Putusan Pengadilan Pajak PT Korea Tomorrow & Global Indonesia

Identitas Sengketa

KeteranganUraian
Pemohon BandingPT Korea Tomorrow & Global Indonesia
NPWP03.278.638.6-063.000
TerbandingDirektorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus
Tim DJPDonna Pangribuan, Hendrik Widjaja, Tri Aji Nurhandono, Bayu Perdana, Andri H. Daud Ratu, Emy Suswati, Yulius
Jenis PajakPPh Pasal 26
Masa PajakJuni 2020

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Sengketa ini berawal dari diterbitkannya SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00001/245/20/056/22 tanggal 5 April 2022 oleh KPP PMA 3, dengan koreksi dasar pengenaan pajak sebesar Rp26.147.115.317,00. Koreksi ini mengakibatkan PPh Pasal 26 terutang menurut DJP sebesar Rp2.614.711.531,00, berbeda dengan perhitungan Wajib Pajak yang sebesar Rp383.862.457,00.

Pokok sengketa adalah keberatan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 terkait pembayaran kepada KT&G Corporation, yang menurut DJP dikenakan tarif 10% sebagai dividen, sedangkan menurut Wajib Pajak merupakan jasa manajemen yang seharusnya dikenai tarif 0% sesuai P3B Indonesia–Korea.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

  1. Keberatan atas Koreksi Objek Pajak
    Pemohon Banding menegaskan bahwa pembayaran kepada KT&G Corporation adalah imbalan jasa manajemen, bukan dividen, sehingga berdasarkan P3B tarifnya 0%.
  2. Kepatuhan Formal
    Banding diajukan sesuai ketentuan Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35, 36, 37 UU Pengadilan Pajak, dilengkapi bukti pembayaran 50% pajak terutang, dan ditandatangani pihak berwenang.
  3. Bukti COD dan SKD
    Pemohon Banding menyertakan Certificate of Domicile (COD) dan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diakui telah memenuhi ketentuan PER-25/PJ/2018.

Tanggapan DJP

  • DJP berpendapat pembayaran tersebut merupakan dividen sebagaimana Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh sehingga tarif 10% P3B berlaku.
  • Jasa manajemen yang diklaim Wajib Pajak tidak dibuktikan dengan dokumen dan data memadai saat pemeriksaan.
  • Koreksi dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 26A ayat (4) UU PPh.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis menilai:

  • Bukti COD dan SKD yang diajukan telah memenuhi ketentuan, dan pembayaran kepada KT&G terbukti sebagai jasa manajemen, bukan dividen.
  • Hak pemajakan berada di Korea sesuai P3B Indonesia–Korea, sehingga tarif 0% berlaku dan tidak ada PPh Pasal 26 yang terutang di Indonesia.

Putusan Pengadilan Pajak

  1. Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding.
  2. Membatalkan Keputusan DJP Nomor KEP-00039/KEB/PJ/WPJ.07/2023.
  3. Menetapkan PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020 nihil.

Catatan Penting

Putusan ini menegaskan penerapan tarif 0% PPh Pasal 26 dalam kasus jasa manajemen lintas negara yang dilindungi P3B, sepanjang bukti formal COD dan SKD memenuhi ketentuan.

Butuh Bantuan dalam Sengketa Pajak Anda?

Hubungi konsultan pajak berpengalaman untuk pendampingan banding hingga peninjauan kembali.

Bagikan artikel
Scroll to Top