Klari, Karawang, Jawa Barat 41371 |
Jenis Sengketa | Banding atas Keputusan Keberatan SKPKB PPh Badan |
Tahun Pajak | 2019 |
Nomor SKPKB | 00026/206/19/052/21 tanggal 28 Juni 2021 |
Keputusan Keberatan DJP | KEP-02897/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tertanggal 21 September 2022 |
Kuasa Hukum WP | Bambang Siswanto & Dr. Tjia Siauw Jan |
Pemberi Kuasa | Hadi Setiadarma Ho (Direktur) |
Ringkasan Isi Putusan
Sengketa ini bermula dari keberatan PT M Class Industry atas koreksi DJP terhadap pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2019. DJP menerbitkan SKPKB yang menyatakan terdapat pajak kurang bayar, yang kemudian ditolak keberatannya. Akibatnya, perusahaan menempuh jalur banding ke Pengadilan Pajak.
Isi Gugatan dan Permohonan Banding
Dalam permohonan bandingnya, PT M Class Industry menyampaikan beberapa dalil utama, antara lain:
- Koreksi Biaya Produksi
- WP tidak sepakat dengan koreksi atas biaya produksi yang dilakukan DJP.
- Menurut WP, biaya tersebut sudah dilaporkan sesuai kondisi riil dan telah didukung dokumen internal serta audit internal perusahaan.
- Penyesuaian Pembukuan
- WP menyatakan bahwa terdapat rekonsiliasi internal yang menyebabkan perbedaan angka antara laporan keuangan dan SPT.
- DJP dianggap tidak mempertimbangkan hasil audit internal dan hanya fokus pada angka di SPT.
- Penolakan Bukti Tambahan
- WP keberatan karena beberapa dokumen tambahan (misalnya invoice pembelian dan catatan stok) tidak dipertimbangkan oleh DJP saat proses keberatan.
- Ketidaksesuaian Metode Pemeriksaan
- WP menyebut bahwa DJP menggunakan metode sampling dan estimasi dalam menentukan koreksi, yang dianggap tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Putusan Majelis Hakim
Setelah memeriksa semua dokumen dan mendengarkan argumentasi kedua belah pihak, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding dari PT M Class Industry.
Artinya:
- Sebagian koreksi DJP dibatalkan karena dinilai tidak sesuai prosedur atau tidak didukung bukti kuat.
- Sebagian koreksi lainnya tetap dipertahankan karena dinilai sah menurut hukum dan bukti yang ada.
Catatan Penting bagi Wajib Pajak
Putusan ini memberikan pelajaran penting:
- Dokumentasi pembukuan harus konsisten antara internal, audit, dan pelaporan SPT.
- Bila ada rekonsiliasi atau penyesuaian akuntansi, pastikan dapat dijelaskan dengan bukti tertulis dan logis.
- Dalam proses keberatan atau banding, semua bukti harus disampaikan sejelas mungkin, karena yang tidak dipertimbangkan di tahap keberatan bisa dijadikan senjata di tingkat banding.
- DJP bisa menggunakan metode estimasi atau sampling, tapi WP berhak menguji validitas pendekatan tersebut di pengadilan.