Putusan Pengadilan Pajak PT Komunika Pratama Kreasi

Identitas Sengketa

KeteranganUraian
Nama Wajib PajakPT Komunika Pratama Kreasi
NPWP73.722.972.3-098.000
AlamatGraha Indramas, Lantai 2, Jl. Warung Buncit Raya No. 92, Pancoran, Jakarta Selatan
Jenis SengketaBanding atas Keputusan Keberatan terhadap SKPKB PPh Pasal 23
Masa PajakDesember 2020
Nomor SKPKB00189/203/20/098/22 tertanggal 24 Juni 2022
Keputusan Keberatan DJPKEP-00446/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tertanggal 21 Juli 2023
Kuasa Hukum WPInternal perusahaan
Tim DJPPenelaah dari Direktorat Keberatan dan Banding

Latar Belakang dan Pokok Sengketa

Sengketa muncul akibat penerbitan SKPKB oleh DJP terhadap PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020. DJP menetapkan koreksi senilai Rp5,6 miliar terhadap DPP, dengan Rp3,5 miliar di antaranya dianggap sebagai objek PPh 23 yang belum dipotong. WP menolak koreksi ini dan mengajukan keberatan, yang kemudian ditolak, sehingga banding diajukan ke Pengadilan Pajak.

Isi Gugatan dan Dalil Banding

PT Komunika Pratama Kreasi mengajukan permohonan banding dengan dalil-dalil sebagai berikut:

  1. Tidak Ada Rincian Transaksi yang Jelas
    • DJP tidak menjelaskan transaksi apa saja yang dikoreksi, hanya menggunakan ekualisasi dari laporan keuangan dan mutasi kas/bank.
    • WP tidak diberi ruang memadai untuk menjelaskan dan membuktikan transaksi tersebut.
  2. Objek Koreksi Bukan Objek PPh 23
    • Banyak transaksi yang dianggap objek PPh 23 justru merupakan biaya jasa yang tidak termasuk dalam cakupan Pasal 23.
    • Beberapa transaksi bahkan telah dilakukan pemotongan PPh oleh WP, namun tidak diakui DJP.
  3. Transaksi Mengandung PPN
    • DJP diduga mengoreksi nilai bruto yang sudah termasuk PPN, padahal seharusnya hanya nilai DPP yang menjadi dasar pemotongan PPh 23.
  4. Dokumen Pendukung Telah Disampaikan
    • Pada saat pemeriksaan dan keberatan, WP sudah menyampaikan invoice, bukti pembayaran, dan rekonsiliasi, namun tidak dipertimbangkan secara layak oleh DJP.

Tanggapan DJP

DJP tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp3,5 miliar atas dasar:

  • Hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian antara biaya usaha dan potongan PPh 23 dalam SPT.
  • WP dianggap tidak mampu membuktikan bahwa seluruh transaksi telah dilakukan pemotongan atau bukan objek pajak.
  • Penggunaan metode ekualisasi dianggap sah untuk menguji kepatuhan formal.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis menilai bahwa:

  • Koreksi DJP sebesar Rp3,5 miliar tidak memiliki dasar transaksi yang memadai.
  • Transaksi yang dipersoalkan sebagian besar bukan merupakan objek PPh 23 atau telah dilakukan pemotongan sesuai ketentuan.
  • Bukti-bukti yang disampaikan WP cukup untuk membatalkan koreksi.
  • DJP tidak melakukan pengujian cukup terhadap bukti yang diajukan WP.
  • Koreksi hanya dapat dibenarkan atas transaksi sebesar Rp484 juta yang benar-benar tidak didukung bukti formal.

Putusan Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding dari PT Komunika Pratama Kreasi dan membatalkan Keputusan DJP atas keberatan terhadap SKPKB.

Penghitungan ulang yang ditetapkan:

  • DPP: Rp2.096.939.152
  • PPh Terutang: Rp41.870.949
  • Kredit Pajak: Rp41.870.949
  • Tidak ada kekurangan bayar dan sanksi

Catatan Penting

  • Putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi formal untuk setiap transaksi yang berpotensi dikenai PPh 23.
  • Koreksi berbasis ekualisasi yang tidak didukung detail transaksi dapat dibatalkan.
  • Majelis Hakim memberikan penekanan pada keadilan formal dan substansi transaksi, bukan sekadar formalitas pelaporan.

Hadapi Koreksi Pajak Secara Strategis dan Sah

Sengketa PPh 23 sering terjadi karena perbedaan klasifikasi jasa dan metode pemeriksaan yang bersifat asumtif. Kami siap mendampingi Anda sebagai kuasa hukum pajak untuk menyusun strategi pembelaan yang kuat, mulai dari keberatan hingga banding di pengadilan.

Bagikan artikel
Scroll to Top