Identitas Sengketa
Keterangan | Uraian |
---|---|
Nama Wajib Pajak | PT Komunika Pratama Kreasi |
NPWP | 73.722.972.3-098.000 |
Alamat | Graha Indramas, Lantai 2, Jl. Warung Buncit Raya No. 92, Pancoran, Jakarta Selatan |
Jenis Sengketa | Banding atas Keputusan Keberatan terhadap SKPKB PPh Pasal 23 |
Masa Pajak | Desember 2020 |
Nomor SKPKB | 00189/203/20/098/22 tertanggal 24 Juni 2022 |
Keputusan Keberatan DJP | KEP-00446/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tertanggal 21 Juli 2023 |
Kuasa Hukum WP | Internal perusahaan |
Tim DJP | Penelaah dari Direktorat Keberatan dan Banding |
Latar Belakang dan Pokok Sengketa
Sengketa muncul akibat penerbitan SKPKB oleh DJP terhadap PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020. DJP menetapkan koreksi senilai Rp5,6 miliar terhadap DPP, dengan Rp3,5 miliar di antaranya dianggap sebagai objek PPh 23 yang belum dipotong. WP menolak koreksi ini dan mengajukan keberatan, yang kemudian ditolak, sehingga banding diajukan ke Pengadilan Pajak.
Isi Gugatan dan Dalil Banding
PT Komunika Pratama Kreasi mengajukan permohonan banding dengan dalil-dalil sebagai berikut:
- Tidak Ada Rincian Transaksi yang Jelas
- DJP tidak menjelaskan transaksi apa saja yang dikoreksi, hanya menggunakan ekualisasi dari laporan keuangan dan mutasi kas/bank.
- WP tidak diberi ruang memadai untuk menjelaskan dan membuktikan transaksi tersebut.
- Objek Koreksi Bukan Objek PPh 23
- Banyak transaksi yang dianggap objek PPh 23 justru merupakan biaya jasa yang tidak termasuk dalam cakupan Pasal 23.
- Beberapa transaksi bahkan telah dilakukan pemotongan PPh oleh WP, namun tidak diakui DJP.
- Transaksi Mengandung PPN
- DJP diduga mengoreksi nilai bruto yang sudah termasuk PPN, padahal seharusnya hanya nilai DPP yang menjadi dasar pemotongan PPh 23.
- Dokumen Pendukung Telah Disampaikan
- Pada saat pemeriksaan dan keberatan, WP sudah menyampaikan invoice, bukti pembayaran, dan rekonsiliasi, namun tidak dipertimbangkan secara layak oleh DJP.
Tanggapan DJP
DJP tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp3,5 miliar atas dasar:
- Hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian antara biaya usaha dan potongan PPh 23 dalam SPT.
- WP dianggap tidak mampu membuktikan bahwa seluruh transaksi telah dilakukan pemotongan atau bukan objek pajak.
- Penggunaan metode ekualisasi dianggap sah untuk menguji kepatuhan formal.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis menilai bahwa:
- Koreksi DJP sebesar Rp3,5 miliar tidak memiliki dasar transaksi yang memadai.
- Transaksi yang dipersoalkan sebagian besar bukan merupakan objek PPh 23 atau telah dilakukan pemotongan sesuai ketentuan.
- Bukti-bukti yang disampaikan WP cukup untuk membatalkan koreksi.
- DJP tidak melakukan pengujian cukup terhadap bukti yang diajukan WP.
- Koreksi hanya dapat dibenarkan atas transaksi sebesar Rp484 juta yang benar-benar tidak didukung bukti formal.
Putusan Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding dari PT Komunika Pratama Kreasi dan membatalkan Keputusan DJP atas keberatan terhadap SKPKB.
Penghitungan ulang yang ditetapkan:
- DPP: Rp2.096.939.152
- PPh Terutang: Rp41.870.949
- Kredit Pajak: Rp41.870.949
- Tidak ada kekurangan bayar dan sanksi
Catatan Penting
- Putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi formal untuk setiap transaksi yang berpotensi dikenai PPh 23.
- Koreksi berbasis ekualisasi yang tidak didukung detail transaksi dapat dibatalkan.
- Majelis Hakim memberikan penekanan pada keadilan formal dan substansi transaksi, bukan sekadar formalitas pelaporan.
Hadapi Koreksi Pajak Secara Strategis dan Sah
Sengketa PPh 23 sering terjadi karena perbedaan klasifikasi jasa dan metode pemeriksaan yang bersifat asumtif. Kami siap mendampingi Anda sebagai kuasa hukum pajak untuk menyusun strategi pembelaan yang kuat, mulai dari keberatan hingga banding di pengadilan.