Identitas Sengketa
Elemen | Keterangan |
---|---|
Nama WP | PT Logistik Teknologi Indonesia |
NPWP | 31.675.424.1-015.000 |
Jenis Pajak | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
Masa Pajak | Desember 2017 |
Nomor SKPKB | 00073/203/17/015/19 |
Tanggal SKPKB | 03 September 2019 |
Keputusan Keberatan | KEP-01078/KEB/WPJ.04/2020, 24 November 2020 |
Majelis Hakim | Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, Muhammad Firdaus Wahidi, Akhimuddin |
Tim DJP (Terbanding) | Rindhaswari Laretna Sekarlarasawati, Yosep Kumia, Wahyu Adhivvirawan, Anita Agustina, Retno Rahayu, Fakhrudin, Dedy Sulaiman |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
DJP melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas dana pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sebesar Rp175.550.020,00. Koreksi ini didasarkan pada penilaian bahwa pinjaman tersebut tidak memenuhi syarat bebas bunga menurut PP No. 94 Tahun 2010.
Pemohon Banding menyatakan bahwa pinjaman dari PT Lintas Teknologi Indonesia telah memenuhi semua syarat pinjaman tanpa bunga, termasuk adanya kebutuhan likuiditas jangka pendek. Pinjaman tersebut telah dikembalikan penuh dalam tahun yang sama.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
- Pinjaman berasal dari pemegang saham yang sah (PT Lintas Teknologi Indonesia).
- Seluruh modal disetor telah dibayarkan.
- Tidak ada niat penghindaran pajak.
- Pinjaman bersifat jangka pendek karena keterbatasan kas untuk pembelian barang (cash flow mismatch).
- Koreksi PPh Pasal 23 dan sanksi bunga sebesar Rp36.501.500,00 dianggap tidak relevan.
Tanggapan DJP
- Koreksi dilakukan karena WP dinilai tidak mengalami kesulitan keuangan berdasarkan laporan keuangan dan rasio likuiditas (acid test ratio).
- Menurut DJP, pinjaman tanpa bunga tidak dapat dibenarkan jika tidak ada bukti kondisi keuangan yang sulit.
Pertimbangan Majelis Hakim
- Majelis menilai bahwa WP menghadapi cash flow mismatch wajar yang bisa menjadi dasar kebutuhan pinjaman.
- Seluruh syarat dalam Pasal 12 PP No. 94 Tahun 2010 terpenuhi, termasuk kriteria kesulitan keuangan jangka pendek.
- Koreksi DJP tidak memiliki dasar bukti kuat dan berpotensi menerapkan pajak ganda.
- Pinjaman telah dikembalikan penuh dalam waktu dekat, tidak ada indikasi penghindaran pajak.
- Koreksi atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp175.550.020,00 tidak dapat dipertahankan.
Putusan Pengadilan Pajak
Mengabulkan seluruh permohonan banding PT Logistik Teknologi Indonesia dan membatalkan SKPKB serta Keputusan Keberatan.
Perhitungan akhir pajak:
Uraian | Jumlah |
---|---|
Dasar Pengenaan Pajak | Rp 907.356.375,00 |
PPh Pasal 23 Terutang | Rp 18.992.281,00 |
Kredit Pajak | Rp 18.992.281,00 |
Pajak Kurang Bayar | Rp 0,00 |
Sanksi Administrasi | Rp 0,00 |
Jumlah Harus Dibayar | Rp 0,00 |
Catatan Penting
- Putusan ini menjadi preseden penting bahwa pembuktian kesulitan keuangan jangka pendek bisa membatalkan koreksi pinjaman dari pemegang saham.
- Hakim mempertimbangkan prinsip substance over form dan keseimbangan antara realitas bisnis dan penghindaran pajak.
Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?
Jangan biarkan koreksi sepihak merugikan perusahaan Anda. Tim kami siap membantu membela hak-hak perpajakan Anda di setiap tahap proses banding.