Putusan Pajak PT Logistik Teknologi Indonesia: Koreksi Biaya Pinjaman dari Pemegang Saham Dibatalkan

Identitas Sengketa

ElemenKeterangan
Nama WPPT Logistik Teknologi Indonesia
NPWP31.675.424.1-015.000
Jenis PajakPajak Penghasilan Pasal 23
Masa PajakDesember 2017
Nomor SKPKB00073/203/17/015/19
Tanggal SKPKB03 September 2019
Keputusan KeberatanKEP-01078/KEB/WPJ.04/2020, 24 November 2020
Majelis HakimDr. Mohammad Wangsit Supriyadi, Muhammad Firdaus Wahidi, Akhimuddin
Tim DJP (Terbanding)Rindhaswari Laretna Sekarlarasawati, Yosep Kumia, Wahyu Adhivvirawan, Anita Agustina, Retno Rahayu, Fakhrudin, Dedy Sulaiman

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

DJP melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas dana pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sebesar Rp175.550.020,00. Koreksi ini didasarkan pada penilaian bahwa pinjaman tersebut tidak memenuhi syarat bebas bunga menurut PP No. 94 Tahun 2010.

Pemohon Banding menyatakan bahwa pinjaman dari PT Lintas Teknologi Indonesia telah memenuhi semua syarat pinjaman tanpa bunga, termasuk adanya kebutuhan likuiditas jangka pendek. Pinjaman tersebut telah dikembalikan penuh dalam tahun yang sama.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

  • Pinjaman berasal dari pemegang saham yang sah (PT Lintas Teknologi Indonesia).
  • Seluruh modal disetor telah dibayarkan.
  • Tidak ada niat penghindaran pajak.
  • Pinjaman bersifat jangka pendek karena keterbatasan kas untuk pembelian barang (cash flow mismatch).
  • Koreksi PPh Pasal 23 dan sanksi bunga sebesar Rp36.501.500,00 dianggap tidak relevan.

Tanggapan DJP

  • Koreksi dilakukan karena WP dinilai tidak mengalami kesulitan keuangan berdasarkan laporan keuangan dan rasio likuiditas (acid test ratio).
  • Menurut DJP, pinjaman tanpa bunga tidak dapat dibenarkan jika tidak ada bukti kondisi keuangan yang sulit.

Pertimbangan Majelis Hakim

  • Majelis menilai bahwa WP menghadapi cash flow mismatch wajar yang bisa menjadi dasar kebutuhan pinjaman.
  • Seluruh syarat dalam Pasal 12 PP No. 94 Tahun 2010 terpenuhi, termasuk kriteria kesulitan keuangan jangka pendek.
  • Koreksi DJP tidak memiliki dasar bukti kuat dan berpotensi menerapkan pajak ganda.
  • Pinjaman telah dikembalikan penuh dalam waktu dekat, tidak ada indikasi penghindaran pajak.
  • Koreksi atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp175.550.020,00 tidak dapat dipertahankan.

Putusan Pengadilan Pajak

Mengabulkan seluruh permohonan banding PT Logistik Teknologi Indonesia dan membatalkan SKPKB serta Keputusan Keberatan.

Perhitungan akhir pajak:

UraianJumlah
Dasar Pengenaan PajakRp 907.356.375,00
PPh Pasal 23 TerutangRp 18.992.281,00
Kredit PajakRp 18.992.281,00
Pajak Kurang BayarRp 0,00
Sanksi AdministrasiRp 0,00
Jumlah Harus DibayarRp 0,00

Catatan Penting

  • Putusan ini menjadi preseden penting bahwa pembuktian kesulitan keuangan jangka pendek bisa membatalkan koreksi pinjaman dari pemegang saham.
  • Hakim mempertimbangkan prinsip substance over form dan keseimbangan antara realitas bisnis dan penghindaran pajak.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Jangan biarkan koreksi sepihak merugikan perusahaan Anda. Tim kami siap membantu membela hak-hak perpajakan Anda di setiap tahap proses banding.

Bagikan artikel
Scroll to Top